Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2015

Penyelenggaraan Alokasi Ketersediaan Waktu Terbang (Slot Time) Bandar Udara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Alokasi Ketersediaan Waktu Terbang (Slot Time) Bandar Udara
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Perhubungan
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Menteri Perhubungan
Bentuk Singkat
Permenhub
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
20 Januari 2015
Tanggal Pengundangan
22 Januari 2015
Tanggal Berlaku
22 April 2015
Sumber
BN.2015/No.89, jdih.dephub.go.id : 9 hlm.
Subjek
TRANSPORTASI DARAT/LAUT/UDARA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Perhubungan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1330 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Permenhub No. 57 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Alokasi Ketersediaan Waktu Terbang (Slot Time) Bandar Udara
Mencabut :
  1. Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor KP. 6 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengaturan Slot Time
  2. Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor KP. 56 Tahun 2014 tentang Organisasi Slot Indonesia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan