MEKANISME PENGELOLAAN ANGGARAN KAS PEMERINTAH KABUPATEN BULUKUMBA
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BD.2019/NO.17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang MEKANISME PENGELOLAAN ANGGARAN KAS PEMERINTAH
KABUPATEN BULUKUMBA
ABSTRAK:
berdasarkan ketentuan Pasal 126 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, maka dibentuk Peraturan Bupati tentang Mekanisme Pengelolaan Anggaran Kas Pemerintah Kabupaten Bulukumba; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi;
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan peraturan pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah.
5. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 8 Tahun 2010 tentang prosedur Perencanaan dan Penganggaran Daerah Kabupten Bulukumba;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 11 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
1. TATA CARA PENGELOLAAN ANGGARAN KAS;
2. TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB;
3. LANGKAH-LANGKAH TEKNIS PENYUSUNAN ANGGARAN KAS.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2019.
6
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Nomor 17 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 17, Berita Daerah Kota Padang Tahun 2022 Nomor 17
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Tidak Terduga
ABSTRAK:
Bahwa Petunjuk Teknis Pengelolaan Belanja Tidak Terduga, telah ditetapkan dengan Peraturan Walikota Padang No. 59 Tahun 2017. Bahwa dengan telah ditetapkannya Permendagri No. 77 Tahun 2020, maka Perwako tersebut perlu diubah dan diperbaiki.
UU No. 9 Tahun 1956, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 24 Tahun 2007, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 17 Tahun 1980, PP No. 12 Tahun 2019, Permendagri No. 77 Tahun 2020, Perda Kota Padang No. 6 Tahun 2016
Sistematika Perwako ini adalah sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Kriteria Belanja Tidak Terduga
3. Penganggaran Belanja Tidak Terduga
4. Pelaksanaan dan Penatausahaan Belanja Tidak Terduga
5. Monitoring dan Evaluasi
6. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2022.
22 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majalengka Nomor 17 Tahun 2011
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BITUNG NOMOR 4 TAHUN 2015 TENTANG PERJALANAN DINAS BAGI PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA BITUNG
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2015.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sawah Lunto No. 17 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BERITA DAERAH KABUPATEN ACEH BARAT DAYA TAHUN 2020 NOMOR 17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Keuangan Gampong
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (6), pasal 28 ayat (5), pasal 40 ayat (3), pasal 44 ayat (5), dan pasal 78 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611), perlu mengatur mengenai Pengelolaan Keuangan Desa;
b. bahwa adanya beberapa penyesuaian pengelolaan dana desa akibat pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 205 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1700);
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Keuangan Gampong
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07 /2019; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal,
dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019; Peraturan Gubernur Aceh Nomor 25 Tahun 2011; Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 9 Tahun 2012; Peraturan Bupati Aceh Barat Daya Nomor 38 Tahun 2015
Peraturan Bupati ini memuat 7 Pasal Perubahan yang mengatur tentang Pengelolaan Keuangan Gampong serta memiliki beberapa Lampiran
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2020.
Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Keuangan Gampong
14
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 17 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peraturan Bupati Sukoharjo Tentang Kisaran Besaran Anggaran Kegiatan/Sub Kegiatan Yang Dikelola Satuan Kerja Perangkat Daerah Sebagai Dasar Penetapan Kuasa Pengguna Anggaran Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Di Kabupaten Sukoharjo Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan BAB I huruf F Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, Pengguna Anggaran dapat melimpahkan sebagian kewenangannya kepada Kepala Unit Satuan Kerja Perangkat Daerah selaku Kuasa Pengguna Anggaran dengan pertimbangan besaran anggaran kegiatan/sub kegiatan dilakukan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah yang mengelola besaran anggaran/sub kegiatan yang kriterianya ditetapkan oleh kepala daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kriteria Besaran Anggaran Kegiatan/Sub Kegiatan Yang Dikelola Satuan Kerja Perangkat Daerah Sebagai Dasar Penetapan Kuasa Pengguna Anggaran pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di Kabupaten Sukoharjo Tahun Anggaran 2021
UU No. 13 Tahun 1950, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 25 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 23 Tahun 2014 jo. UU No. 11 Tahun 2020, UU No. 30 Tahun 2014 jo. UU No. 11 Tahun 2020, PP No. 18 Tahun 2016 jo. PP No. 72 Tahun 2019, PP No. 12 Tahun 2017, PP No. 12 Tahun 2019, Permendagri No. 77 Tahun 2020, Perda Kab. Sukoharjo No. 1 Tahun 2010, Perda Kab. Sukoharjo No. 12 Tahun 2016 dan Perda Kab. Sukoharjo No. 9 Tahun 2020.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang:
1. Pelimpahan Kewenangan;
2. Kriteria Besaran Anggaran Kegiatan/Sub Kegiatan Sebagai Dasar Penetapan KPA;
3. Pertanggungjawaban KPA.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2021.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tapin No. 17 Tahun 2011
Kependudukan dan Perkawinan Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BD.2011/NO.17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penggunaan Dana Bantuan Sosial Jaminan Persalinan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 631/MENKES/PERlIII/2011 tentang Petunjuk Teknis Jaminan Persalinan, BAB IV PENDANAAN JAMINAN PERSALINAN huruf G Pemanfaatan Dana di Puskesmas, Bidang Praktek
dan Swasta Lainnya angka 4 dan angka 5, pembagian dana yang telah menjadi pendapatan puskesmas diatur oleh Bupati, dipandang perlu menetapkan penggunaan Dana Jaminan Persalinan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 40 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Menter; Keuangan Nomor 156/PMK.07/2008 Tahun
2008; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
631/MENKES/PER/III/2011; Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 128/Menkes/SKlII/2004; Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.03.01.160/J/2010; Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1752/Menkes/SKlXII/2010; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 04 Tahun 2008
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Pengggunaan Dana Bantuan Sosial Jaminan Persalinan Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Mekanisme Pelaksanaan Dan Penggunaan Dana; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juni 2011.
5 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat