BATAS WILAYAH DESA LERMATANG - PENETAPAN DAN PENEGASAN
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BD.2019/NO. 18, TBD.2019, LL SETDA KAB. MTB : 4 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Desa Lermatang Kecamatan Tanimbar Selatan Kabupaten Kepulauan Tanimbar
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Kepulauan Tanimbar tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa Lermatang Kecamatan Tanimbar Selatan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Desa Lermatang Kecamatan Tanimbar Selatan Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2016.
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Desa Lermatang Kecamatan Tanimbar Selatan Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 2019.
|