Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul Nomor 45 Tahun 2020

Perubahan atas Perbup Bantul No 10 Tahun 2020 ttg Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kab Bantul TA 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok : Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2020 diubah sebagai berikut : Ketentuan Pasal 11 diubah, Ketentuan Pasal 12 diubah, Ketentuan Pasal 14 diubah, Ditambah 1 BAB VI dan BAB VII disisipkan 1 (satu) BAB baru yakni BAB VIA dan diantara Pasal 19 dan Pasal 20 disisipkan 5 (lima) Pasal baru yakni Pasal 19A, Pasal 19B, Pasal 19C, Pasal 19D dan Pasal 19E, Ketentuan Lampiran alokasi Dana Desa diubah sehingga berbunyi sebagaimana tersebut dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul Nomor 45 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perbup Bantul No 10 Tahun 2020 ttg Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kab Bantul TA 2020
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bantul
Nomor
45
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Bantul
Tanggal Penetapan
24 April 2020
Tanggal Pengundangan
24 April 2020
Tanggal Berlaku
24 April 2020
Sumber
BD.2020/NO.45
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bantul
Bidang
Halaman ini telah diakses 382 kali

STATUS PERATURAN

Diubah sebagian dengan :
  1. PERBUP Kab. Bantul No. 71 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 10 tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2020

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan