Dalam peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, prioritas penggunaan dana desa, penetapan prioritas penggunaan dana desa, publikasi dan pelaporan, pembinaan, pemantauan, dan evaluasi, partisipasi masyarakat, dan ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat