Materi Pokok : Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2020 diubah sebagai berikut : Ketentuan Pasal 11 diubah, Ketentuan Pasal 12 diubah, Ketentuan Pasal 14 diubah, Ditambah 1 BAB VI dan BAB VII disisipkan 1 (satu) BAB baru yakni BAB VIA dan diantara Pasal 19 dan Pasal 20 disisipkan 5 (lima) Pasal baru yakni Pasal 19A, Pasal 19B, Pasal 19C, Pasal 19D dan Pasal 19E, Ketentuan Lampiran alokasi Dana Desa diubah sehingga berbunyi sebagaimana tersebut dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat