kpa-keuangan
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BD.2021/No.17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peraturan Bupati Sukoharjo Tentang Kisaran Besaran Anggaran Kegiatan/Sub Kegiatan Yang Dikelola Satuan Kerja Perangkat Daerah Sebagai Dasar Penetapan Kuasa Pengguna Anggaran Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Di Kabupaten Sukoharjo Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan ketentuan BAB I huruf F Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, Pengguna Anggaran dapat melimpahkan sebagian kewenangannya kepada Kepala Unit Satuan Kerja Perangkat Daerah selaku Kuasa Pengguna Anggaran dengan pertimbangan besaran anggaran kegiatan/sub kegiatan dilakukan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah yang mengelola besaran anggaran/sub kegiatan yang kriterianya ditetapkan oleh kepala daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kriteria Besaran Anggaran Kegiatan/Sub Kegiatan Yang Dikelola Satuan Kerja Perangkat Daerah Sebagai Dasar Penetapan Kuasa Pengguna Anggaran pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di Kabupaten Sukoharjo Tahun Anggaran 2021
- UU No. 13 Tahun 1950, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 25 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 23 Tahun 2014 jo. UU No. 11 Tahun 2020, UU No. 30 Tahun 2014 jo. UU No. 11 Tahun 2020, PP No. 18 Tahun 2016 jo. PP No. 72 Tahun 2019, PP No. 12 Tahun 2017, PP No. 12 Tahun 2019, Permendagri No. 77 Tahun 2020, Perda Kab. Sukoharjo No. 1 Tahun 2010, Perda Kab. Sukoharjo No. 12 Tahun 2016 dan Perda Kab. Sukoharjo No. 9 Tahun 2020.
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang:
1. Pelimpahan Kewenangan;
2. Kriteria Besaran Anggaran Kegiatan/Sub Kegiatan Sebagai Dasar Penetapan KPA;
3. Pertanggungjawaban KPA.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2021.
- 6 hlm
|