PERUBAHAN-KETIGA-ATAS-PERATURAN-DAERAH-NOMOR-2-TAHUN-2012-TENTANG-RETRIBUSI-USAHA
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LEMBARAN DAEARAH KABUPATEN BANGKA TENGAH TAHUN 2018 NOMOR 264
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat dalam mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan, Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha, sudah tidak sesuai sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha.
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 , Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012;
- Struktur dan besarnyaTarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dan Besarnya perubahan tarif retribusi pemakaian kekayaan daerah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2018.
- Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha
- 9
|