Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 14 Tahun 2017

Belanja Bagi Hasil Retribusi Daerah kepada Perum Perhutani Divisi Regional Jawa Tengah Kesatuan Pemangkuan Hutan Kedu Selatan dan Koperasi Karyawan Proyek Induk Pengembangan Wilayah Sungai Serayu Bogowonto Sempor

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang sumber biaya, besaran dan waktu pencairan, tata cara penyaluran, pengawasan dan pengendalian.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 14 Tahun 2017 tentang Belanja Bagi Hasil Retribusi Daerah kepada Perum Perhutani Divisi Regional Jawa Tengah Kesatuan Pemangkuan Hutan Kedu Selatan dan Koperasi Karyawan Proyek Induk Pengembangan Wilayah Sungai Serayu Bogowonto Sempor
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kebumen
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Kebumen
Tanggal Penetapan
02 Maret 2017
Tanggal Pengundangan
02 Maret 2017
Tanggal Berlaku
02 Maret 2017
Sumber
BD 2017/ No. 14
Subjek
APBD - KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN - OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kebumen
Bidang
Halaman ini telah diakses 281 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Kebumen Nomor 9 Tahun 2016

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan