Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Tujuan dan Ruang Lingkup; III. Kegunaan Indikator Kinerja Utama; IV. Penetapan Indikator Kinerja Utama; V. Pembinaan dan Pengawasan; VI. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat