Peraturan Daerah ini mengatur tentang: a. perencanaan Pangan; b. ketersediaan Pangan; c. keterjangkauan Pangan; d. konsumsi Pangan dan Gizi; e. keamanan Pangan; f. label dan iklan Pangan; g. pembinaan dan pengawasan; h. peran serta masyarakat; i. penyidikan; dan j. ketentuan pidana.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat