Sistematika Perwako ini adalah sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Kriteria Belanja Tidak Terduga 3. Penganggaran Belanja Tidak Terduga 4. Pelaksanaan dan Penatausahaan Belanja Tidak Terduga 5. Monitoring dan Evaluasi 6. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat