perlindungan lahan
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17,
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
ABSTRAK: |
- lahan pertanian pangan merupakan bagian dari bumi sebagai karunia tuhan yang maha esa yang dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran dan kesejahteraan rakyat sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945
- 1. undang-undang nomor 14 tahun 1964
2. undang-undang nomor 8 tahun 1981
3. undang-undang nomor 25 tahun 2004
4. undang-undang nomor 32 tahun 2004
5. undang-undang nomor 26 tahun 2007
6. undang-undang nomor 43 tahun 2008
7. undang-undang nomor 41 tahun 2009
8. undang-undang nomor 12 tahun 2011
9. undang-undang nomor 18 tahun 2012
10. undang-undang nomor 19 tahun 2013
11. peraturan pemerintah nomor 68 tahun 2002
12. peraturan pemerintah nomor 79 tahun 2005
13. peraturan pemerintah RI nomor 38 tahun 2007
14. peraturan pemerintah nomor 26 tahun 2008
15. peraturan pemerintah nomor 1 tahun 2011
16. peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2012
17. peraturan pemerintah nomor 25 tahun 2012
18. peraturan pemerintah nomor 30 tahun 2012
19. peraturan daerah provinsi lampung nomor 6 tahun 2007
20. peraturan daerah provinsi lampung nomor 3 tahun 2009
21. peraturan daerah provinsi lampung nomor 13 tahun 2009
22. peraturan daerah provinsi lampung nomor 1 tahun 2010
23. peraturan daerah provinsi lampung nomor 11 tahun 2011
- peraturan daerah ini memutuskan tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 November 2013.
|