batas desa
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 45, BD.2020,LL KAB. BENGKAYANG: 9 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BATAS DESA JAGOI KECAMATAN JAGOI BABANG DENGAN DESA SEKIDA, DESA GERSIK, DESA SELUAS KECAMATAN SELUAS, DAN DESA SIDING KECAMATAN SIDING KABUPATEN BENGKAYANG
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan di Desa Jagoi Kecamatan Jagoi Babang Kabupaten Bengkayang, perlu ditetapkan batas desa secara pasti antara Desa Jagoi Kecamatan Jagoi Babang dengan Desa Sekida, Desa Gersik, Desa Seluas Kecamatan Seluas dan Desa Siding Kecamatan Siding Kabupaten Bengkayang
- UU no 10 Tahun 1999; UU no.6 Tahun 2014; UU no.23 Tahun 2014; PP no.43 Tahun 2014; Permendagri no.80 Tahun 2015; Permendagri no.45 Tahun 2016; Permendagri no.137 Tahun 2017; Permendagri no.141 Tahun 2017; Perda no.5 Tahun 2003
- Peraturan ini mengatur tentang batas Desa secara letak dan secara lintang.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2020.
- 8 halaman peraturan dan 1 halaman lampiran
|