Transportasi Darat/Laut/Udara-Perizinan, Pelayanan Publik-standard
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 33, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2017 NOMOR 71014
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Standar Pelayanan Minimal Layanan Angkutan Umum Transjakarta
ABSTRAK: |
- bahwa untuk meningkatkan kualitas dan menjamin mutu pelayanan serta memenuhi kebutuhan masyarakat PT Transportasi Jakarta mengembangkan jasa layanan angkutan umum yang meliputi jasa layanan angkutan umum pengumpan, layanan integrasi, layanan angkutan umum Transjabodetabek dan layanan angkutan umum lainnya yang memerlukan standar pelayanan minimal di dalam pengoperasiannya, maka Peraturan Gubernur Nomor 35 Tahun 2014 perlu disempurnakan.
- Dasar Hukum PERGUB ini adalah Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 10 Tahun 2012 stdd Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 27 Tahun 2015; Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 98 Tahun 2013 stdd Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 29 Tahun 2015; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2014 std terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2014; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2014; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2013 stdd Peraturan Gubernur Nomor 161 Tahun 2014; Peraturan Gubernur Nomor 17 Tahun 2015 stdd Peraturan Gubernur Nomor 196 Tahun 2016.
- PERGUB ini mengatur mengenai SPM pada layanan angkutan umum Transjakarta yang meliputi jenis layanan sistem BRT dan angkutan umum lainnya (reguler, trasjabodetabek, penugasan); indikator kerja dan nilai; dan tahun pencapaian.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2017.
- PERGUB ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Gubernur Nomor 35 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Minimal Unit Pelaksana Transjakarta-Busway.
- 24 hal.
|