Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Belanja Bagi Hasil Retribusi Daerah kepada
Perum Perhutani Divisi Regional Jawa Tengah Kesatuan
Pemangkuan Hutan Kedu Selatan dan Koperasi Karyawan Proyek
Induk Pengembangan Wilayah Sungai Serayu Bogowonto
Sempor
ABSTRAK:
bahwa untuk kelancaran dan ketertiban pelaksanaan Belanja
Bagi Hasil Retribusi Daerah kepada Perum Perhutani Divisi
Regional Jawa Tengah Kesatuan Pemangkuan Hutan Kedu Selatan
dan Koperasi Karyawan Proyek Induk Pengembangan Wilayah
Sungai Serayu Bogowonto Sempor, perlu mengatur
pelaksanaannya; bahwa berdasarkan Pasal 12 Peraturan Bupati Kebumen
Nomor 152 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja
Bagi Hasil dan Belanja Bantuan Keuangan di Kabupaten
Kebumen sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Peraturan Bupati Kebumen Nomor 46 Tahun 2014
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Kebumen
Nomor 152 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja
Bagi Hasil dan Belanja Bantuan Keuangan di Kabupaten
Kebumen, pelaksanaan Belanja Bagi Hasil diatur dengan
Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Belanja Bagi Hasil Retribusi Daerah kepada
Perum Perhutani Divisi Regional Jawa Tengah Kesatuan
Pemangkuan Hutan Kedu Selatan dan Koperasi Karyawan Proyek
Induk Pengembangan Wilayah Sungai Serayu Bogowonto
Sempor;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 15 Tahun 2011;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang sumber biaya, besaran dan waktu pencairan, tata cara penyaluran, pengawasan dan pengendalian.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2017.
Peraturan Bupati Kebumen Nomor 9 Tahun 2016 dicabut.
5 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Halmahera Barat Nomor 14 Tahun 2017
dinas perumahan dan kawasan pemukiman kabupaten halmahera barat-tugas pokok dan fungsi
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Barat Tahun 2017 Nomor 14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Halmahera Barat
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Barat Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Halmahera Barat, maka perlu dijabarkan tugas pokok dan fungsi Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Halmahera Barat dengan Peraturan Bupati; Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan Peraturan Bupati Halmahera Barat tentang Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Halmahera Barat.
UU No. 60 Tahun 1958; UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 18 Tahun 2016; Perda Kab. Halmahera Barat No. 6 Tahun 2016; Perbup Halmahera Barat No. 10 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Halmahera Barat dengan menetapkan batasan istilah yang diatur dalam pengaturannya. Diatur tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi, dan Susunan Organisasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2017.
5 Halaman, Lampiran: 15 Halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 14 Tahun 2017
REFORMASI BIROKRASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KEPULAUAN ANAMBAS
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BERITA DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN ANAMBAS TAHUN 2017 NOMOR 272
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang REFORMASI BIROKRASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KEPULAUAN ANAMBAS
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Perpres No. 81 Tahun 2010 tentang Grand DEsign Reformasi Birokrasi Tahun 2010-2015; Pemerintah Daerah wajib mendukung tercapainya percepatan tata kelola pemerintahan yang baik secara berkelanjutan melalui perencanaan dan pengendalian sistematis
UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 33 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang reformasi birokrasi di lingkungan pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang dan tanggungjawab Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2017.
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 14 Tahun 2017
PENETAPAN KAWASAN DESTINASI WISATA DI KABUPATEN ROKAN HILIR
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BERITA DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR TAHUN 2017 NOMOR 14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Kawasan Destinasi Wisata di Kabupaten Rokan Hilir
ABSTRAK:
bahwa sektor pariwisata merupakan penggerak perekonomian masyarakat sebagai salah satu sektor unggulan yang diharapkan dapat berjalan secara berkelanjtan untuk mewujudkan pembangunan pariwisata berkelanjutan maka diperlukan upaya diversifikasi objek Wisata yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, pelestarian seni budaya dan ramah lingkungan. dalam pengembangan pariwisata kerakyatan,perlu dibentuk kawasan Wisata pedesaan yang dapat menjadi proyek percontohan bagi kawasan Iainnya.
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1996 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3427); Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3902) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4880);Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia T ahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republifililndonesia Nomor 4723); Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pomerintahan Daerah (Lembaran N egara Republik Indonesia T un 20 14 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republgindonesia N omor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2051 tentang Pembahan Kedua Atas Undang—Undang Nomor 23 Tahun 20 14 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20 15 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);Peraturan Pernerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah, antara Pemerintah, Pemerintah Daerah, Provinsi dan Pemerinta‘h Daerah Kabupaten/ Kota (Lembaran Negara Republiki Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tamabahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 473); Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 201 1 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional Tahun 2010 – 2025).
Dalam peraturan ini diatur tentang penetapan Kawasan Destinasi Pariwisata Di Kabupaten Rokan Hilir untuk memudahkan dalam pengembangan destinasi di suatu kawasan agar tidak tumpang tindih, dapat membedakan kawasan destinasi pariwisata dengan kawasan lainnya dan memanfaakan potensi yang ada dalam rangka peningkatan dan pemberdayaan ekonomi kerakyatan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2017.
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ngada Nomor 14 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Indikator Kinerja Utama Pemerintah Daerah Tahun 2016-2021
ABSTRAK:
bahwa salah satu upaya untuk meningkatkan akuntabilitas kinerja Pemerintah Kabupaten Ngada ialah dengan menetapkan indikator kinerja utama sebagai dasar pengukuran keberhasilan pencapaian suatu tujuan dan sasaran strategis yang telah ditetapkan; b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (3) Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : PER/09/M.PAN/5/2007 tentang Pedoman Umum Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Instansi Pemerintah, Bupati wajib menetapkan Indikator Kinerja Utama untuk Pemerintah Daerah; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Indikator Kinerja Utama Pemerintah Daerah Tahun 2016-2021
Dasar hukum peraturan tersebut adalah UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 8 Tahun 2008; Permenpan RB No. PER/09/M.PAN/5/2007; Peraturan Daerah Kabupaten Ngada No. 8 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Ngada No. 12 Tahun 2016
Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Tujuan dan Ruang Lingkup; III. Kegunaan Indikator Kinerja Utama; IV. Penetapan Indikator Kinerja Utama; V. Pembinaan dan Pengawasan; VI. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2017.
5 halaman; 17 halaman lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 14 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Alih Fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan Sanggar Kegiatan Belajar Menjadi Satuan Pendidikan Formal
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Pasal 11 ayat 1 bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi;
Bahwa dalam rangka mendorong pemerataan akses dan layanan serta peningkatan mutu pendidikan nonformal perlu dilakukan alih dungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan Sanggar Kegiatan Belajar menjadi Satuan Pendidikan Nonformal;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan tentang Alih Fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan Sanggar Kegiatan Belajar menjadi Satuan Pendidikan Nonformal.
Dasar Hukum: Undang-Undang nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2013; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 13 Tahun 2016; Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 85 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Alih Fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan Sanggar Kegiatan Belajar menjadi Satuan Pendidikan Nonformal, dengan sistematika:
Ketentuan Umum;
Alih Fungsi;
Kedudukan dan Susunan Organisasi;
Tugas dan Fungsi;
Ketentuan Peralihan; dan
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Mei 2017.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 14 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama Pemerintah Kabupaten Demak
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4 Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : PER/9/M.PAN/5/2007 tentang Pedoman Umum Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Instansi Pemerintah, perlu menetapkan Indikator Kinerja Utama Pemerintah Kabupaten Demak dengan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama Pemerintah Kabupaten Demak;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 25 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 17 Tahun 2007; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 16 Tahun 1976; PP No 79 Tahun 2005; PP No 8 Tahun 2006; Permenpan RB No PER/9/M.PAN/5/2007; Perda Kab Demak No 1 Tahun 2012; Perda Kab Demak No 5 Tahun 2016; Perda Kab Demak No 11 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang IKU Pemerintah Daerah dan IKU PD (Perangkat Daerah). Dasar kegunaan indikator kinerja utama, penetapan indikator kinerja utama yang berpedoman pada RPJMD Kab Demak Tahun 2011 - 2016, Pembinaan yang dilaksanakan oleh Sekretaris Daerah dan pengawasan dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Demak.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2017.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Keputusan Bupati Demak Nomor 060/286/2012 tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama Pemerintah Kabupaten Demak, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
39 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Agam Nomor 14 Tahun 2017
RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN SORONG PERUBAHAN TAHUN 2016
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BERITA DAERAH KABUPATEN SORONG TAHUN 2017 NOMOR 14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN SORONG PERUBAHAN TAHUN 2016
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menjabarkan Visi dan Misi Bupati Sorong (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) dalam bentuk Rencana Kerja Pemerintah Daerah Perubahan yang memuat Program, Kebijakan, Strategi dan kegiatan dalam tiap tahunnya agar dapat mewujudkan pembangunan Kabupaten Sorong yang terarah, terpadu, dan berkesinambungan;
b. bahwa untuk melihat kinerja pembangunan daerah di Kabupaten Sorong sebagai tolak ukur Keberhasilan Pembangunan selama paru waktu pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2012 - 2017;
c. bahwa keadan yang menyebabkan harus di lakukan pergeseran antar unit SKPD antar kegiatan dan antar jenis belanja, maka dipandang perlu merubah Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2012 – 2017;
d. bahwa berdasarkan Pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati Sorong tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Sorong Perubahan Tahun 2016.
UU Nomor 12 Tahun 1969; UU Nomor 21 Tahun 2001; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; Perpres Nomor 2 Tahun 2015; Perpres Nomor 45 Tahun 2016; dan Perda Kab. Sorong Nomor 6 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Sorong Perubahan Tahun 2016.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2017.
-
-
3 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 14 Tahun 2017
KEDUDUKAN, - FUNGSI DAN TUGAS - SERTA - TATA - KERJA STAF AHLI
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD.2017/NO.14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan,Fungsi dan Tugas serta Tata Kerja Staf Ahli Bupati Musi Rawas
ABSTRAK:
Bahwa
untuk
memenuhi
ketentuan
Pasal
5
Peraturan
Daerah
Nomor
10
Tahun
2016
tentang
Pembenhrkan
organisasi
Perangkat
Daeratr
Kabupaten
Musi
Rawas,
perlu
menetapkan
Peraturan
Bupati
tentang
Kedudukan,
Fungsi
dan
Ttrgas
Serta
Tata
Kerja
Staf
Ahli
Bupati
Musi
Rawas.
Dasar Hukum dalam peraturan ini antara lain :UU No 28 Tahun 1995;UU No 33 Tahun 2004;Uu No 5 Tahun 2014;Uu No 23 Tahun 2014 bagaimana telah
diubah
beberapa
kali
terakhir
dengan
UU
No
9
Tahun
2015;Pp No 9 Tahun 2003; PP No 18 Tahun 2016;Perda No 10 tahun 2016
Materi Pokok dalam perturan ini antara lain:Ketentuan Umum,Kedudukan dan Fungsi Staf Ahli Bupati,Tugas Staf Ahli Bupati,Fugsi Staf Ahli ,Tata Kerja,Pembiayaan,Ketentuan Peralihan,Ketentuan Penutup,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2017.
10 Hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat