Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sarolangun Nomor 5 Tahun 2012

TATA KELOLA PENGGUNAAN DANA PEMBEBASAN SUMBANGAN PEMBINAAN PENDIDIKAN BAGI SEKOLAH MENENGAH ATAS, SEKOLAH MENEGAH KEJURUAN DAN MASDRASAH ALIYAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERBUP ini mengatur mengenai Tata Kelola Penggunaan Dana Pembebasan Sumbangan Pembinaan Pendidikan Bagi SMA, SMK dan MA, meliputi: Tujuan, Sasaran Program dan Besaran Alokasi Dana Pembebasan Sumbangan Pembinaan Pendidikan; Waktu, Jenis Biaya, Sekolah Penerima dan Organisasi Pelaksana.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sarolangun Nomor 5 Tahun 2012 tentang TATA KELOLA PENGGUNAAN DANA PEMBEBASAN SUMBANGAN PEMBINAAN PENDIDIKAN BAGI SEKOLAH MENENGAH ATAS, SEKOLAH MENEGAH KEJURUAN DAN MASDRASAH ALIYAH
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sarolangun
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Sarolangun
Tanggal Penetapan
24 Januari 2012
Tanggal Pengundangan
24 Januari 2012
Tanggal Berlaku
24 Januari 2012
Sumber
BD.2012/NO.5
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sarolangun
Bidang
Halaman ini telah diakses 309 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan