PERDA Kab. Barito Kuala No. 10 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Barito Kuala Kepada Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Barito Kuala Kepada Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Barito Kuala Kepada Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mengoptimalisasikan potensi sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah. Pemerintah Kabupaten Barito Kuala perlu melakukan Penyertaan Modal;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a,
perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Barito Kuala kepada Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan.
Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-undang Nomor 5 Tahun 1962;Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004;Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004;Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2009;Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 2 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 43 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 8 Tahun 2009.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Barito Kuala Kepada Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Tujuan;Penyertaan Modal;Tata Cara Penyertaan Modal;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2010.
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Badung No. 4 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran 2010 maka perlu dilakukan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 28 tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 7 Tahun 2008.
PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2010.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
20
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 4 Tahun 2010
PEMBENTUKAN ORGANISASI - TATA KERJA - UPTD - PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT - KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD.2010/NO.4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan Pasal 29 ayat (2) PP No. 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah dan huruf d Permendagri No. 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah;
Berdasarkan pertimbangan dimaksud, perlu menetapkan Perbup tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja UPTD Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 57 Tahun 2007; PERDA No. 01 Tahun 2008.
PERBUP ini mengatur mengenai Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja UPTD Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Tanjung Jabung Timur, meliputi: Pembentukan; Kedudukan; Susunan Organisasi; Eselonnering UPTD Pusat Kesehatan Masyarakat; Tugas Pokok dan Uraian Tugas Pusat Kesehatan Masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2010.
7 hlmn; 2 lmpiran.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi Nomor 4 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 04 Tahun 2008 Tentang Sekretariat Daerah Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bekasi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Desember 2010.
Pusat Pelayanan Terpadu - Saksi Dan/Atau Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD. 2010/ NO. 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Pusat Pelayanan Terpadu Bagi Saksi Dan/Atau Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang
ABSTRAK:
Setiap orang sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa memiliki hak-hak asasi sesuai dengan kemuliaan harkat dan martabatnya yang dilindungi oleh Undang-Undang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ; Perdagangan orang merupakan tindakan yang bertentangan dengan harkat dan martabat manusia, sehingga wajib diberantas ; Perdagangan orang telah meluas dalam bentuk jaringan kejahatan yang terorganisasi dan tidak terorganisasi, baik pada skala internasional bahkan pada skala daerah, sehingga menjadi ancaman terhadap masyarakat, bangsa dan negara serta terhadap norma-norma kehidupan yang dilandasi penghormatan terhadap hak asasi manusia ; Dan berdasarkan ketentuan Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Pasal 6 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2008 tentang Tata Cara dan Mekanisme Pelayanan Terpadu Bagi Saksi dan/atau Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang, Pemerintah Daerah diberikan amanah untuk membentuk dan menyelenggarakan Pusat Pelayanan Terpadu bagi Saksi dan/atau Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang .
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 8 Tahun 1981 ; UU No. 7 Tahun 1984 ; UU No. 6 Tahun 1995 ; UU No. 6 Tahun 1995 ; UU No. 23 Tahun 2002 ; UU No. 10 Tahun 2004 ; UU No. 32 Tahun 2004 ; UU No. 21 Tahun 2007 ; PP No. 9 Tahun 2008 ; PP No. 16 Tahun 2010 ; Perpres No. 69 Tahun 2008 ; Perda Kota Kendari No. 3 Tahun 2000
Dalam Peraturan ini diatur tentang Pembentukan Pusat Pelayanan Terpadu Bagi Saksi Dan/Atau Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan umum, tujuan, prinsip dan asas , pembentukan pusat pelayanan terpadu, fasilitas dan perlengkap PPT, petugas pelaksana pelayanan terpadu , tata cara dan mekanisme pelayanan terpadu , pemantauan dan evaluasi , pendanaan , struktur kelembagaan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2010.
Semua peraturan perundang-undangan yang mengatur pelaksanaan Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) yang telah ada dinyatakan masih tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan atau belum diatur berdasarkan Peraturan Daerah ini.
18 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ketapang Nomor 4 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DESA
ABSTRAK:
bahwa sebagai landasan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, peraturan perundangundangan pada tingkat desa harus disusun dengan baik dan benar sesuai dengan kaidah hukum dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan, sehingga dapat memberikan kemanfaatan, keadilan, dan kepastian hukum;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.10 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, PP No.72 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005, PP No.38 Tahun 2007, Perpres No.1 Tahun 2007, Permendagri No.17 Tahun 2006, Permendagri No.29 Tahun 2006.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Asas Dan Jenis, Materi Muatan, Perencanaan Penyusunan, Pembinaan Dan Pengawasan, Pengundangan Dan Penyebarluasan, Partisipasi Masyarakat, Ketentuan Lain-Lain dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2010.
Peraturan ini memiliki 10 halaman, 5 halaman penjelasan dan 23 halaman lampiran.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ketapang Nomor 4 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2008 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan beban Kerja Kepada Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Ketapang
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan Perubahan terhadap pemberian besaran tambahan penghasilan, maka perlu penyesuaian bagi pengelolaan Tata Usaha, Pembantu Bendahara Pengeluaran Bupati dan Wakil Bupati dilingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Ketapang.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, PP No.58 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005, PP No.8 Tahun 2006, Permendagri No.13 Tahun 2006, Permendagri No.17 Tahun 2007, Perda No.9 Tahun 2008, Perda No.10 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: PERUBAHAN Lampiran II ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 13 TAHUN 2008 TENTANG PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN BERDASARKAN BEBAN KERJA KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DILINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPAEN KETAPANG.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2010.
2 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kubu Raya No. 4 Tahun 2010
bahwa dalam rangka mewujudkan suatu kabupaten yang tentram dan tertib sesuai dengan visi dan misi Kabupaten Kubu Raya, perlu mengatur tentang pelaksanaan ketertiban umum dalam Daerah Kabupaten Kubu Raya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetappan Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum
Peraturan Daerah ini adalah : UU No.7 Tahun 1974; UU No.8 Tahun 1981; UU No.4 Tahun 1992; UU No.3 Tahun 2002; UU No.28 Tahun 2002; UU No.7 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU no.38 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2007; UU No.35 Tahun 2007; UU No.2 Tahun 2008; UU no.10 Tahun 2008; UU No.44 Tahun 2008; UU No.22 Tahun 2009; UU No.32 Tahun 2009; UU No.35 Tahun 2009; PP No.27 Tahun 1983; PP No.41 Tahun 1993; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.6 Tahun 2010; Permendagri No.26 Tahun 2005; Perda Kab.Kubu Raya No.2 Tahun 2008; Perda Kab.Kubu Raya No.2 Tahun 2008; Perda Kab.Kubu Raya No.14 Tahun 2009; Perda Kab.Kubu Raya No.1 Tahun 2010
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Pengendalian, Pengawasan, Penyelenggaraan dan Pembinaan Ketertiban Umum; Tertib Tempat Fasilitas Umum; Tertib Usaha; Tertib Sosia; Tertib Rumah Kost; Tertib Kebersihan; Tertib Bangunan dan Reklame; Tertib Lingkungan; Tertib Sungai, Parit dan Saluran; Tertib Parkir dan Angkutan Jalan Raya; Ketentuan Pidana; Penyidikan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Perbup ini memiliki 20 halaman dan 5 halaman penjelasan
Instruksi Presiden (INPRES) NO. 4, LL SETKAB : 4 HLM
Instruksi Presiden (INPRES) tentang Penyelenggaraan Trade Expo Indonesia 2010
ABSTRAK:
CATATAN:
Instruksi Presiden (INPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2010.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat