Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pendidikan
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (2) huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 20 Tahun 1958; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 14 Tahun 2005; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 19 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 32 Tahun 2013; PP No. 55 Tahun 2007; PP No. 47 Tahun 2008; PP No. 48 Tahun 2008; pp no. 74 Tahun 2008; PP No. 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 66 Tahun 2010; PERMENDIKNAS No. 63 Tahun 2009; PERMENDIKNAS No. 70 Tahun 2009; PERMENDIKBUD No. 44 Tahun 2012; PERMENDIKBUD No. 59 Tahun 2012; PERMENDIKBUD No. 79 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 120 Tahun 2018; PERMENDIKBUD No. 75 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum, fungsi dan kewenangan, pendekatan penyelenggaraan pendidikan, perencanaan pendidikan dan partisipasi pendidikan, peningkatan indeks pembangunan manusia dan pembentukan generasi berkarakter, budaya dan karakteristik pendidikan, kurikulum muatan lokal dan ekstrakurikuler, penyelenggaraan pendidikan, penyelenggaraan pendidikan keunggulan lokal dan/ atau keunggulan tertentu, pendidik dan tenaga kependidikan,sarana dan prasarana pendidikan, hak dan kewajiban orang tua dan masyarakat, peran serta masyarakat, pengembangan kurikulum muatan lokal, bahasa pengantar pendidikan, kerjasama dan kemitraan, data dan informasi, pembinaan dan pengawasan, pendanaan, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2019.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksana yang mengatur mengenai penyelenggaraan pendidikan, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus sudah ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Lamp 5 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan Daerah (Perda) NO. 7, Lembaran Daerah Kabupaten Kolaka Utara Tahun 2019 Nomor 7
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Hukum bagi Penyidik dan Tenaga Kependidikan
ABSTRAK:
a. bahwa pendidik dan tenaga kependidikan memiliki tugas dan kewajiban yang sangat penting dan
strategis dalam upaya mencerdaskan kehidupan
bangsa dan meningkatkan kualitas manusia
Indonesia yang beriman, bertaqwa, dan berakhlak
mulia serta menguasai ilm.u pengetahuan, teknologi,
dan seni dalam mewujudkan masyarakat yang
beradab, adil, dan sejahtera berdasarkan Pancasila
dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa pendidik dan tenaga kependidikan perlu
mendapat upaya perlindungan hukum dalam
pelaksanaan tugas dan kewajibannya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang
Perlindungan Hukum Bagi Pendidik dan Tenaga
Kependidikan.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan NasionaI (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
3. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten
Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4339); 4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru
dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4586);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ten tang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4496);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang
Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4941); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010
ten tang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5157);
10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10
Tahun 2017 tentang Perlindungan Bagi Pendidik dan
Tenaga Kependidikan.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III RUANG LINGKUP
BAB IV BENTUK PERLINDUNGAN HUKUM
BAB V HAK DAN KEWAJIBAN PENYIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
BAB VI LARANGAN
BAB VII PERAN SERTA MASYARAKAT
BAB VIII PELAKSANAAN PERLINDUNGAN HUKUM
BAB IX PENGAWASAN DAN PEMBINAAN
BAB X SANKSI ADMINISTRATIF
BAB XI KETENTUAN PIDANA
BAB XII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2019.
13 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rote Ndao Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pendidikan
ABSTRAK:
bahwa pendidikan merupakan salah satu hak warga Negara, oleh karenanya negara harus mampu menjamin pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan, peningkatan mutu pendidikan dan relevansi pendidikan dalam menghadapi tantangan sesuai dengan perkembangan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global sehingga penyelenggaraan pendidikan harus dilakukan secara terencana, terarah, terpadu, sistematis dan berkesinambungan dalam satuan system pendidikan nasional; bahwa pembangunan nasional di bidang pendidikan adalah upaya mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang beriman, bertaqwa, dan beralhlak mulia serta menguasai ilmu pengetahuan, teknologi dan seni dalam mewujudkan masyarakat yang beradab, adil, dan sejahtera berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah ditetapkan bahwa Pendidikan Dasar merupakan wewenang dan tanggung jawab pemerintah daerah Kabupaten/Kota sehingga pemerintah daerah Kabupaten Rote Ndao berwenang mengatur penyelenggaraan pendidikan dasar untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan dan/atau pengelolaan pendidikan dasar yang ada di daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan
Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 9 Tahun 2002; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 17 tahun 2010
Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Dasar, Tujuan, Fungsi, dan Prinsip Penyelenggaraan Pendidikan; III. Pengelolaan Pendidikan Oleh Pemerintah Daerah; IV. Pengelolaan Pendidikan Oleh Satuan Pendidikan; V. Pendidik dan Tenaga Pendidikan; VI. Kewajiban Peserta Didik dan Pembinaan Kepada Peserta Didik; VII. Peran Serta Masyarakat; VIII. Pendirian, PErubahan dan Penutupan Satuan Pendidikan; IX. Penyelanggaraan Pendidikan Formal; X. Penyelanggaraan Pendidikan Nonformal; XI. Penyelanggaraan Pendidikan Informal; XII. Pendidikan Layanan Khusus; XIII. Penyelenggaraan Satuan Pendidikan Kerjasama; XIV. Pembinaan dan Pengawasan; XV. Sanksi Administratif; XVI. Ketentuan Peralihan; XVII. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2019.
27 halaman; 4 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kaur Nomor 05 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 05, Lembaran Daerah Kabupaten Kaur Tahun 2019 Nomor 258 dan Nomor Registrasi Peraturan Daerah Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu Tahun 2019 Nomor 4/32/2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kewajiban Membaca Al-Qur'an bagi Siswa
ABSTRAK:
Tujuan Pendidikan Nasional adalah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa serta membentuk manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, mempunyai budi pekerti yang luhur, memiliki pengetahuan dan keterampilan serta sehat jasmani dan rohani
1. Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia
2. UU No. 9 Tahun 1967
3. UU No. 3 Tahun 2003
4. UU No. 12 Tahun 2011
5. UU No. 23 Tahun 2014
6. Permendagri No. 80 Tahun 2015
Kewajiban Membaca Al-Qur'an bagi siswa SD dan SLTP Sederajat. Untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya, harus lulus uji membaca Al-Qur'an disamping syarat lainnya yang ditetapkan oleh sekolah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2019.
8
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Gorontalo Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pendidikan
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan pasal 17 ayat (1) UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, dimana daerah berhak menetapkan kebijakan daerah untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, urusan pendidikan merupakan urusan wajib pelayanan dasar karena pendidikan merupakan hak asasi manusia yang harus dipenuhi dan dilaksanakan dengan memperhatikan hak-hak dasar lainnya untuk membangun SDM yang berkarakter, berakhlak mulia, dan berbudaya.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No.38 Tahun 2000; UU No.20 Tahun 2003; UU No.14 Tahun 2005; UU No.43 Tahun 2007; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 19 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 19 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2007; PP No.47 Tahun 2008; PP No.48 Tahun 2008; PP No,17 Tahun 2010; PP No.19 Tahun 2017; Permendagri No. 80 Tahun 2015.
Dalam peraturan ini diatur tentang Penyelenggaraan Pendidikan termasuk di dalamnya mengatur tentang wewenang dan tanggungjawab, pendidikan formal, pendidikan informal, pendidikan khusus dan pendidikan layanan khusus, pendidikan berbasis keunggulan, penerimaan peserta didik, perizinan pendidikan, kurikulum muatan lokal, pengendalian mutu dan standar nasional pendidikan, sistem penilaian, pendidik dan tenaga kependidikan, pendanaan pendidikan, perpustakaan sekolah/madrasah, kesejahteraan pendidik dan tenaga kependidikan, peran serta masyarakat dan kerjasama, wajib belajar, sistem informasi pendidikan, pembinaan dan pengawasan, sanksi, ketentuan lain-lain, dan ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2019.
Terdiri dari 43 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bima Nomor 05 Tahun 2019
PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN DALAM RANGKA MENCERDASKAN KEHIDUPAN MASYARAKAT
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 05, BAGIAN HUKUM KOTA BIMA
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kecerdasan
kehidupan masyarakat, khususnya di Kota Bima perlu
ditumbuhkembangkan budaya gemar membaca;
b. bahwa pembudayaan gemar membaca, perlu didukung
dengan keberadaan perpustakaan sebagai wahana
pembelajaran sepanjang hayat;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 10 Undang-Undang
Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, Pemerintah
Daerah berwenang menetapkan kebijakan daerah dalam
pembinaan dan pengembangan perpustakaan, mengatur,
mengawasi, mengevaluasi penyelenggaraan
dan
pengelolaan perpustakaan serta mengalihmediakan
naskah kuno yang dimiliki oleh masyarakat di wilayah
masing-masing untuk dilestarikan dan didayagunakan;
d. bahwa dalam rangka memberikan kemudahan dan
jaminan hak bagi masyarakat untuk memperoleh layanan
perpustakaan guna meningkatkan wawasan dan ilmu
pengetahuan, maka perlu mengatur penyelenggaraan
perpustakaan;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan
Perpustakaan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2002
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 9 Tahun 2014
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016
PERATURAN DAERAH TENTANG PENYELENGGARAAN
PERPUSTAKAAN.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2019.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018
27
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Trenggalek Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENDANAAN PENDIDIKAN
ABSTRAK:
BAHWA SETIAP WARGA NEGARA BERHAK UNTUK MEMPEROLEH PENDIDIKAN DASAR SEBAGAIMANA DIAMANATKAN UUD 1945;
BAHWA PENDIDIKAN MERUPAKAN URUSAN PEMERINTAHAN BERSIFAT WAJIB YANGB PENYELENGGARAANNYA MEMERLUKAN PENDANAAN SESUAI KETENTUAN PASAL 50 PP NOMOR 48 TAHUN 2008 TENTANG PENDANAAN PENDIDIKAN SERTA MENJADI TANGGUNG JAWAB BERSAMA ANTARA PEMERINTAH DAERAH DAN MASYARAKAT BERDASARKAN PRINSIP KEADILAN, KECUKUPAN DAN KEBERLANJUTAN;
PERATURAN INI MENGATUR TENTANG KETENTUAN UMUM; ASAS, FUNGSI DAN TUJUAN; RUANG LINGKUP; PENGALOKASIAN DANA PENDIDIKAN; SUMBER PENDANAAN PENDIDIKAN; PENGELOAAN DANA PENDIDIKAN; BANTUAN BIAYA PENDIDIKAN DAN BEASISWA; SANKSI ADMINISTRATIF; DAN KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2019.
30 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pendidikan
ABSTRAK:
bahwa pendidikan merupakan salah satu usaha
mengembangkan potensi manusia guna meningkatkan
keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia melalui proses
pembelajaran dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa; bahwa penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Grobogan
harus diselenggarakan secara terencana, terarah, dan
berkesinambungan untuk mewujudkan pemerataan,
peningkatan mutu, relevansi dan daya saing serta penguatan
tata kelola dan akuntabilitas; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 2 Tahun
2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan sudah tidak sesuai
lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat
sehingga perlu diganti dengan Peraturan Daerah yang baru; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Daerah, fungsi pendidikan, prinsip pendidikan, tujuan pendidikan, ruang lingkup pendidikan, hak dan kewajiban, pengelolaan pendidikan oleh pemerintah daerah, penyelenggaraan satuan pendidikan yang didirikan masyarakat, jalur, jenjang dan jenis pendidikan, penyelenggaraan pendidikan formal, penyelenggaraan pendidikan nonformal, penyelenggaraan pendidikan informal, pendidik dan tenaga pendidikan, evaluasi dan sertifikasi, kurikulum, bahasa pengantar, pendirian satuan pendidikan, peran serta masyarakat, pengawasan, pendanaan pendidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2019.
Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 2 Tahun 2013 dicabut.
99 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cirebon Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Ld Tahun 2019 No 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN.
ABSTRAK:
Bahwa perpustakaan merupakan sarana pembelajaran dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa dan membangun kepribadian melalui layanan perpustakaan yang dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.
pasal 18 ayat (6) UUd Ri Th 1945; UU No 4 Th 1990; UU No 20 Th 2003; UU No 32 Th 2007; UU No 43 Th 2007; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah UU No 9 Th 2015; PP No 70 Th 1991; PP No 24 Th 2014.
BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II KEWENANGAN, HAK, DAN KEWAJIBAN; BAB III PEMBENTUKAN DAN PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN; BAB IV STANDAR NASIONAL PERPUSTAKAAN; BAB V JENIS PERPUSTAKAAN; BAB VI PEMBUDAYAAN KEGEMARAN MEMBACA; BAB VII SERAH SIMPAN KARYA CETAK DAN KARYA REKAM; BAB VIII KERJA SAMA DAN PERAN SERTA MASYARAKAT; BAB IX PENDANAAN; BAB X KEWAJIBAN DAN LARANGAN; BAB XI SANKSI ADMINISTRATIF; BAB XII KETENTUAN PERALIHAN; BAB XIII KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2019.
44 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat