Peraturan ini mengatur tentang Penanggulangan Bencana di Pemerintah Kabupaten Indramayu secara efektif, responsif, cepat tanggap, terencana, terpadu dan menyeluruh mengingat secara geografis, geologis, hidrologis dan demografis, Kabupaten Indramayu merupakan daerah rawan bencana, baik bencana alam maupun bencana non alam yangmemiliki risiko bencana yang tinggi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat