IZIN - USAHA - INDUSTRI - TANDA DAFTAR - INDUSTRI - perubahan
2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2006/NO.9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MUARO JAMBI
NOMOR 36 TAHUN 2001 TENTANG IZIN USAHA INDUSTRI DAN
TANDA DAFTAR INDUSTRI
ABSTRAK:
Sehubungan dengan adanya perubahan baik penambahan maupun penghapusan terhadap Pasal – Pasal dalam Peraturan ini terutama meningkatkan kemakmuran Daerah Kabupaten Muaro Jambi No. 36 Tahun 2001 tentang Izin Usaha Industri dan Tanda Daftar Industri serta dengan adanya perubahan terhadap Peraturan Perundang– undangan dibidang Pemerintahan Daerah, maka dipandang perlu
merubah Peraturan Daerah Kab. Muaro Jambi No. 36 Tahun 2001 tentang Izin Usaha Industri dan Tanda Daftar Industri; Berdasarkan pertimbangan huruf a diatas perlu menetapkan Perda Kab. Muaro Jambi tentang Perubahan atas
Perda Kab. Muaro Jambi Nomor 36 Tahun 2001 tentang Izin Usaha Industri dan Tanda Daftar Industri.
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 3 Tahun 1982; UU No. 5 Tahun 1984; UU No. 10 Tahun; UU No. 32 Tahun 2004 2004; PP No. 13 Tahun 1995; PP No. 25 Tahun 2000; Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 590/MPP/Kep/10/1999; Kepmendagri No. 7 Tahun 2003; Perda Kab. Muaro Jambi No. 17 Tahun 2003.
Perda ini mengatur tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MUARO JAMBI NOMOR 36 TAHUN 2001 TENTANG IZIN USAHA INDUSTRI DAN TANDA DAFTAR INDUSTRI, yang meliputi; PEDOMAN PEMBERIAN IZIN USAHA INDUSTRI DAN TANDA DAFTAR INDUSTRI; RETRIBUSI ; SANKSI-SANKSI; KETENTUAN PIDANA.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2006.
6 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Tasikmalaya Nomor 9 Tahun 2006
Peraturan Daerah (Perda) NO. 9, LD Tahun 2006 No.70
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk mewujudkan pengelolaan keuangan daerah maka sesuai Pasal 151 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 jo Pasal 330 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, perlu mengatur dan menetapkan mekanisme pengelolaan keuangan daerah yang merupakan pedoman dan acuan dalam penyelenggaraan pemerintahan di Kota Tasikmalaya sebagaimana dimaksud perlu membentuk Peraturan Daerah.
UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 23 Tahun 2003; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; Keppres No. 38 Tahun 1991; Keppres No. 80 Tahun 2003 sebagaimana telah lima kali diubah terakhir dengan Pepres No. 85 Tahun 2006; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda Kota Tasikmalaya No. 2 Tahun 2003; Perda Kota Tasikmalaya No. 3 Tahun 2003
Peraturan ini mengatur tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang meliputi: Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Azas Umum Pengelolaan Keuangan Daerah; Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah; Asas Umum dan Struktur APBD; Penyusunan Rancangan APBD; Penetapan APBD; Pelaksanaan APBD; Perubahan APBD; Pengelolaan Kas; Penatausahaan Keuangan Daerah; Akuntansi Keuangan Daerah; Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD; Pengendalian Defisit dan Penggunaan Surplus; Kekayaan dan Kewajiban; Pengawasan dan Pengendalian Pengelolaan Keuangan Daerah; Penyelesaian Kerugian Daerah; Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah; Pengaturan Pengelolaan Keuangan Daerah; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2006.
72 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 9 Tahun 2006
DesaPemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 6 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengesahan, Pelantikan, Pemberhentian Sementara Dan Pemberhentian Kepala Desa
Peraturan Daerah (Perda) tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan Dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah Menjadi
Undang-Undang, maka Peraturan Daerah Kabupaten Semarang
Nomor 6 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan,
Pengesahan, Pelantikan, Pemberhentian Sementara Dan
Pemberhentian Kepala Desa yang diundangkan dalam Lembaran
Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2000 Nomor 20 perlu ditinjau
kembali;
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a, maka
dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten
Semarang tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan,
Pengangkatan, Pelantikan Dan Pemberhentian Kepala Desa;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan Dan Pemberhentian Kepala Desa yang meliputi Pemilihan Kepala Desa, Pengaduan Dan Penyelesaian Masalah, Pengesahan, Pelantikan, Masa Jabatan, Pemberhentian Kepala Desa, Penjabat Kepala Desa, Tindakan Penyidikan, Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juni 2006.
Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 6 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengesahan, Pelantikan, Pemberhentian Sementara Dan Pemberhentian Kepala Desa dicabut.
28 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman No. 9 Tahun 2006
kedudukan-protokoler-keuangan-PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD
2006
Peraturan Daerah (Perda) NO. 9, LD.2006/NO.3.SERI.E
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sleman No. 19 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Sleman
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: : a. Bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 19 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sleman, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 8 Tahun 2005 perlu diubah;
b. Bahwa perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 19 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sleman sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu dilakukan agar dalam pelaksanaan di Kabupaten Sleman dapat lebih menjamin kepastian hukum, rasa keadilan, dan ketertiban umum demi kelancaran pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sleman;
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana beberapa kali telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 19 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 8 Tahun 2005.
Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Sleman No. 19 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Sleman
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2006.
Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Sleman No. 19 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Sleman
Jumlah Halaman: 8 HLM; Penjelasan: 4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 8 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penyedotan Kakus
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun
2001 tentang Retribusi Daerah sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 18
Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana diubah
dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000, pelayanan penyedotan kakus
merupakan salah satu bentuk pelayanan yang disediakan oleh Pemerintah
Kabupaten kepada masyarakat dengan dipungut retribusi ;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Penyedotan Kakus.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana
diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana diubah
dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 10 Tahun 1987; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 10 Tahun 1996.
Peraturan ini mengatur Retribusi yang dikenakan terhadap
pelayanan penyedotan tinja.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2006.
Mencabut ketentuan Pasal 9 A dan 10 A
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 13 Tahun 1997
tentang Perubahan Ketiga Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus
Nomor 6 Tahun 1987 tentang Retrrbusi Sampah
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai
pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Bupati
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Barat Nomor 8 Tahun 2006
BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK PROVINSI IRIAN JAYA BARAT
2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LEMBARAN DAERAH PROVINSI IRIAN JAYA BARAT TAHUN 2006 NOMOR 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik Provinsi Irian Jaya Barat
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (3) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2005 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik, perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Irian Jaya Barat yang mengatur tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Irian Jaya Barat Hasil Pemilihan Umum Tahun 2004;
Dasar Hukum : Undang-undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-undang Nomor 31 Tahun 2002; Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubahdengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2005;
Peraturan Daerah ini mengatur mengenai bantuan keuangan kepada partai politik Irian Jaya Barat
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 November 2006.
Lamp 4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 8 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2006/No.9 Seri E Nomor 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Peraturan Pemerintah
Nomor 72 tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Tahun 2005 N0m0r 159)
perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan
Tata Kerja Pemerintah Desa.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005.
Peraturan ini mengatur Pedoman Penyusunan Organisasi dan
Tata Kerja Pemerintah Desa terdiri a. Kepala Desa; dan
b. Perangkat Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2006.
Mencabut Peraturan Daerah
Kabupaten Wonosobo Nomor 17 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Pemerintah Desa
Pemerintah Desa menetapkan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah pesa
dengan Peraturan Desa sesuai dengan pedoman yang ditetapkan dalam Peraturan
Daerah ini, paling lambat 2 (dua) tahun setelah ditetapkannya Peraturan Daerah ini.
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Deli Serdang No. 8 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendaftaran Perusahaan, Izin Industri, Izin Usaha Perdagangan di Kabupaten Deli Serdang
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 September 2006.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat