Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Sarang Burung Walet
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Daerah ditetapkan
dengan Peraturan Daerah
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Dasar Republik
Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6), Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982,
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 ,
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999,
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004,
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004,
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983, Peraturan Pemerintah Nomor 135
Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah
Nomor 91 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Nama, Objek Dan Subjek Pajak,
Dasar Pengenaan Dan Tarif Pajak, Cara Penghitungan Pajak Dan Wilayah
Pemungutan, Masa Pajak/Saat Terutang Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak
Daerah, Tata Cara Pemungutan Dan Penetapan Pajak, Surat Tagihan Pajak, Tata
Cara Pembayaran Dan Penagihan, Keberatan Dan Banding, Pembetulan,
Pembatalan, Pengurangan Ketetapan Dan Penghapusan Atau Pengurangan
Sanksi Administratif, Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak, Kadaluwarsa
Penagihan, Pembukuan Dan Pemeriksaan, Insentif Pemungutan, Ketentuan
Khusus
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2014.
Penjelasan 7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Barat Nomor 2 Tahun 2014
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, LD 2014/No.2 Seri C
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Peternakan, Kesehatan Hewan, Dan Retribusi Pelayanan Kesehatan Hewan Pada Pusat Kesehatan Hewan Dan Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2014.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Gorontalo No. 1 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk karena meningkatnya pertambahan penduduk, perkembangan ekonomi, dan industri di Provinsi Gorontalo yang mengakibatkan terjadinya degradasi, alih fungsi dan fragmentasi lahan pertanian pangan telah menurunkan daya dukung wilayah dalam menjaga kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 12 Tahun 1992; UU No. 7 Tahun 1996; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 41 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 2 Tahun 2012; UU No. 19 Tahun 2013; PP No. 68 Tahun 2002; PP No. 16 Tahun 2004; PP No. 20 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 26 Tahun 2008; PP No. 42 Tahun 2008; PP No. 11 Tahun 2010; PP No. 15 Tahun 2010; PP No. 1 Tahun 2011; PP No. 12 Tahun 2012; PP No. 25 Tahun 2012; PP No. 27 Tahun 2012; PP No. 30 Tahun 2012; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Perda Prov. Gorontalo No. 3 Tahun 2009; Perda Prov. Gorontalo No. 4 Tahun 2011.
Dalam peraturan ini diatur tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan termasuk di dalamnya mengatur tentang asas, tujuan, dan ruang lingkup, perencanaan dan penetapan, pengembangan, penelitian, pemanfaatan, perlindungan dan pemberdayaan petani, alih fungsi lahan, insentif dan disinsentif, koordinasi, kerjasama dan kemitraan, sistem informasi, peran serta masyarakat, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian, penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Gubernur dan Peraturan Pelaksanaan lainnya dari Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lambat 2 (dua) tahun sejak Peraturan Daerah ini berlaku.
Terdiri dari 80 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 1 Tahun 2014
PEMBENTUKAN SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR PELAKSANA PENYULUHAN PERTANIAN, PERIKANAN, KEHUTANAN DAN KETAHANAN PANGAN
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SORONG TAHUN 2014 NOMOR 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan, Kehutanan dan Ketahanan Pangan
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 45 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan umum lainnya pemerintah daerah dapat membentuk lembaga lain sebagai perangkat daerah;
b. bahwa dalam rangka pelaksanaan tugas pemerintahan di bidang pelaksana penyuluhan Pertanian, perikanan, Kehutanan dan Ketahanan Pangan perlu membentuk organisasi perangkat daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan, Kehutanan dan Ketahanan Pangan.
UU Nomor 12 Tahun 1969; UU Nomor 8 Tahun 1974; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 41 Tahun 2007; Permendagri Nomor 57 Tahun 2007; Permendagri Nomor 1 Tahun 2014; dan Perda Kab. Sorong Nomor 29 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Pembentukan; Kedudukan, Tugas dan Fungsi; Susunan Organisasi; Kepegawaian; Tata Kerja; Ketentuan Lain-Lain; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2014.
Peraturan Bupati Sorong Nomor 238 Tahun 2010 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelaksana penyuluhan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Sorong
-
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi Nomor 1 Tahun 2014
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Peternakan Dan Kesehatan Hewan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan maka kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner mempunyai peran penting dalam meningkatkan produksi dan produktivitas ternak serta melindungi masyarakat dari bahaya penyakit asal hewan dan bahan pangan asal hewan atau ternak; bahwa dalam rangka melindungi dan meningkatkan kualitas sumber daya hewan untuk penyediaan pangan yang halal, aman, utuh, dan sehat, perlu dikembangkan wawasan dan paradigma baru di bidang peternakan dan kesehatan hewan sehingga hewan mempunyai peranan penting dalam penyediaan pangan asal hewan dan ternak serta jasa bagi manusia yang pemanfaatannya perlu diarahkan untuk kesejahteraan masyarakat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan;
Pasal 18 Ayat (6) UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2001, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1977, Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2013, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 22 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 5 Tahun 2008;
Terdiri dari 58 pasal, 16 bab yaitu ketentuan umum, peternakan, kesehatan hewan, kesehatan masyarakat veteriner dan kesejahteraan hewan, usaha pemotongan hewan, pelayanan kesehatan hewan, otoritas veteriner, pemberdayaan peternak dan usaha di bidang peternakan dan kesehatan hewan, pengembangan sumber daya manusia, penelitian dan pengembangan, pembiayaan, sanksi administratif, penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2014.
Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 4 Tahun 2005 dicabut.
73 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua No. 27 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Pokok Berkelanjutan
ABSTRAK:
Bahwa lahan pertanian merupakan bagian yang dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran dan kesejahteraan rakyat, Provinsi Papua memiliki kawasan budidaya yang luas untuk pengembangan pertanian dalam mengupayakan terwujudnya kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan di daerah dalam rangka mendukung kebutuhan pangan nasional.
UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 5 Tahun 1990; UU NO. 12 Tahun 1992; UU No. 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Perpu No. 1 Tahun 2004; UU No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2008; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 41 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 18 Tahun 2012; UU No. 2 Tahun 2012; PP No. 68 Tahun 2002; PP No. 16 Tahun 2004; PP No. 20 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 26 Tahun 2008; PP No. 1 Tahun 2011; PP No. 12 Tahun 2012; PP No. 25 Tahun 2012; PP No. 30 Tahun 2012; Permendagri No. 53 Tahun 2011
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penyelenggaraan perlindungan lahan pertanian pangan pokok berkelanjutan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang tentang tujuan, ruang lingkup, kewenangan dan kewajiban pemerintah provinsi, perencanaan dan penetapan, pengembangan, pemanfaatan, pembinaan, pengendalian, pemberdayaan masyarakat, pembiayaan, pengawasan masyarakat, pemantauan dan evaluasi, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2013.
Penjelasan: 6 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Trenggalek Nomor 19 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 19, LD Kabupaten Trenggalek Tahun 2014 Nomor 7 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ketahanan Pangan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menjamin kelangsungan hidup dan
kehidupan masyarakat perlu adanya pengaturan terhadap
ketersediaan, distribusi dan konsumsi pangan sebagai
pedoman untuk menentukan program, skala prioritas dan
pengawasan pangan di tingkat daerah sehingga jaminan
ketahanan pangan sampai dengan tingkat rumah tangga
dapat terpenuhi; bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 18
Tahun 2012 tentang Pangan maka Pemerintah Daerah dan
masyarakat bertanggung jawab untuk mewujudkan
Ketahanan Pangan.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi
Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang
Kesejahteraan Sosial; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang
Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002 tentang
Ketahanan Pangan; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 33 Tahun 2012
tentang Bahan Tambahan Pangan.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
a. perencanaan Pangan;
b. ketersediaan Pangan;
c. keterjangkauan Pangan;
d. konsumsi Pangan dan Gizi;
e. keamanan Pangan;
f. label dan iklan Pangan;
g. pembinaan dan pengawasan;
h. peran serta masyarakat;
i. penyidikan; dan
j. ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 April 2014.
51 Halaman (12 Halaman Penjelasan)
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Lampung Nomor 17 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
ABSTRAK:
lahan pertanian pangan merupakan bagian dari bumi sebagai karunia tuhan yang maha esa yang dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran dan kesejahteraan rakyat sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945
1. undang-undang nomor 14 tahun 1964
2. undang-undang nomor 8 tahun 1981
3. undang-undang nomor 25 tahun 2004
4. undang-undang nomor 32 tahun 2004
5. undang-undang nomor 26 tahun 2007
6. undang-undang nomor 43 tahun 2008
7. undang-undang nomor 41 tahun 2009
8. undang-undang nomor 12 tahun 2011
9. undang-undang nomor 18 tahun 2012
10. undang-undang nomor 19 tahun 2013
11. peraturan pemerintah nomor 68 tahun 2002
12. peraturan pemerintah nomor 79 tahun 2005
13. peraturan pemerintah RI nomor 38 tahun 2007
14. peraturan pemerintah nomor 26 tahun 2008
15. peraturan pemerintah nomor 1 tahun 2011
16. peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2012
17. peraturan pemerintah nomor 25 tahun 2012
18. peraturan pemerintah nomor 30 tahun 2012
19. peraturan daerah provinsi lampung nomor 6 tahun 2007
20. peraturan daerah provinsi lampung nomor 3 tahun 2009
21. peraturan daerah provinsi lampung nomor 13 tahun 2009
22. peraturan daerah provinsi lampung nomor 1 tahun 2010
23. peraturan daerah provinsi lampung nomor 11 tahun 2011
peraturan daerah ini memutuskan tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 November 2013.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat