Penyesuaian tarif retribusi untuk jasa atas pelayanan penyelenggaraan pelelangan di tempat pelelangan ikan ditetapkan sebesar 1% (satu persen) dari harga transaksi penjualan ikan, dengan ketentuan : a. sebesar 0,7 % (nol koma tujuh persen) dipungut dari penjual; b. sebesar 0,3 % (nol koma tiga persen) dipungut dari pembeli. Dalam mempermudah penghitungan Retribusi dilakukan dengan menggunakan nota.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat