Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Tahun 1974 No. 57
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Tertib Terminal Mobil Bus Umum dan Kendaraan Bermotor Umum Lainnya
ABSTRAK:
Bahwa uotuk Tata Tertib di Terminal Mobil Bis dan Kendaraan bermotor Umum Iainnya dalam Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang perlu diatur dalam Peraturan Daerah
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang - undang No. 5 tahun 1974; Undang-undang No 13 tahun 1950 dan Peraturan Pemerintah No. 32 tahun 1950;
Undang - undang No. 3 tahun I965 ; Undang-undang N o. 12/Drt. Tahun 1957; Surat Keputusan bersama Menteri Perhubungan dan Menteri Dalam Negeri tanggal 12 April 1976; Surat Keputusan Bersama Menteri Perhubungan dan Menteri Dalam Negeri tanggal 10 Agustus 1977; Surat Keputusan Menteri dan Retribusi Terminal Angkutan Penumpang; Intruksi Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 22 Agustus 1977 No. HK. S1/1977; Instruksi Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 21 September 1977 No. HK. 97/1977
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Pemerintah menyediakan terminal dan harus terpisah dari jalanan umum serta memiliki beberapa kelengkapan khusus yang sudah diatur. Pengelolaan terminaldilakukan oleh Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya dengan menunjuk Kepala Terminal serta kendaraan bermotor yang berhenti di terminal harus membayar retribusi yang sudah ditentukan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 November 1978.
Sejak saat mulai berlakunya Peraturan Daerah ini, maka tidak berlaku lagi Peraturan Daerag Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang tentang Tata Tertib Terminal Kendaraan Kabupaten Rembang No. 7 tahun 1973.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Demak Nomor 10 Tahun 1977
peraturan daerah - stasiun bis atau mobil penumpang umum
1977
Peraturan Daerah (Perda) NO. 10, LD.1978/No.13
Peraturan Daerah (Perda) tentang Mengubah Untuk Pertama Kali Peraturan Daerah Tentang Stasiun Bis Atau Mobil Penumpang Umum.
ABSTRAK:
Bahwa titik berat Otonomi Daerah diletakan pada Daerah Tingkat II dan bahwa prinsip yang dipakai otonomi yang nyata bertanggung jawab, oleh karenanya Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Demak wajib berusaha untuk mencukupi Anggaran Belanja Routine dengan pendapatan Daerah sendiri; Bahwa untuk tersebut, sesuai dengan Surat Keputusan bersama Menteri Perhubungan dan Menteri Dalam Negeri tentang Terminal dan Retribusi Terminal Angkutan Penumpang, maka perlu diadakan penyesuaian tarip; Bahwa guna keperluan tersebut perlu dituangkan dalam Peraturan Daerah tersendiri.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 12/Drt. Tahun 1957; Surat Keputusan Bersama Menteri Perhubungan dan Menteri Dalam Negeri tanggal 10 Agustus 1977 Nomor: ΚΜ. 26/HK. 205 / Phb. 77/ 271 Tahun 1977; Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 10 Agustus 1977 Nomor : 272 Tahun 1977; Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 21 Agustus 1977 No. HK. 81/1977; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Demak tanggal 24 Desember 1975 Nomor 4 Tahun 1975.
Peraturan daerah ini mengatur tentang Stasiun Bis atau Mobil Penumpang Umum.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 1978.
3 hal
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 6 Tahun 1976
Peraturan Daerah (Perda) tentang Bentuk Perlengkapan Dokar, Gerobag dan Becak
ABSTRAK:
bahwa demi lebih terjaminnya keamanan lalu lintas khususnya dokar, gerobag dan becak pada waktu malam hari, menganggap perlu untuk menetapkan bentuk perlengkapannya
dasar hukum Perda ini adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1965
materi yang diatur dalam Perda ini adalah tentang keharusan setiap pemilik atau pengemudi dokar/gerobag/becak untuk memasang perlengkapan segitaga pengaman pada kendarannya yang berada di jalan umum dalam wilayah kabupaten daerah Kebumen dan bagi yang melanggar ketentuan tersebut diancam pidana kurungan atau denda sesuai dengan Pasal 32 Undang-Undang No. 3 Tahun 1965
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Mei 1977.
3 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 1 Tahun 1972
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Mengubah Untuk Ke-Empat Kali Peraturan Tempat Menunggu Kendaraan Umum Daerah Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK:
-
-
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang perubahan dalam Peraturan tempat menunggu kendaraan umum Daerah Kabupaten Purbalingga tanggal 29 Mei 1961 No. 3/1961 dan Peraturan Daerah tanggal 11 September 1970 No. 8/1970 pada Pasal 6.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 1973.
Peraturan tempat menunggu kendaraan umum Daerah Kabupaten Purbalingga tanggal 29 Mei 1961 No. 3/1961 dan Peraturan Daerah tanggal 11 September 1970 No. 8/1970
2 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 14 Tahun 1971
Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah - Transportasi Darat/Laut/Udara
1971
Peraturan Daerah (Perda) NO. 14, Lembaran Daerah Chusus Ibu kota Djakarta Tahun 1971 Nomor 79
Peraturan Daerah (Perda) tentang Setoran Wadjib Pemeliharaan Dan Pembangunan Pra-sarana Daerah (S.W.P3.D.) Dalam Wilajah Daerah Chusus Ibu Kota Djakarta
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Perda tanggal 17 September 1966 (L.D. Tahun 1967 No. 10) dan Perda Tanggal 31 Djanuari 1969 (L.D. Tahun 1969 No. 16), serta mengingat keadaan moneter dewasa ini jang relatip telah stabil, maka sistim penetapan padjak kendaraan bermotor perlu disesuaikan dengan menetapkan PERGUB
PERGUB ini mengatur mengenai dasar setoran wadjib; pengetjualian dan pembebasan; wadjib setor; klasifikasi kendaraan bermotor dan djumlah setoran wadjib Pemeliharaan dan Pembangunan Pra-Sarana Daerah (S.W.P3.D.)
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 26 November 1971.
14 hal.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 8 Tahun 1970
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.1971/SERI C NR.17
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Mengubah untuk Ketiga Kali Peraturan Tempat Menunggu Kendaraan Umum Daerah Tingkat II Purbalingga
ABSTRAK:
-
-
Peraturan Bupati (Perbup) ini mengatur tentang perubahan Peraturan tempat menunggu kendaraan umum Daerah Tingkat II Purbalingga tanggal 29 Mei 1961 Nomor 3/1961 pada Pasal 6 tentang besarnya uang pemakaian ruangan pemberhentian ditempat menunggu
kendaraan umum.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 1971.
Peraturan tempat menunggu kendaraan umum Daerah Tingkat II Purbalingga tanggal 29 Mei 1961 Nomor 3/1961 dan Peraturan Daerah tanggal 2 Desember 1967 No. 16/1967
2 hlm
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 45 Tahun 2024
Peraturan Pelaksanaan - Pengelolaan Terminal Penumpang Angkutan Jalan Tipe B
2024
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 45, BD.2024/NO.45
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Terminal Penumpang Angkutan Jalan Tipe B
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat
melalui pembangunan Daerah yang baik, profesional,
terarah dan berkesinambungan perlu didukung
pelayanan publik yang optimal;
b. bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan publik
khususnya pengelolaan terminal penumpang angkutan
jalan tipe B, Pemerintah Daerah melakukan upaya
optimalisasi penyediaan fasilitas umum secara efisien,
efektif, dan terpadu;
c.
bahwa untuk memberikan arah, landasan, dan
kepastian
hukum perlu pengaturan tentang
pengelolaan terminal penumpang angkutan jalan tipe
B;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Peraturan
Pelaksanaan Peraturan Daerah Daerah Istimewa
Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pengelolaan
Terminal Penumpang Angkutan Jalan Tipe B;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang
Undang Nomor 9 Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor
6 Tahun 2023;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Simpul dan Lokasi Terminal Penumpang; Penetapan Kelas Terminal Penumpang; Kewajiban Kendaraan Antarkota dalam Provinsi; Usaha Mikro dan Kecil; Pengelolaan Terminal Penumpang; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2024.
Jumlah Halaman: 11 HLM;
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 12 Tahun 2024
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 127 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Sistem Angkutan Perkotaan Bersubsidi Trans Jogja dengan Sistem Buy the Service
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan publik
Pemerintah Daerah perlu mengoptimalkan layanan
transportasi umum kepada masyarakat yang
dilaksanakan dengan baik, profesional, efektif, dan
efisien;
bahwa perlu adanya pengaturan dalam rangka
meningkatkan kinerja Penyelenggaraan Sistem Angkutan
Perkotaan Bersubsidi Trans Jogja Dengan Sistem Buy The
Service di masyarakat;
bahwa berdasarkan evaluasi pelaksanaan Peraturan
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 127 Tahun
2021 tentang Penyelenggaraan Sistem Angkutan
Perkotaan Bersubsidi Trans Jogja Dengan Sistem Buy The
Service perlu dilakukan perubahan;
Dasar Hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950;
Materi Pokok: Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Daerah
Istimewa Yogyakarta Nomor 127 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Sistem Angkutan Perkotaan Bersubsidi
Trans Jogja Dengan Sistem Buy The Service: Pasal 1; Pasal 4; Pasal 4A; Pasal 5; Pasal 6; Pasal 6A; Pasal 8; Pasal 9; Pasal 9A; Pasal 10; Pasal 12; Pasal 13; Pasal 21 dihapus; Tambah Bab IXA Pasal 23A;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2024.
Mengubah Peraturan Gubernur Daerah
Istimewa Yogyakarta Nomor 127 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Sistem Angkutan Perkotaan Bersubsidi
Trans Jogja Dengan Sistem Buy The Service
Jumlah Halaman : 16 HLM; Lampiran : 35 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 12 Tahun 2024
BUMD/Badan Usaha Milik Daerah - Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan - Transportasi Darat/Laut/Udara - Lalu Lintas, Jalan
2024
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 12, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2024 Nomor 72006
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 53 Tahun 2017 tentang Penugasan Kepada Perseroan Terbatas MRT Jakarta untuk Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Mass Rapid Transit
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka penyediaan lahan untuk pembangunan transportasi perkeretaapian umum perkotaan berupa MRT di wilayah Provinsi DKI Jakarta, diperlukan penyesuaian terhadap ketentuan terkait pengadaan tanah untuk keperluan pembangunan MRT dengan menetapkan PERGUB tentang Perubahan Kedua atas PERGUB No. 53 Tahun 2017 tentang Penugasan Kepada PT MRT Jakarta untuk Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana MRT.
Dasar hukum PERGUB ini adalah UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 2 Tahun 2012 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 54 Tahun 2017; PERDA No. 9 Tahun 2018; serta PERGUB No. 53 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PERGUB No. 29 Tahun 2020.
PERGUB ini berisi tentang penyisipan Pasal 7A di antara Pasal 7 dan Pasal 8 PERGUB No. 53 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PERGUB No. 29 Tahun 2020.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2024.
PERGUB ini terdiri atas 3 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bali Nomor 7 Tahun 2024
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 7, BERITA DAERAH PROVINSI BALI TAHUN 2024 NOMOR 7
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 112 TAHUN 2018 TENTANG TARIF PENUMPANG ANGKUTAN UMUM TRANS SARBAGITA DI PROVINSI BALI
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan publik terpadu yang cepat, pasti, dan murah perlu dibangun sistem lalu
lintas dan angkutan jalan yang mendukung pembangunan ekonomi daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat
serta peningkatan pelayanan publik.
b. bahwa Peraturan Gubernur Bali Nomor 112 Tahun 2018 tentang Tarif Penumpang Angkutan Umum Trans Sarbagita
di Provinsi Bali sudah tidak sesuai dengan kondisi dan perkembangan hukum saat ini, sehingga perlu diubah
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 112 Tahun 2018 tentang Tarif Penumpang Angkutan
Umum Trans Sarbagita di Provinsi Bali;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55 Tahun 2023
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2021
Peraturan Gubernur Bali Nomor 112 Tahun 2018
Keputusan Gubernur tentang perubahan,Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2024.
Lampiran Peraturan Gubernur Bali Nomor 112 Tahun 2018
tentang Tarif Penumpang Angkutan Umum Trans Sarbagita
di Provinsi Bali
-
4 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat