Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BD Kab Jombang Tahun 2019 No 18/E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Perbup Jombang No 15 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Bupati Jombang Nomor 15 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa tidak sesuai lagi dengan perkembangan yang ada sehingga perlu disesuaikan;
b. bahwa untuk melaksanakan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu mengatur Perubahan Atas Peraturan Bupati Jombang Nomor 15 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa dalam Peraturan Bupati;
1. Peraturan Bupati Jombang Nomor 15 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa;
2. Peraturan Bupati Jombang Nomor 58 Tahun 2016 tentang Mekanisme dan Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif Terhadap Kepala Desa sebagaimana diubah dengan Peraturan Bupati Jombang Nomor 66 Tahun 2018;
3. Peraturan Bupati Jombang Nomor 57 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penyusunan Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa;
4. Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Jombang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2018;
5. Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 2 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2018 ;
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Jombang Nomor 15 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa (Berita Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2018 Nomor 15/E), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan dalam Pasal 1 angka 10 dan angka 17 diubah;
2. Ketentuan dalam Pasal 3 ayat (1) diubah;
3. Ketentuan dalam Pasal 4 ayat (2) diubah;
4. Ketentuan dalam Pasal 5 huruf n diubah dan setelah huruf p ditambah 1 (satu) huruf yaitu huruf q;
5. Ketentuan dalam Pasal 6 ayat (4) huruf g diubah dan ditambahkan satu ayat, yaitu ayat (5);
6. Ketentuan dalam Pasal 9 diubah;
7. Ketentuan dalam Pasal 10 diubah;
8. Ketentuan dalam Pasal 11 dihapus;
9. Ketentuan dalam Pasal 12 diubah;
10. Ketentuan dalam Pasal 13 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diubah dan ditambahkan 1 (satu) ayat diantara ayat (3) dan ayat (4);
11. Ketentuan dalam Pasal 14 dihapus;
12. Ketentuan dalam Pasal 15 dihapus;
13. Ketentuan dalam Pasal 16 ayat (1) diubah dan ditambah ayat (3) dan ayat (4);
14. Ketentuan dalam Pasal 17 ayat (1), ayat (2) dan ayat (4) dihapus, ayat (5) dan ayat (6) diubah;
15. Ketentuan dalam Pasal 18 ayat (4) dihapus;
16. Ketentuan dalam Pasal 18 ayat (4) dihapus
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2019.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pesisir Selatan No. 18 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, Berita Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2020 Nomor 18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Perbup Kutai Kartanegara Nomor 72 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa TA 2020
ABSTRAK:
Untuk memberikan pedoman dalam rangka pelaksanaan Permendagri No.20 Tahun 2018 Pasal 18 ayat (3) dan ayat (5) tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Pemerintah Daerah dapat menambah kegiatan yang tidak tercantum dalam
daftar yang sudah ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah. Lampiran Perbup Kukar No.72 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2020, perlu dilakukan perubahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 72 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2020
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; PP No.43 Tahun 2014; Permendagri No.20 Tahun 2018; Permendes PDTT No.11 Tahun 2019; Perbup Kukar No.72 Tahun 2019
Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 72 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2020. Ketentuan Lampiran II
diubah, sebagaimana tidak terpisahkan dalam Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2020.
Peraturan yang Diubah: Perbup No.72 Tahun 2019
16 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Halmahera Timur Nomor 18 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Halmahera Timur Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengalokasian, Pelaksanaan dan Penetapan Lokasi Serta Besaran Alokasi Dana Desa dan Dana Bagi Hasil Setiap Desa di Kabupaten Halmahera Timur Tahun 2022
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (1), (2), (3), (4) dan Pasal 3 ayat (1), (2) dan (3) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 41/PMK.07/2021 tentang Tata Cara Penundaan dan/atau Pemotongan Dana Perimbangan terhadap Daerah Yang Tidak Memenuhi Alokasi Dana Desa; Pengalokasian Alokasi Dana Desa dan Dana Bagi Hasil di Kabupaten Halmahera Timur TA 2022 telah ditetapkan dalam Peraturan Bupati Halmahera Timur Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengalokasian, Pelaksanaan dan Penetapan Lokasi serta Besaran Alokasi Dana Desa dan Dana Bagi Hasil Setiap Desa di Kabupaten Halmahera Timur Tahun 2022; Sehubungan perlu adanya penyesuaian/perbaikan jumlah Pagu Alokasi Dana Desa dan Dana Bagi hasil sesuai ketentuan sebelumnya, maka Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud perlu di ubah dan disesuaikan;
UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 6 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana diubah terakhir PP No. 11 Tahun 2019; PP No. 12 Tahun 2019; Permendes No. 21 Tahun 2020; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Perbup Haltim No. 11 Tahun 2021. Perbup Haltim No. 2 Tahun 2022.
Peraturan Bupati ini mengatur mengenai Perubahan atas Peraturan Bupati Halmahera Timur Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengalokasian, Pelaksanaan, dan Penetapan Lokasi Serta Besaran Alokasi Dana Desa dan Dana Bagi Hasil Setiap Desa di Kabupaten Halmahera Timur Tahun 2022 yang mencakup Alokasi Dasasr ADD dan DBH.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2022.
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majalengka Nomor 18 Tahun 2017
PERBUP Kab. Majalengka No. 7 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Majalengka Nomor 23 Tahun 2015 tentang Alokasi Dana Desa di Kabupaten Majalengka
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyerahan Urusan Pemerintahan Kabupaten Kepada Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang tentang Penyerahan Urusan Pemerintahan Kabupaten Kepada Desa.
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 10 Tahun 2004;
UU No 25 Tahun 2004;
UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan UU No 12 Tahun 2008;
PP No 72 Tahun 2005;
PP No 38 Tahun 2007;
PP No 7 Tahun 2008;
PP No 19 Tahun 2008;
Permendagri No 30 Tahun 2006;
Perda Kab. jombang No 6 Tahun 2006;
Perda Kab. jombang No 7 Tahun 2006;
Perda Kab. jombang No 8 Tahun 2006;
Perda Kab. jombang No 9 Tahun 2006;
Perda Kab. jombang No 10 Tahun 2006;
Perda Kab. jombang No 15 Tahun 2006;
Perda Kab. jombang No 4 Tahun 2008.
Urusan Pemerintahan Kabupaten yang penyelenggaraannya diserahkan kepada Desa terdiri dari:
a. Bidang Pendidikan;
b. Bidang Kesehatan;
c. Bidang Pekerjaan Umum;
d. Bidang Perumahan;
e. Bidang Penataan Ruang;
f. Bidang Perencanaan Pembangunan;
g. Bidang Perhubungan;
h. Bidang Lingkungan Hidup;
i. Bidang Pertanahan;
j. Bidang Kependudukan dan Catatan Sipil;
k. Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak l. Bidang Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera;
m. Bidang Sosial;
n. Bidang Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
o. Bidang Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah;
p. Bidang Penanaman Modal;
q. Bidang Kebudayaan dan Pariwisata;
r. Bidang Pemuda dan Olahraga;
s. Bidang Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat;
t. Bidang Pemerintahan Umum dan Administrasi Keuangan;
u. Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;
v. Bidang Statistik;
w. Bidang Kearsipan;
x. Bidang Perpustakaan;
y. Bidang Komunikasi dan Informatika;
z. Bidang Pertanian dan Ketahanan Pangan;
aa. Bidang Kehutanan;
bb. Bidang Perikanan;
cc. Bidang Perdagangan; dan dd. Bidang Perindustrian
Rincian urusan pemerintahan Kabupaten yang penyelenggaraanya diserahkan kepada Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 18 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Desa Lermatang Kecamatan Tanimbar Selatan Kabupaten Kepulauan Tanimbar
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Kepulauan Tanimbar tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa Lermatang Kecamatan Tanimbar Selatan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Desa Lermatang Kecamatan Tanimbar Selatan Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Desa Lermatang Kecamatan Tanimbar Selatan Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 2019.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buton Selatan Nomor 18 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BERITA DAERAH KABUPATEN BUTON SELATAN TAHUN 2021 NOMOR : 18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penanggulangan Penyakit Tuberkulosis Menuju Desa Bebas Tuberkulosis
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka efektifnya pelaksanaan ketentuan Pasal 4 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 67 Tahun 2016 tentang Penanggulangan Tuberkolosis, maka untuk mewujudkan tanggungjawab Pemerintah Daerah dalam melakukan penanggulangan Penyakit Tuberkolosis yang komprehensif dan terintegrasi baik ditingkat desa, kecamatan dan kabupaten, dipandang perlu menyusun regulasi terkait program inovasi daerah sehubungan dengan penanggulangan penyakit tuberkulosis;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Program Inovasi Daerah Penanggulangan Penyakit Tuberkulosis Menuju Desa Berbasis Tuberkulosis;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3273);
3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah, dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentag Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
5. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 173, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5563);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5607);
8. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6236);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991 tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3447);
10. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2269/Menkes/Per/XI/2011 tentang Pedoman Pembinaan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 755);
11. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 65 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan dan Pembinaan Pemberdayaan Masyarakat Bidang Kesehatan;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pemberdayaan Masyarakat melalui Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga;
13. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 82 Tahun 2014 tentang Penanggulangan Penyakit Menular (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1755);
14. Peratura Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
15. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 67 Tahun 2016 tentang Penanggulangan Tuberkulosis (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 122);
16. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2019 tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan;
17. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daeah Kabupaten Buton Selatan, sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Buton Selatan;
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Asas, Maksud dan Tujuan
Bab III Strategi dan Kebijakan
Bab IV Penanggulangan dan Tuberkulosis
Bab V Sumber Data
Bab VI Sistem Informasi
Bab VII Komisi Penanggulangan Tuberkulosis
Bab VIII Peran Serta Masyarakat
Bab IX Pembiayaan
Bab X Pembinaan dan Pengawasan
Bab XI Sanksi
Bab XII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2021.
13 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Berau Nomor 18 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Aset Kampung
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Permendagri No. 1 Tahun 2016 Pasal 45 tentang Pengelolaan Aset Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Aset Kampung.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; Permendagri No. 1 Tahun 2016; Perda No. 4 Tahun 2015.
BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II JENIS ASET; BAB III PENDATAAN; BAB IV PENGELOLAAN; BAB V TUKAR MENUKAR; BAB VI PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; BAB VII PELAPORAN; BAB VIII PEMBIAYAAN; BAB IX KETENTUAN PERALIHAN; BAB X KETENTUAN LAIN-LAIN; BAB XI KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2017.
Peraturan yang diatur: Pengadaan aset Kampung berpedoman pada peraturan pengadaan barang/jasa di Kampung yang diatur dengan Peraturan Bupati dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan; Pedoman Pengadaan aset Kampung berupa tanah diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundangundangan; Kodefikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam pedoman umum mengenai kodefikasi Aset Kampung.
44 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karo Nomor 18 Tahun 2020
PERBUP Kab. Karo No. 44 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Kegiatan yang Dibiayai dari Dana Desa Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BD. TAHUN 2020/NO. 18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Teknis Kegiatan yang Dibiayai Dari Dana Desa Tahun 2020
ABSTRAK:
Dalam rangka membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa, pemerintah menyalurkan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukan bagi desa.
UU Drt Nomor 7 Tahun 1956; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 20 Tahun 2019; PP Nomor 43 Tahun 2014; PP Nomor 60 Tahun 2014; PP Nomor 12 Tahun 2019; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Permendes Nomor 11 Tahun 2019; PMK Nomor 205/PMK.07/2019; Perda Kab. Karo Nomor 06 Tahun 2019; Perbup Karo Nomor 12 Tahun 2017; Perbup Karo Nomor 14 Tahun 2019.
Dalam peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, prioritas penggunaan dana desa, penetapan prioritas penggunaan dana desa, publikasi dan pelaporan, pembinaan, pemantauan, dan evaluasi, partisipasi masyarakat, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2020.
17 Hlmn. Lampiran 54 Hlmn.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat