Di dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Kewenangan dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah Bab III Arah Kebijakan dan Tataran Transportasi Lokal Bab IV Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Bab V Penyelenggaraan Angkutan Sungai dan Danau Bab VI Penyelenggaraan Perkeretaapian Bab VII Pengendalian Daerah Lingkungan Kepentingan Bandar Udara Bab VIII Sumber Daya Manusia Bab IX Kerja Sama Bab X Sistem Informasi Bab XI Peran Serta Masyarakat Bab XII Pembinaan dan Pengawasan Bab XIII Pendanaan Bab XIV Ketentuan Peralihan Bab XV Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat