Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Makmur
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan perekonomian Daerah, menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa pelayanan dan penyediaan air minum, dan memberikan keuntungan bagi pendapatan asli daerah diperlukan pengelolaan Perusahaan Umum Daerah Air Minum yang menerapkan tata kelola perusahaan yang baik;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 334 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, khususnya terkait dengan ketentuan mengenai Badan Usaha Milik Daerah, perlu dilakukan penataan dan penyesuaian Perusahaan Umum Daerah Air Minum sebagai salah satu Badan Usaha Milik Daerah.
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah; Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 12 Tahun 2011 telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 23 Tahun 2014 telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 17 Tahun 2019; PP No. 121 Tahun 2015; PP No. 122 Tahun 2015; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 54 Tahun 2017; PP No. 28 Tahun 2018; Perpres No. 87 Tahun 2014; Perda No. 15 Tahun 2016; Perda No. 19 Tahun 2018
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang :
1. Ketentuan Umum;
2. Nama Dan Tempat Kedudukan;
3. Maksud Dan Tujuan;
4. Kegiatan Usaha;
5. Permodalan;
6. Organ Perusahaan;
7. Kepegawaian;
8. Satuan Pengawas Intern;
9. Perencanaan;
10. Operasional;
11. Pelaporan;
12. Penggunaan Laba;
13. Anak Perusahaan;
14. Penugasan Khusus Pemerintah Daerah;
15. Evaluasi;
16. Restrukturisasi;
17. Pembubaran;
18. Kepailitan;
19. Pembinaan Dan Pengawasan;
20. Dana Pensiun;
21. Tarif;
22. Asosiasi;
23. Ketentuan Lain-Lain;
24. Ketentuan Peralihan;
25. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2019.
53 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 12 Tahun 2019
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI SELATAN NOMOR 1 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2019/N0.12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI SELATAN NOMOR 1 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
ABSTRAK:
dalam rangka meningkatkan kualitas dan akses pelayanan Retribusi Jasa Usaha dalam lingkup pemerintah daerah dipandang perlu melakukan perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha; dengan ditetapkannya Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ada beberapa kewenangan yang dialihkan menjadi kewenangan pemerintah provinsi yang menjadi potensi untuk Retribusi Jasa Usaha; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Tenggara Dan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara Tengah Juncto Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah Dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara Tengah Dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Tenggara menjadi Undang-Undang;
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budi Daya Tanaman;
5. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan;
6. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman;
7. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
8. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
9. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;
10. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan;
11. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik ;
12. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
13. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
14. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian;
15. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah;
16. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1977 tentang Usaha Peternakan;
17. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;
18. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2015;
19. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
20. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan;
21. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;
22. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
23. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
24. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 13 Tahun 2006 tentang PokokPokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
25. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 1 Tahun 2010 tentang Pelayanan Publik;
26. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 1 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan di Sulawesi Selatan;
27. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2 Tahun 2013 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan;
28. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
1. Nama, Objek dan Subjek Retribusi;
2. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;
3. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2019.
20
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Brebes Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD Kabupaten Brebes Tahun 2019 No.12/ TLD No. 12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Brebes Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan bersama.
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Brebes tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2020 yang dijabarkan kedalam Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUA-APBD) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada tanggal 19 Agustus 2019.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007; Undang-UndangNomor28Tahun1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 10 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 3 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 1 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang APBD Kabupaten Brebes TA 2020. Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2019.
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Paser Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kelembagaan Petani
ABSTRAK:
Strategi pemberdayaan Petani dilakukan
melalui kelembagaan untuk memperkuat tatanan
struktur pengelompokan dalam masyarakat daerah
yang berorientasi pembangunan ekonomi masyarakat
daerah secara terencana, terarah, dan berkelanjutan
UUD 1945 Pasal 18 ayat 6; UU No.27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.8 Tahun 1965; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU.No 9 Tahun 2015.
Ketentuan Umum, Bentuk Kelembagaan, Pembentukkan Kelembagaan Petani, Hak dan Kewajiban, Bantuan untuk Kelembagaan Petani, Sanksi, Monitoring dan Evaluasi, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2019.
Pengurus kelompok akan digantikan apabila salah seorang pengurus Poktan
meninggal dunia dan melakukan suatu perbuatan pidana yang diatur lebih
lanjut dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Kelompok Tani.
14 hal.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Bangunan Gedung
ABSTRAK:
bahwa untuk percepatan dan peningkatan penanaman modal dan berusaha, perlu menerapkan perizinan berusaha
terintegrasi secara elektronik dalam penyelenggaraan izin mendirikan bangunan sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Bangunan Gedung.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Istimewa Yogyakarta, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang 1950 Nomor 12, 13, 14 dan15 Dari Hal Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten di Jawa Timur/Tengah/Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 5 Tahun 2011 tentang Bangunan Gedung
Materi Pokok: dilakukan beberapa perubahan ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 5 Tahun 2011 tentang Bangunan Gedung.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2019.
Jumlah Halaman: 8 HLM; Penjelasan : 3 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Probolinggo Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD Kabupaten Probolinggo Tahun 2019 No 2 Seri A
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Probolinggo Tahun 2024
ABSTRAK:
a.
b.
c. Bahwa dalam rangka pelaksanaan Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Probolinggo, diperlukan biaya yang cukup besar dan bila dianggarkan dalam satu tahun anggaran akan memberatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah dapat membentuk Dana Cadangan guna membiayai kebutuhan dana yang tidak dapat dipenuhi dalam satu tahun anggaran, yang pengaturannya ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Probolinggo Tahun 2024.
Pasal 18 ayat (6) UUD1945;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 17 Tahun 2003;
UU No 1 Tahun 2004;
UU No 15 Tahun 2004;
UU No 33 Tahun 2004;
UU No 12 Tahun 2011;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
UU No 1 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 10 Tahun 2016;
PP No 12 Tahun 2019;
Perpres No 87 Tahun 2014;
Permendagri No 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No 21 Tahun 2011;
Permendagri No 44 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 51 Tahun 2015;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Perda Kab. Probolinggo No 6 Tahun 2016
Pembentukan Dana Cadangan bertujuan untuk mendanai kebutuhan yang penyediaan dananya tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran; digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati; ditetapkan sebesar Rp. 70.000.000.000,- (tujuh puluh milyar rupiah). Dana Cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dianggarkan dalam APBD selama 4 (empat) tahun yang disisihkan dalam setiap tahun anggaran sesuai kemampuan keuangan daerah yang dimulai sejak Tahun Anggaran 2020 sampai dengan Tahun Anggaran 2023.
Rincian penyisihan anggaran sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (1) sebagai berikut :
a. Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp. 15.000.000.000,- (lima belas milyar rupiah);
b. Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp. 15.000.000.000,- (lima belas milyar rupiah);
c. Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp. 20.000.000.000,- (dua puluh milyar rupiah);
d. Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp. 20.000.000.000,- (dua puluh milyar rupiah).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 2019.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Pangkal Pinang Nomor 12 Tahun 2019
PERLINDUNGAN - PEMENUHAN - HAK - PENYANDANG - DISABILITAS
2019
Peraturan Daerah (Perda) NO. 12, LD.2019/NO.12
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
ABSTRAK:
Penyandang Disabilitas merupakan bagian dari
warga negara yang memiliki hak, kewajiban, harkat dan
martabat yang sama, setara dan sederajat dengan
masyarakat lainnya di segala aspek kehidupan dan
penghidupannya berdasarkan Undang-Undang Dasar
Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945. Penyandang Disabilitas dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat masih mengalami berbagai bentuk
diskriminasi sehingga haknya belum terpenuhi. Dalam rangka untuk menjamin pelindungan dan
pemenuhan hak bagi Penyandang Disabilitas
diperlukan dasar hukum sebagai pelaksana
peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Dasar hukum Peraturan ini adalah: Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No, 39 Tahun 1999; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 2 Tahun 2002; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 40 Tahun 2004; UU No. 3 Tahun 2005; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 19 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 8 Tahun 2016; PP No. 43 Tahun 1998; PP No. 36 Tahun 2005; PP No. 39 Tahun 2012; PP No. 18 Tahun 2016; dan PERDAKOT PKP No. 18 Tahun 2016.
Dalam Peraturan ini diatur tentang: asas dan tujuan pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, ruang lingkup peraturan; serta ketentuan tentang hak, kewajiban, dan tanggung jawab penyandang disabilitas. Selain itu, diatur pula mengenai pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, yang meliputi hak pendidikan; hak ketenagakerjaan dan lapangan kerja;
hak kesehatan;
hak kesejahteraan sosial; hak politik dan pemerintahan;
hak hukum;
hak aksesibilitas,
hak pelayanan publik;
hak penanggulangan resiko bencana;
hak tempat tinggal;
hak pendataan;
hak seni, budaya, pariwisata, olahraga; dan
hak bebas dari kekerasan. Peraturan ini juga memuat ketentuan mengenai bantuan sosial; perempuan dan anak dengan disabilitas; peran serta masyarakat; penghargaan; sumber daya pelaksana perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas; sanksi administrasi; ketentuan pidana; dan penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2019.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan
Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 5 Tahun 2011 tentang
Penyelenggaraan Perlindungan dan Pelayanan Kesejahteraan
Sosial Penyandang Cacat (Lembaran Daerah Kota
Pangkalpinang Tahun 2011 Nomor 05), dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
41 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Utara Nomor 12 Tahun 2019
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BUTON UTARA NOMOR 12 TAHUN 2019
2019
Peraturan Daerah (Perda) NO. 12, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BUTON UTARA TAHUN 2019 NOMOR 12
Peraturan Daerah (Perda) tentang
PENCABUTAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2010 TENTANG
PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT PENGURUS
KORPS PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA (KORPRI)
KABUPATEN BUTON UTARA
ABSTRAK:
a. bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah tidak
mengatur secara tegas tentang Pembentukan Organisasi
dan Tata Kerja Sekretariat Pengurus Korps Pegawai Negeri
Republik Indonesia (KORPRI);
b. bahwa Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 tentang
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat
Pengurus Korps Pegawai Negeri Republik Indonesia
(KORPRI) tidak sesuai lagi dengan perkembangan
keadaan, ketatanegaraan, dan tuntutan penyelenggaraan
pemerintahan daerah sehingga perlu dicabut;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Pencabutan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi
dan Tata Kerja Sekretariat Pengurus Korps Pegawai Negeri
Republik Indonesia (KORPRI);
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2007 tentang
Pembentukan Kabupaten Buton Utara di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4690);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negaran
Republk Indonesia Nomor 5887);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018
tentang Pembinaan dan Pengendalian Penataan Perangkat
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 1539);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 tahun 2018
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam negeri
Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk
Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 157);
-
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2019.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tarakan Nomor 12 Tahun 2019
PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH PADA PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA ALAM TARAKAN
2019
Peraturan Daerah (Perda) NO. 12, LEMBARAN DAERAH KOTA TARAKAN TAHUN 2019 NOMOR 47
Peraturan Daerah (Perda) tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH PADA PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA ALAM TARAKAN
ABSTRAK:
bahwa untuk memenuhi kebutuhan air minum
masyarakat Kota Tarakan dengan mengutamakan pemerataan dan keseimbangan pelayanan serta membantu dan mendorong pertumbuhan perekonomian, dan didirikan dengan tujuan sebagai salah satu sumber untuk pendapatan asli daerah perlu diberikan penambahan modal memperkuat struktur permodalan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Alam Tarakan; bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 304 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 78 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 71 ayat (7) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Pasal 411 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, investasi Pemerintah Daerah berupa penyertaan modal ditetapkan dengan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal; perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Alam Tarakan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 Tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan; Undang-Undang Pemerintahan Nomor 23 Tahun 2014 tentang Daerah; Peraturan Pengelolaan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemberian Subsidi dari Pemerintah Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah Penyelenggara Sistem Penyediaan Air Minum
mengatur tentang:
Penyertaan Modal Pemerintah Daerah, Tujuan dan Manfaat, Pengelolaan dan Pengawasan, Tanggung Jawab dan Kewajiban, Laporan dan Pertanggungjawaban
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2019.
12 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat