Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Pejabat Struktural Pada Dinas Kelautan Dan Perikanan Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Dengan diterbitkannya Perda Kabupaten Kutai Kartanegara No.9 Tahun 2011 tentang Perubahan Pertama Atas Perda No.12 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara, maka perlu ditindaklanjuti dengan penyusunan uraian tugas masing-masing Perangkat Daerah tersebut; dalam upaya untuk meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas pokok dan fungsi pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kutai Kartanegara sehingga pelayanan publik dapat dicapai secara efektif dan efisien sebagai tindak lanjut Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 9 Tahun 2011; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Uraian Tugas Pejabat Struktural pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kutai Kartanegara.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.5 Tahun 1990; UU No.17 Tahun 2003; UU No.7 Tahun 2004; UU No.31 Tahun 2004 yang telah diubah dengan UU No.45 Tahun 2009; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.8 Tahun 2005;UU No.27 Tahun 2007; UU No.12 Tahun 2011; PP No.8 Tahun 2002; PP No.15 Tahun 2002; PP No.54 Tahun 2002; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2008; PP No.60 Tahun 2007; PP No.30 Tahun 2008; Permendagri No.57 Tahun 2007; Perda No.9 Tahun 2011.
Dinas Kelautan dan Perikanan merupakan unsur pelaksana otonomi daerah, dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Dinas Kelautan dan Perikanan mempunyai tugas pokok melaksanakan kewenangan desentralisasi dan tugas dekonsentrasi di Bidang Kelautan dan Perikanan. Dalam menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Dinas Kelautan dan Perikanan mempunyai fungsi yang meliputi : a. perumusan kebijaksanaan teknis operasional di Bidang Kelautan dan Perikanan; b. pelaksanaan kebijaksanaan operasional, pemberian bimbingan dan pembinaan di Bidang Kelautan dan Perikanan; c. pemberian perijinan dan pelaksanaan pelayanan umum sesuai dengan lingkup tugasnya; d. pembinaan UPTD di Bidang Kelautan dan Perikanan; dan e. pengelolaan urusan kesekretariatan Dinas. Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Dinas Kelautan dan Perikanan sesuai dengan keahlian dan ketentuan yang berlaku.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2012.
Peraturan yang Diubah: UU No.8 Tahun 1974; UU No.31 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004
33 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cianjur Nomor 45 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 45, BD Kabupaten Probolinggo Tahun 2022 Nomor 45/G
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENYESUAIAN TARIF RETRIBUSI TEMPAT PELELANGAN IKAN DI KABUPATEN PROBOLINGGO
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 61 Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 06 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha serta memperhatikan dinamika yang berkembang terhadap indeks harga dan perkembangan perekonomian dalam pemberian pelayanan di Tempat Pelelangan Ikan, perlu dilakukan peninjauan kembali dalam penetapan tarif retribusi;
b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Tempat Pelelangan Ikan di Kabupaten Probolinggo.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016;
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 06 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019;
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 6 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 1 Tahun 2022;
Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 29 Tahun 2019.
Penyesuaian tarif retribusi untuk jasa atas pelayanan penyelenggaraan pelelangan di tempat pelelangan ikan ditetapkan sebesar 1% (satu persen) dari harga transaksi penjualan ikan, dengan ketentuan :
a. sebesar 0,7 % (nol koma tujuh persen) dipungut dari penjual;
b. sebesar 0,3 % (nol koma tiga persen) dipungut dari pembeli.
Dalam mempermudah penghitungan Retribusi dilakukan dengan menggunakan nota.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2022.
Undang-undang (UU) tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan
ABSTRAK:
bahwa perairan yang berada dalam kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia serta laut lepas mengandung sumber daya ikan yang potensial dan sebagai lahan pembudidayaan ikan merupakan berkah dari Tuhan Yang Maha Esa yang diamanatkan kepada bangsa Indonesia yang memiliki falsafah hidup Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dengan memperhatikan daya dukung yang ada dan kelestariannya untuk dimanfaatkan sebesar- besarnya bagi kesejahteraan dan kemakmuran rakyat Indonesia;
bahwa pemanfaatan sumber daya ikan belum memberikan peningkatan taraf hidup yang berkelanjutan dan berkeadilan melalui pengelolaan perikanan, pengawasan, dan sistem penegakan hukum yang optimal;
bahwa Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan belum sepenuhnya mampu mengantisipasi perkembangan teknologi dan kebutuhan hukum dalam rangka pengelolaan dan pemanfaatan potensi sumber daya ikan;
Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Ketentuan Pasal 1 angka 11 dan angka 24 diubah,
Ketentuan Pasal 2 diubah
Ketentuan Pasal 7
Ketentuan Pasal 9 diubah
Ketentuan Pasal 14 ayat (3) diubah
Di antara Pasal 15 dan Pasal 16 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 15A
Ketentuan Pasal 18 ditambah 2 (dua) ayat yakni ayat (3) dan ayat (4),
Ketentuan Pasal 23 ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (3)
Ketentuan Pasal 25 diubah
Di antara Pasal 25 dan Pasal 26 disisipkan 3 (tiga) pasal yakni Pasal 25A, Pasal 25B, dan Pasal 25C
Ketentuan Pasal 27 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diubah, serta ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (5),
Ketentuan Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2) diubah, serta ditambah 2 (dua) ayat yakni ayat (3) dan ayat (4)
Di antara Pasal 28 dan Pasal 29 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 28A
Ketentuan Pasal 32 diubah
Di antara Pasal 35 dan Pasal 36 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 35A
Ketentuan Pasal 36 diubah
Ketentuan Pasal 41 diubah
Di antara Pasal 41 dan Pasal 42 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 41A
Ketentuan Pasal 42 diubah
Ketentuan Pasal 43 diubah
Ketentuan Pasal 44 ayat (1) diubah
Ketentuan Pasal 46 diubah
Di antara Pasal 46 dan Pasal 47 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 46A
Ketentuan Pasal 48 ayat (1) diubah, serta di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (1a),
Ketentuan Pasal 50 diubah
Ketentuan Pasal 65 ayat (1) dihapus
Ketentuan Pasal 66 ayat (2) dan ayat (3) diubah,
Di antara Pasal 66 dan Pasal 67 disisipkan 3 (tiga) pasal yakni Pasal 66A, Pasal 66B, dan Pasal 66C
Ketentuan Pasal 69 diubah
Ketentuan Pasal 71 diubah
Di antara Pasal 71 dan Pasal 72 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 71A,
Ketentuan Pasal 73 diubah sehingga Pasal 73
Di antara Pasal 73 dan Pasal 74 disisipkan 2 (dua) pasal yakni Pasal 73A dan Pasal 73B
Ketentuan Pasal 75 diubah
Ketentuan Pasal 76 ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (9)
Di antara Bagian Kedua dan Bagian Ketiga disisipkan 1 (satu) bagian yakni Bagian Kedua A
Di antara Pasal 78 dan Pasal 79 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 78A
Di antara Pasal 83 dan Pasal 84 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 83A
Ketentuan Pasal 85 diubah
Ketentuan Pasal 93 diubah
Di antara Pasal 94 dan Pasal 95 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 94A
Ketentuan Pasal 98 diubah
di antara Pasal 100 dan Pasal 101 disisipkan 4 (empat) pasal yakni Pasal 100A, Pasal 100B, Pasal 100C, dan Pasal 100D
Ketentuan Pasal 105 dihapus.
Ketentuan Pasal 110 diubah
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2009.
Merubah Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan
Mencabut Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1985 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3299); dan
Ketentuan mengenai penyidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 14 dan ketentuan mengenai pidana denda dalam Pasal 16 ayat (1) Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3260) khususnya yang berkaitan dengan tindak pidana di bidang perikanan.
-
53
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blora Nomor 45 Tahun 2018
Perikanan dan KelautanPangan, Pertanian dan PeternakanStruktur Organisasi
Status Peraturan
Mengubah :
Peraturan Bupati Blora Nomor 30 Tahun 2018 Tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Daeerah Pada Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Blora
uptd dinas peternakan dan perikanan - PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 45, BD Kabupaten Blora Tahun 2018 No. 45
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Blora Nomor 30 Tahun 2018 Tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Daeerah Pada Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Blora
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pemberian kepastian hukum
terhadap kedudukan dan persyaratan pejabat Unit
Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Peternakan
Dan Perikanan Kabupaten Blora, maka ketentuan
dalam Peraturan Bupati Blora Nomor 30 Tahun
2018 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi,
Tugas Dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Daerah
Pada Dinas Peternakan Dan Perikanan Kabupaten
Blora perlu diubah dan disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas
Peraturan Bupati Blora Nomor 30 Tahun 2018
tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas
Dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Daerah Pada
Dinas Peternakan Dan Perikanan Kabupaten
Blora;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 11 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Bupati Blora Nomor 30 Tahun 2018;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang penghapusan Pasal 16.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2018.
Peraturan Bupati Blora Nomor 30 Tahun 2018 diubah.
4 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ciamis Nomor 45 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unsur Organisasi Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan, Kehutanan dan Ketahanan Pangan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2013.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Langkat Nomor 46 Tahun 2018
PERATURAN BUPATI (PERBUP) TENTANG STRATEGI PENINGKATAN PRODUKSI BUDIDAYA IKAN LELE MELALUI OPTIMALISASI PEMBERDAYAAN UNIT PEMBENIHAN RAKYAT TAHUN 2019
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 46, BD. 2018/ No.47
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Strategi Peningkatan Produksi Budidaya Ikan Lele Melalui Optimalisasi Pemberdayaan Unit Pembenihan Rakyat Tahun 2019
ABSTRAK:
Dalam rangka peningkatan produksi benih ikan lele yang merupakan ikan dengan pertumbuhan yang cepat, nilai gizi yang baik, nilai ekonomis yang tinggi dan digemari masyarakat, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Strategi Peningkatan Produksi Ikan Lele melalui Optimalisasi Pemberdayaan Unit Pembenihan Rakyat Tahun 2019.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.7 Tahun 1956; UU No.31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU Ni.45 Tahun 2009; UU No.16 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.5 Tahun 1982; PP No.10 Tahun 1986; PP No.43 Tahun 2009; PP No.28 Tahun 2017; KEPMEN KP No.14 Tahun 2012 dan PERDAKAB LANGKAT NO.6 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Strategi Peningkatan Produksi Ikan Lele melalui Optimalisasi Pemberdayaan Unit Pembenihan Rakyat Tahun 2019 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Arah Strategi Peningkatan Produksi Budidaya Ikan Lele Melalui Optimalisasi Pemberdayaan UPR Tahun 2019; Pelaksanaan Peningkatan Produksi Budidaya Ikan Lele Melalui Optimalisasi Pemberdayaan UPR, Pemantauan dan Evaluasi, Pendanaan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2018.
8 Hlm, Lampiran: 1
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 46 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kelompok Masyarakat Pengawas Kelautan Dan Perikanan
ABSTRAK:
Menurut Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 4 Tahun 2012 tentang Perlindungan Sumber Daya Ikan, dalam Pasal 21 disebutkan masyarakat dapat berperan serta dalam membantu perlindungan sumberdaya ikan untuk dimanfaatkan yang sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat melalui kelompok pengawas; Berdasarkan pertimbangan, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Kelompok Masyarakat Pengawas Kelautan dan Perikanan.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.5 Tahun 1983; UU No.5 Tahun 1990; UU No.31 Tahun 2004; UU No.27 Tahun 2007; UU No.17 Tahun 2008; UU No.23 Tahun 2014; PP No.15 Tahun 2002; Permen KP No.17 Tahun 2009; Permendagri No.30 Tahun 2010; Permen KP No.18 Tahun 2013; Perda No.3 Tahun 1999.
Peraturan ini dibuat untuk melindungi sumber daya ikan melalui optimalisasi peran aktif masyarakat dalam mengawasi pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ikan. Tujuannya untuk memberikan standar dan acuan bagi POKMASWAS dalam upaya melindungi sumber daya ikan sehingga tercapai kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2014.
Peraturan yang diubah: UU No.31 Tahun 2004; UU No.27 Tahun 2007.
Perikanan dan KelautanPerlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PP No. 4 Tahun 1981 tentang Pembubaran Perusahaan Perikanan Jawa Timur Dan Perusahaan Perikanan Negara Sulawesi Selatan/Tenggara Dan Penggabungannya Ke Dalam Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perikanan Samodra Besar
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pendirian Perusahaan Perikanan Negara Jawa Timur
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 1961.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat