Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 17 Tahun 2021

Peraturan Bupati Sukoharjo Tentang Kisaran Besaran Anggaran Kegiatan/Sub Kegiatan Yang Dikelola Satuan Kerja Perangkat Daerah Sebagai Dasar Penetapan Kuasa Pengguna Anggaran Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Di Kabupaten Sukoharjo Tahun Anggaran 2021

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang: 1. Pelimpahan Kewenangan; 2. Kriteria Besaran Anggaran Kegiatan/Sub Kegiatan Sebagai Dasar Penetapan KPA; 3. Pertanggungjawaban KPA.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 17 Tahun 2021 tentang Peraturan Bupati Sukoharjo Tentang Kisaran Besaran Anggaran Kegiatan/Sub Kegiatan Yang Dikelola Satuan Kerja Perangkat Daerah Sebagai Dasar Penetapan Kuasa Pengguna Anggaran Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Di Kabupaten Sukoharjo Tahun Anggaran 2021
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sukoharjo
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Sukoharjo
Tanggal Penetapan
12 April 2021
Tanggal Pengundangan
12 April 2021
Tanggal Berlaku
12 April 2021
Sumber
BD.2021/No.17
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sukoharjo
Bidang
Halaman ini telah diakses 440 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan