Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan Dan Pemberhentian Kepala Desa yang meliputi Pemilihan Kepala Desa, Pengaduan Dan Penyelesaian Masalah, Pengesahan, Pelantikan, Masa Jabatan, Pemberhentian Kepala Desa, Penjabat Kepala Desa, Tindakan Penyidikan, Ketentuan Peralihan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat