Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 45 Tahun 2012

Uraian Tugas Pejabat Struktural Pada Dinas Kelautan Dan Perikanan Kabupaten Kutai Kartanegara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dinas Kelautan dan Perikanan merupakan unsur pelaksana otonomi daerah, dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Dinas Kelautan dan Perikanan mempunyai tugas pokok melaksanakan kewenangan desentralisasi dan tugas dekonsentrasi di Bidang Kelautan dan Perikanan. Dalam menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Dinas Kelautan dan Perikanan mempunyai fungsi yang meliputi : a. perumusan kebijaksanaan teknis operasional di Bidang Kelautan dan Perikanan; b. pelaksanaan kebijaksanaan operasional, pemberian bimbingan dan pembinaan di Bidang Kelautan dan Perikanan; c. pemberian perijinan dan pelaksanaan pelayanan umum sesuai dengan lingkup tugasnya; d. pembinaan UPTD di Bidang Kelautan dan Perikanan; dan e. pengelolaan urusan kesekretariatan Dinas. Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Dinas Kelautan dan Perikanan sesuai dengan keahlian dan ketentuan yang berlaku.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 45 Tahun 2012 tentang Uraian Tugas Pejabat Struktural Pada Dinas Kelautan Dan Perikanan Kabupaten Kutai Kartanegara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Kertanegara
Nomor
45
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Tenggarong
Tanggal Penetapan
25 April 2012
Tanggal Pengundangan
26 April 2012
Tanggal Berlaku
26 April 2012
Sumber
BD.2012/NO.45
Subjek
PERIKANAN DAN KELAUTAN - JABATAN/PROFESI/KEAHLIAN/SERTIFIKASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Kertanegara
Bidang
Halaman ini telah diakses 223 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan