Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 45 Tahun 2022

PENYESUAIAN TARIF RETRIBUSI TEMPAT PELELANGAN IKAN DI KABUPATEN PROBOLINGGO

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Penyesuaian tarif retribusi untuk jasa atas pelayanan penyelenggaraan pelelangan di tempat pelelangan ikan ditetapkan sebesar 1% (satu persen) dari harga transaksi penjualan ikan, dengan ketentuan : a. sebesar 0,7 % (nol koma tujuh persen) dipungut dari penjual; b. sebesar 0,3 % (nol koma tiga persen) dipungut dari pembeli. Dalam mempermudah penghitungan Retribusi dilakukan dengan menggunakan nota.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Probolinggo Nomor 45 Tahun 2022 tentang PENYESUAIAN TARIF RETRIBUSI TEMPAT PELELANGAN IKAN DI KABUPATEN PROBOLINGGO
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Probolinggo
Nomor
45
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Kraksaan
Tanggal Penetapan
05 Agustus 2022
Tanggal Pengundangan
05 Agustus 2022
Tanggal Berlaku
05 Agustus 2022
Sumber
BD Kabupaten Probolinggo Tahun 2022 Nomor 45/G
Subjek
PERIKANAN DAN KELAUTAN - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Probolinggo
Bidang
Halaman ini telah diakses 114 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan