PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH PADA UNIT PELAKSANA TEKNIS (UPT) PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT (PUSKESMAS) DI KABUPATEN LAMPUNG SELATAN
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH PADA UNIT PELAKSANA TEKNIS (UPT) PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT DI KABUPATEN LAMPUNG SELATAN
ABSTRAK: |
- bahwa agar pelaksanaan Pola Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum Daerah pada Unit Pelaksana Teknis (UPT)
Pusat Kesehatan Masyarakat berjalan dengan tertib, lancar,
efisien dan efektif serta akuntabel, maka perlu meninjau
kembali Peraturan Bupati Lampung Selatan Nomor 13 Tahun
2016 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Badan Layanan
Umum Daerah pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pusat
Kesehatan Masyarakat (Puskesmas} di Kabupaten Lampung
Selatan
- UU No.28 Tahun 1959, UU No.28 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, PP No.23 Tahun 2005, PP No.58 Tahun 2005, Permendagri No.13 Tahun 2006, PERDA No.08
Tahun 2007, PERDA No.7Tahun 2016
- Peraturan Bupati Tentang Pengelolaan Keuangan
Badan Layanan Umum Daerah Pada Unit Pelaksana
Teknis (Upt) Pusat Kesehatan Masyarakat
(Puskesmas) Di Kabupaten Lampung Selatan
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2018.
- Halaman 24
|