Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penghasilan Tetap dan Tunjangan Wali Nagari dan perangkat Nagari serta Tunjangan Badan Permusyawaratan Nagari TA 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 82 ayat (2) PP No. 47 Tahun 2015 dan ketentuan Pasal 81 ayat (4) PP No. 11 Tahun 2019 serta ketentuan Pasal 57 ayat (4) Permendagri No. 110 Tahun 2016, perlu ditetapkan Perbup tentang Penghasilan Tetap dan Tunjangan Wali Nagari dan Perangkat Nagari serta Tunjangan Badan Permusyawaratan Nagari Tahun 2021
UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 38 Tahun 2003, UU No. 6 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 43 Tahun 2014, PP No. 12 Tahun 2019, Permendagri No. 110 Tahun 2016, Permendagri No. 20 Tahun 2018, Perda Kab. Dharmasraya No. 2 Tahun 2010, Perbup Dharmasraya No. 37 Tahun 2020
Penghasilan tetap dan tunjangan bagi Wali Nagari dan perangkat Nagari serta Badan Permusyawaratan Nagari bersumber dari ADN dan dianggarkan dalam APB Nagari. selain dari ADN, Penghasilan tetap dan tunjangan tersebut di atas dapat bersumber dari Pendapatan Asli Nagari.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
10 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 45 Tahun 2020
DESA LOA KULU-BATAS-PENGESAHAN-PENEGASAN-PENETAPAN
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 45, Berita Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2020 Nomor 45
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan, Penegasan, dan Pengesahan Batas Desa Loa Kulu Kota Kecamatan Loa Kulu
ABSTRAK:
Permendagri No.45 Tahun 2016 Pasal 9 ayat (3) tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa yang menyebutkan bahwa Batas Desa hasil penetapan, penegasan dan pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Bupati dengan Peraturan Bupati. Berita Acara Rapat Koodinasi
membahas Batas Desa (Persiapan) Jongkang dengan Rempanga dan Desa Loa Kulu Kota, serta Batas Desa (Persiapan) Sepakat dengan Desa Rempanga, Desa
Ponoragan, Desa Loa Kulu Kata dan Desa (Persiapan) Jongkang tanggal 22 Februari 2011, Berita Acara Pelacakan Batas Desa (Persiapan) Sepakat dengan
Desa Loa Kulu Kata tanggal 22 Februari 2011, Berita Acara Pelacakan Batas Desa Persiapan) Jongkang dengan Desa Loa Kulu Kota tanggal 23 Februari 2011, Berita Acara Pelacakan Batas Desa Ponoragan dengan Desa Loa Kulu Kata tanggal 25 Oktober 2013, Berita Acara Pelacakan Batas Desa Jembayan dengan Desa Loa Kulu Kata tanggal 25 Oktober 2013, Berita Acara Pelacakan Batas Desa Loa Kulu Kata dengan Desa Loh Sumber tanggal 30 Oktober 2013, maka perlu menetapkan dengan Peraturan Bupati, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Penetapan, Penegasan dan Pengesahan Batas Desa Loa Kulu Kota Kecamatan Loa Kulu
Dasar Hukum: UU No. 27 Tahun 1959; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; PP No.43 Tahun 2014; Permendagri No.45 Tahun 2016; Permendagri No.141 Tahun 2017
Dalam peraturan ini diatur tentang Penetapan, Penegasan dan Pengesahan Batas Desa Loa Kulu Kecamatan Loa Kulu, termasuk didalamnya mengatur tentang: Ketentuan Umum; Batas Desa; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2020.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 45 Tahun 2020
PENETAPAN, PENEGASAN DAN PENGESAHAN BATAS DESA, DESA PENEPIAN RAYA KECAMATAN JONGKONG KABUPATEN KAPUAS HULU
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 45, BD.2020/NO.45, LL Kab. Kapuas Hulu: 11 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN, PENEGASAN DAN PENGESAHAN BATAS DESA DESA PENEPIAN RAYA KECAMATAN JONGKONG KABUPATEN KAPUAS HULU
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan, Penegasan dan Pengesahan Batas Desa Penepian Raya Kecamatan Jongkong Kabupaten Kapuas Hulu.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.6 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, diubah UU No.9 Tahun 2015, PP No.43 Tahun 2014, diubah PP No.11 Tahun 2019, Permendagri No.141 Tahun 2017, Permendagri No.45 Tahun 2019, Perda Kabupaten Kapuas Hulu No.4 Tahun 2009, diubah Perda Kabupaten Kapuas Hulu No.7 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Penetapan dan Penegasan Batas Desa; Peta Batas Wilayah; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Agustus 2020.
Penjelasan sebanyak 2 (dua) halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Siak Nomor 45 Tahun 2020
Peraturan Bupati Siak Nomor 184 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Kampung Setiap Kampung di Kabupaten Siak Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kabupaten Siak Tahun 2019 Nomor 184) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Siak Nomor 5.a Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Siak Nomor 184 Tahun 2019 tentang TataCara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Kampung Setiap Kampung di Kabupaten Siak Tahun Anggaran 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Siak Nomor 184 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian dan Kampung Setiap Kampung di Kabupaten Siak Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Siak Nomor 184 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Kampung Setiap Kampung di Kabupaten Siak Tahun Anggaran 2020
bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian Nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan, Dana Kampung dapat digunakan untuk kegiatan penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Bantuan Langsung Tunai Kampung;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; .Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peratuan Menteri Keuangan 35/PMK.07/2020; Peratuan Menteri Keuangan 40/PMK.07/2020; Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 6 Tahun 2019; Peraturan Bupati Siak Nomor 177 Tahun 2019;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2020.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Siak Nomor 184 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Kampung Setiap Kampung di Kabupaten Siak Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kabupaten Siak Tahun 2019 Nomor 184) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Siak Nomor 5.a Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Siak Nomor 184 Tahun 2019 tentang TataCara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Kampung Setiap Kampung di Kabupaten Siak Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kabupaten Siak Tahun 2020 Nomor 5.a) diubah.
Lampiran: 6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Utara Nomor 45 Tahun 2020
PERBUP Kab. Konawe Utara No. 3 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Konawe Utara Tahun Anggaran 2020
Peraturan Bupati Nomor 31
Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati
Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 45, Berita Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2020 Nomor 367
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Keempat Atas Perbup Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Konut TA 2020
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019
tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Nomor 11 Tahun 2019 ten tang Prioritas Penggunaan
Dana Desa Tahun 2020, yang mengatur mengenai
penambahan jangka waktu bantuan langsung tunai
Desa mulai bulan Oktober sampai dengan Desember;
b. bahwa untuk memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati Konawe Utara tentang Perubahan Keempat Atas
Peraturan Bupati Konawe Utara Nomor 3 Tahun 2020
tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian
Dana Desa Setiap Desa Di Kabupaten Konawe Utara
Tahun Anggaran 2020.
1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07 /2019
tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 1700) sebagaimana telah
beberapa kali diubah, dan terakhir kali dengan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/PMK.07 /2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan menteri
Keuangan Nomor 205/PMK.07 /2019 tentang
Pengelolaan Dana Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 1193);
2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07 /2020
tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana
Desa Tahun Anggaran 2020 dalam rangka Penanganan
Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan
Perekonomian Nasional sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
101/PMK.07 /2020 tentang Pengelolaan Transfer ke
Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 untuk
mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Perekonomian Nasional (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 866) .
Penetapan Rincian Dana Desa setiap Desa di Kabupaten
Konawe Utara Tahun Anggaran 2020
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2020.
10 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 45 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (3) Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 Pedoman tentang Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa, mengenai tata cara pengadaan yang merupakan pelaksana kewenangan Desa dan pembiayaannya bersumber dari APBD Desa diatur dalam Peraturan Bupati.
Dasar Hukum Perbup ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 6 Tahun 2004; PP No. 43 Tahun 2014; PP No. 60 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 44 Tahun 2016; PERMENDAGRI No. 20 Tahun 2018; Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.
Dalam Peraturan Bupati ini berisi 15 (lima belas) Bab dan 38 (tiga puluh delapan) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Tata NIlai Pengadaan; Para Pihak; Perencanaan Pengadaan; Persiapan Pengadaan; Pelaksanaan Pengadaan; Pembayaran Prestasi Kerja; Keadaan Kahar; Pemutusan Surat Perjanjian; Sanksi; Penyelesaian Perselisihan; Pelaporan dan Serah Terima; Pembinaan, Pengawasan dan Pengadaan Secara Elektronik; Ketentuan Lain-lain; Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2020.
Pada saat Peraturan Bupati ini berlaku, Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa (Berita Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2016 Nomor 18) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
lagi.
Lamp. : 16 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Nomor 45 Tahun 2020
Alokasi dana desa - pengalokasian - penyaluran - penggunaan
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 45, BD.2020/NO.45
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Batang Nomor 66 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran dan Penggunaan Alokasi Dana Desa
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Permendagri No 119 Tahun 2019 tentang Pemotongan, Penyetoran dan Pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa, serta dalam rangka memberikan penghargaan dan meningkatkan kinerja Ketua RT dan Ketua RW terhadap pelayanan masyarakat maka Perbup Batang No 66 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran dan Penggunaan Alokasi Dana Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perbup Batang No 27 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Batang No 66 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran dan Penggunaan Alokasi Dana Desa perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Perbup tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati batang No 66 Tahun 2017 tentang tata Cara Pengalokasian, Penyaluran dan Penggunaan Alokasi Dana Desa;
UU No 9 Tahun 1965; UU No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 21 Tahun 1988; PP No 43 Tahun 2014; PP No 60 Tahun 2014; Permendagri No 20 Tahun 2018; Permendagri No 119 tahun 2019; Perda Kab Batang No 8 tahun 2015; Perbup Batang No 66 Tahun 2017;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 5 mengenai pedoman penggunaan ADD dan penyisipan Pasal 6A mengenai pelaksanaan insentif operasional RT/RW.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2020.
5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkayang Nomor 45 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BATAS DESA JAGOI KECAMATAN JAGOI BABANG DENGAN DESA SEKIDA, DESA GERSIK, DESA SELUAS KECAMATAN SELUAS, DAN DESA SIDING KECAMATAN SIDING KABUPATEN BENGKAYANG
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan di Desa Jagoi Kecamatan Jagoi Babang Kabupaten Bengkayang, perlu ditetapkan batas desa secara pasti antara Desa Jagoi Kecamatan Jagoi Babang dengan Desa Sekida, Desa Gersik, Desa Seluas Kecamatan Seluas dan Desa Siding Kecamatan Siding Kabupaten Bengkayang
UU no 10 Tahun 1999; UU no.6 Tahun 2014; UU no.23 Tahun 2014; PP no.43 Tahun 2014; Permendagri no.80 Tahun 2015; Permendagri no.45 Tahun 2016; Permendagri no.137 Tahun 2017; Permendagri no.141 Tahun 2017; Perda no.5 Tahun 2003
Peraturan ini mengatur tentang batas Desa secara letak dan secara lintang.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2020.
8 halaman peraturan dan 1 halaman lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul Nomor 45 Tahun 2020
PERBUP Kab. Bantul No. 71 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 10 tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Perbup Bantul No 10 Tahun 2020 ttg Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kab Bantul TA 2020
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 35/PMK.07/20/2020 Tahun 2020 tentang Pengelolaan
Tranfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun 2020 dalam Rangka
Penanganan Pandemi Corona Virus Desease 2019 (COVID-19)
Dan/Atau Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan
Perekonomian Nasional dan Peraturan Menteri Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 6
tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11
Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun
2020, menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas
Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2020 tentang Tata Cara
Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di
Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2020
Dasar hukum peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014, Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020, Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal,
dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2020
Materi Pokok : Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2020 tentang
Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di
Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2020 diubah sebagai berikut : Ketentuan Pasal 11 diubah, Ketentuan Pasal 12 diubah, Ketentuan Pasal 14 diubah, Ditambah 1 BAB VI dan BAB VII disisipkan 1 (satu) BAB baru yakni BAB VIA
dan diantara Pasal 19 dan Pasal 20 disisipkan 5 (lima) Pasal baru yakni Pasal
19A, Pasal 19B, Pasal 19C, Pasal 19D dan Pasal 19E, Ketentuan Lampiran alokasi Dana Desa diubah sehingga berbunyi
sebagaimana tersebut dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2020.
Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2020 tentang
Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di
Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2020
Jumlah halaman : 12 HLM; Lampiran : 3 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 45 Tahun 2020
PERBUP Kab. Pati No. 55 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perangkat Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 11 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perangkat Desa
Mencabut
Peraturan Bupati Pati Nomor 26 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perangkat Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Pati Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pati Nomor 26 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perangkat Desa
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 45, BD Kabupaten Pati Tahun 2021 No.45
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan daerah Kabupaten Pati Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Perangkat Desa Sebagaimana Telah Diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Perangkat Desa.
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6, Pasal 14, Pasal
17, Pasal 21 Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 2 Tahun
2015 tentang Perangkat Desa sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 11 Tahun
2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Pati Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Perangkat Desa, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Peraturan Pelaksanaan
Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 2 Tahun 2015
tentang Perangkat Desa sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 11 Tahun 2018
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pati
Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perangkat Desa.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 2 Tahun 2015 sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 11 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 11 Tahun 2019.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Dalam hal terdapat jabatan perangkat desa yang kosong dan belum dilaksanakan pengisian perangkat desa, maka
Kepala Desa menunjuk dan menetapkan seorang Pelaksana
Tugas sampai dengan diangkatnya perangkat desa definitif. Dalam hal Perangkat Desa berhalangan sementara, maka Kepala Desa menunjuk dan menetapkan seorang Pelaksana Harian. Kepala Desa melaksanakan pengisian Perangkat Desa
apabila terdapat kekosongan jabatan Perangkat Desa sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan. Kepala Desa mengajukan permohonan izin pengisian
Perangkat Desa kepada Bupati lewat Camat dengan
dilampiri persyaratan sebagai berikut:
a. kajian formasi pengisian Perangkat Desa.
b. keputusan BPD mengenai persetujuan pengisian
Perangkat Desa.
c. peraturan desa mengenai Struktur organisasi dan tata
kerja pemerintah desa.
d. peraturan desa mengenai penataan tanah kas desa.
e. peraturan desa tentang APB Desa yang sudah memuat
anggaran pengisian perangkat desa.
Tahapan pengisian Perangkat Desa meliputi:
a. pembentukan panitia;
b. penjaringan dan penyaringan;
c. pengangkatan; dan
d. pelantikan Perangkat Desa.
Pengisian jabatan perangkat desa yang kosong selain
dilakukan dengan penjaringan dan penyaringan, dapat
dilaksanakan melalui mutasi jabatan antar perangkat desa di
lingkungan Pemerintah Desa.
Perangkat Desa yang sudah ada sebelum diundangkannya
Peraturan Bupati ini diangkat kembali dengan Keputusan
Kepala Desa sesuai dengan Susunan Organisasi dan Tata
Kerja yang berlaku.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2020.
Pada saat Peraturan Bupati ini berlaku, Peraturan Bupati Pati
Nomor 26 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perangkat Desa
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Pati Nomor
8 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pati
Nomor 26 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perangkat Desa
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
87 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat