Dalam peraturan ini diatur tentang Penyelenggaraan Pendidikan termasuk di dalamnya mengatur tentang wewenang dan tanggungjawab, pendidikan formal, pendidikan informal, pendidikan khusus dan pendidikan layanan khusus, pendidikan berbasis keunggulan, penerimaan peserta didik, perizinan pendidikan, kurikulum muatan lokal, pengendalian mutu dan standar nasional pendidikan, sistem penilaian, pendidik dan tenaga kependidikan, pendanaan pendidikan, perpustakaan sekolah/madrasah, kesejahteraan pendidik dan tenaga kependidikan, peran serta masyarakat dan kerjasama, wajib belajar, sistem informasi pendidikan, pembinaan dan pengawasan, sanksi, ketentuan lain-lain, dan ketentuan peralihan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat