Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 13 Tahun 2022

Penyelenggaraan Perhubungan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Kewenangan dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah Bab III Arah Kebijakan dan Tataran Transportasi Lokal Bab IV Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Bab V Penyelenggaraan Angkutan Sungai dan Danau Bab VI Penyelenggaraan Perkeretaapian Bab VII Pengendalian Daerah Lingkungan Kepentingan Bandar Udara Bab VIII Sumber Daya Manusia Bab IX Kerja Sama Bab X Sistem Informasi Bab XI Peran Serta Masyarakat Bab XII Pembinaan dan Pengawasan Bab XIII Pendanaan Bab XIV Ketentuan Peralihan Bab XV Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 13 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perhubungan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Karanganyar
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Karanganyar
Tanggal Penetapan
12 September 2022
Tanggal Pengundangan
12 September 2022
Tanggal Berlaku
12 September 2022
Sumber
LD.2022/NOMOR.13
Subjek
TRANSPORTASI DARAT/LAUT/UDARA - LALU LINTAS, JALAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Karanganyar
Bidang
Halaman ini telah diakses 538 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 4 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Jalan Daerah

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan