Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA PENYELESAIAN TUNTUTAN PERBENDAHARAAN DAN TUNTUTAN GANTI RUGI
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya penyelesaian kerugian daerah sebagai akibat kesengajaan, kesalahan atau kelalaian yang dilakukan oleh Pejabat Negara, Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Bendaharawan, Pegawai Negeri Sipil, Direktur/Pegawai Perusahaan Daerah, Kepala/Perangkat Desa, Tenaga Honorer dan Tenaga Harian, maka terhadap Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 10 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi perlu disesuaikan dan disusun kembali, Dan berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tata Cara Penyelesaian Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 8 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 10 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 7 Tahun 2017, Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 30 Tahun 2016.
Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Ruang Lingkup, Cara Penetapan Jumlah Kerugian Dan Bobot Kesalahan, Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan Dan Tuntutan Ganti Rugi, Informasi, Pelaporan, Penyelesaian Tuntutan Perbendaharaan Dan Tuntutan Ganti Rugi, Kedaluwarsa, Penjualan Barang Jaminan, Penghapusan, Pembebasan, Ketentuan Lain-Lain, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2018.
18 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 14 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LEMBARAN DAEARAH KABUPATEN BANGKA TENGAH TAHUN 2018 NOMOR 264
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat dalam mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan, Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha, sudah tidak sesuai sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 , Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012;
Struktur dan besarnyaTarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dan Besarnya perubahan tarif retribusi pemakaian kekayaan daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2018.
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wakatobi Nomor 15 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, Berita Daerah Kabupaten Wakatobi
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Reklame Di Kabupaten Wakatobi
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 5
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Wakatobi, maka
Peraturan Bupati Wakatobi Nomor 6 Tahun 2015
tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Reklame di
Kabupaten Wakatobi perlu ditinjau kembali;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15
ayat (5) Peraturan Daerah Nomor 33 Tahun 2013
tentang Pajak Reklame, maka perlu diatur Tata
Cara Pemungutan Pajak Reklame;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara
Pemungutan Pajak Reklame di Kabupaten
Wakatobi;
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981
Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3209);
2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang
Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3686) sebagaimana telah diubah, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak
Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Repu blik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas
dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tarnbahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten
Wakatobi dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tarnbahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5,
Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4355);
7. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tarnbahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
9. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
10. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130,
Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5049);
11. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tarnbahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983
tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang
Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27
Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 90,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5145);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000
tentang Tata Cara Penyitaan Dalam Rangka
Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 135,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4049);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan
Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010
tentang Jenis Pajak Daerah yang Dipungut
Berdasarkan Ketetapan Kepala Daerah atau
Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 153,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5179);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah sebagaimana telah diubah dua kali,
terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
18. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Wakatobi Tahun 2010 Nomor 1)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Wakatobi Tahun 2016 Nomor 1);
19. Peraturan Daerah Nomor 33 Tahun 2013 tentang
Pajak Reklame (Lembaran Daerah Kabupaten
Wakatobi Tahun 2013 Nomor 33);
20. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Wakatobi (Lembaran Daerah Kabupaten
Wakatobi Tahun 2016 Nomor 5);
21. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 170 Tahun
1997 tentang Pedoman Tata Cara Pemungutan Pajak
Daerah;
22. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 173 Tahun
1997 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang
Pajak Daerah;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II KRITERIA OBJEK, SUBJEK DAN WAJIB PAJAK REKLAME
BAB III DASAR PENGENAAN, TARIF DAN CARA PERHITUNGAN PAJAK
BAB IV MEDIA PEMBAYARAN DAN PERFORASI
BAB V PENDAFTARAN DAN PENDATAAN WAJIB PAJAK REKLAME
BAB VI TATA CARA PENERBITAN, PENGISIAN DAN PENYAMPAIAN SPTPD, SKPDKB DAN SKPDKBT
BAB VII PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN PAJAK
BAB VIII KEBERATAN DAN BANDING
BAB IX PEMBETULAN,PEMBATALAN,PENGURANGANKETETAPAN PAJAK DAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRATIF
BAB X PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN
BAB XI KEDALUWARSA PENAGIHAN
BAB XII PEMBUKUAN ATAU PENCATATAN
BAB XIII PEMERIKSAAN PAJAK DAN PEMASANGAN/PENEMPATAN ALAT
BAB XIV PENGAWASAN DAN PENERTIBAN
BAB XV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2018.
Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Reklame
di Kabupaten Wakatobi
25 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 15 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengawasan Penyelengaraan Pemerintahan Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menjamin agar pemerintahan daerah berjalan secara efektif dan efisien sesuai dengan rencana dan ketentuan peraturan perundang-undangan serta dalam rangka tertib dan efektifitas pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah oleh pejabat pengawas di lingkungan pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan;
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pernberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3874) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang- undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Kepulauan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5415);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerinn Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4890);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 201 7 ten tang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2007 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah;
9. Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pengawasan atas Penyelenggaraan PemerintahanDaerah;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2016 Nomor 6);
12. Peraturan Bupati Konawe Kepulauan Nomor 21 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Togas Pokok dan Fungsi serta Tata Kerja Inspektorat Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan (Berita Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2016 Nomor 49);
BAB I PENDAHULUAN
BAB II SISTEMATIKA
BAB III ISI DAN URAIAN PEDOMAN PENGAWASAN
BAB IV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
60 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tebing Tinggi Nomor 15 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Wali Kota Nomor 56 Tahun 2017 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Tebing Tnggi Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2018.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Melawi Nomor 15 Tahun 2018
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI MELAWI NOMOR 33 TAHUN 2016 TENTANG TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DILINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MELAWI
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan bupati Melawi Nomor 33 Tahun 2016 Tentang Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Melawi
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan dengan pelaksanaan Peraturan pemerintah nomor 18 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pendiun datau tunjangan ketiga belas kepada pegawai negeri sipil, prajurit tentara republik Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun atau tunjangan, peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2018.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.34 Tahun 2003, UU No.23 Tahun 2014, UU No.5 Tahun 2014, PP No.58 Tahun 2005, PP No.53 Tahun 2010, PP No.46 Tahun 2011, PP No.19 Tahun 2016, Permendagri No.13 Tahun 2006, PMK No.54/PMK.05/2018;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan pasal 10 peraturan Bupati Melawi Nomor 33 Tahun 2016
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2018.
Peraturan Bupati ini memiliki 5 halaman;
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Nomor 15 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kode Etik Pengadaan Barang Jasa Pemerintah Kab Bolmong Selatan
ABSTRAK:
- Dalam rangka pelaksanaan pengadaan barang/jasa Pemerintah Daerah Kabupaten Bolaang Mongondw Selatan yang efektif, efisien, transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel, perlu mengatur kode etik pihak-pihak yang terkait dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa Pemkab. Bolsel.
- UU No. 28 Tahun 1999;
- UU No. 17 Tahun 2003;
- UU No. 1 Tahun 2004;
- UU No. 33 Tahun 2004;
- UU No. 30 Tahun 2008;
- UU No. 12 Tahun 2011;
- UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015;
- Perpres No. 54 Tahun 2010 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perpres No. 4 Tahun 2015;
- Peraturan Kepala LKPP No. 2 Tahun 2010;
- Perda No. 11 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 8 Tahun 2017.
- Pengadaan Barang/ Jasa menerapkan prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel;
- Setiap pihak-pihak yang terkait dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa Pemkab. Bolsel dalam melaksanakan tugas dilarang: a. mengharapkan, meminta atau menerima imbalan dalam bentuk apapun dari Penyedia Barang/Jasa, atau wakilnya baik langsung maupun tidak langsung; b. memberikan fakta, data dan informasi yang tidak benar yang belum pasti atau diputuskan; c. menggunakan fasilitas kantor untuk kepentingan pribadi, kelompok atau pihak lain; d. melakukan negosiasi, pertemuan atau pembicaraan dengan Penyedia Barang/Jasa; e. melaksanakan proses pemilihan Penyedia Barang/Jasa yang diskriminatif; f. melakukan pertemuan dengan Penyedia Barang/Jasa yang sedang mengikuti prses lelang; g. mengadakan KKN dengan pihak Perangkat Daerah dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa; dan h. mengucapkan perkataan yang tidak etis dan bersifat melecehkan kepada Penyedia Barang/Jasa, kuasa atau wakilnnya baik langsung maupun tidak langsung atau perusahaan yang mempunyai afiliasi dengan Penyedia Barang/Jasa atau masyarakat;
- Pemeriksaan atas dasar pengaduan dari masyarakat, laporan Perangkat Daerah, media massa atau pihak lain di luar Unit Layanan Pengadaan dilakukan dengan mekanisme Komite Etik meproses dan membahas serta memeriksa yang pada akhirnya akan diputuskan oleh Bupati untuk menetapkan pemberian sanksi berdasarkan Keputusan Komite Etik;
- Sanksi administratif berupa teguran tertulis, mutasi, penghentian tunjangan kerja minimal 3 bulan, penurunan pangkat setingkat lebih rendah dan pemberhentian jabatan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2018.
14 halaman batang tubuh (22 pasal)
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari Nomor 15 Tahun 2018
Penambahan - Penyertaan Modal - Pemerintah Kabupaten Batang Hari - Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Batang Hari
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.2018/NO.15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Batang Hari kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Batang Hari
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan ketentuan Pasal 41 ayat (5) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Pasal 333 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Perda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemkab Batang Hari kepada PDAM Tirta Batang Hari
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terkahir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 27 Tahun 2014; Permendagri No. 19 Tahun 2016; Perda No. 14 Tahun 2002; Perda No. 12 Tahun 2017
Perda ini mengatur mengenai Penambahan Penyertaan Modal Pemkab Batang Hari kepada PDAM Tirta Batang Hari, meliputi: Maksud dan Tujuan; Nilai Penyertaan Modal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2018.
4 hlm.; Penjelasan 1 hlm.; Lampiran 1 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 15 Tahun 2018
PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH PADA UNIT PELAKSANA TEKNIS (UPT) PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT (PUSKESMAS) DI KABUPATEN LAMPUNG SELATAN
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH PADA UNIT PELAKSANA TEKNIS (UPT) PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT DI KABUPATEN LAMPUNG SELATAN
ABSTRAK:
bahwa agar pelaksanaan Pola Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum Daerah pada Unit Pelaksana Teknis (UPT)
Pusat Kesehatan Masyarakat berjalan dengan tertib, lancar,
efisien dan efektif serta akuntabel, maka perlu meninjau
kembali Peraturan Bupati Lampung Selatan Nomor 13 Tahun
2016 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Badan Layanan
Umum Daerah pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pusat
Kesehatan Masyarakat (Puskesmas} di Kabupaten Lampung
Selatan
UU No.28 Tahun 1959, UU No.28 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, PP No.23 Tahun 2005, PP No.58 Tahun 2005, Permendagri No.13 Tahun 2006, PERDA No.08
Tahun 2007, PERDA No.7Tahun 2016
Peraturan Bupati Tentang Pengelolaan Keuangan
Badan Layanan Umum Daerah Pada Unit Pelaksana
Teknis (Upt) Pusat Kesehatan Masyarakat
(Puskesmas) Di Kabupaten Lampung Selatan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2018.
Halaman 24
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sekadau Nomor 15 Tahun 2018
Pangan, Pertanian dan PeternakanSistem Pengendalian Intern
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERBUP Kab. Sekadau No. 62 Tahun 2020 tentang Pencabutan Peraturan Bupati Sekadau Nomor 15 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Sosial Beras Sejahtera di Kabupaten Sekadau Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Sosial Beras Sejahtera Di Kabupaten Sekadau Tahun 2018
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam pedoman umum penyaluran bantuan sosial beras sejahtera di kabupaten Sekadau Tahun 2018, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Program Bantuan Sosial Beras Sejahtera Kabupaten Sekadau Tahun 2018
UU No.34 Tahun 2003, UU No.33 Tahun 2004, UU No.12 Tahun 2011, UU No.18 Tahun 2012, Uu No.23 Tahun 2014, PP No.17 Tahun 2015, PP No.7 Tahun 2003, Pp No.38 Tahun 2007, Perpres o.63 Tahun 2017, Permendagri No.42 Tahun 2010, Perda No.4 Tahun 2016
Ketentuan Umum; Pelaksanaan bantuan Sosial Rastra; Ketentuan lain-lain; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2018.
Perbup No.12 Tahun 2017
7 halaman dan 14 halaman lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat