PEMANFAATAN SARANA DAN PRASARANA PENYULUHAN PERTANIAN, PERIKANAN, DAN KEHUTANAN KABUPATEN BULUKUMBA
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 87, BD.2015/NO.87
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMANFAATAN SARANA DAN PRASARANA PENYULUHAN PERTANIAN, PERIKANAN, DAN KEHUTANAN KABUPATEN BULUKUMBA
ABSTRAK:
a. bahwa dalm rangka meningkatkan kinerja dan kapasitas
kelembagaan penyuluhan pertanian, perikanan dan
kehutanan melalui pemanfaatan sarana dan prasarana
yang memadai serta sebagai tindak lanjut Pasal 31 Ayat
(4) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang
Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan
perlu menetapkan pengaturan pemanfaatan sarana dan
prasarana penyuluhan agar dapat berjalan efektif dan
efisien;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan dengan
Peraturan Bupati;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang – Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang sistem
Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4660);
3. Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang -
Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintah Daerah Provinsi Dan Pemerintah Daerah
Kabupaten/ Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia nomor 4737);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2009 tentang
Pembiayaan, Pembinaan, dan Pengawsan Penyuluhan
Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 87,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5018);
6. Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2011 tentang
Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian,Perikanan,
Dan Kehutanan;
7. Peraturan Presiden Nomor 154 Tahun 2014 tentang
Kelembagaan Penyuluhan Pertanian, Perikanan, Dan
Kehutanan;
8. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 51/ Permentan
01.140 /12/2009 tentang Pedoman Stándar Minimal
Dan Pemanfatan Sarana Dan Prasarana Penyuluh
Pertanian;
9. Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia
Nomor P.35/Menhut-II/2012 tentang Pedoman
Pemanfaatan Sarana dan Prasarana Penyuluhan
Kehutanan;
10. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik
Indonesia Nomor 27/PERMEN-KP/2013 tentang
Pemanfaatan Sarana dan Prasarana Penyuluhan
Perikanan;
Pasal 1
Pasal 2
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2015.
NOMOR : 87 TAHUN 2015
0
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulukumba Nomor 84 Tahun 2015
KEBIJAKAN DAN STRATEGI PENYULUHAN PERTANIAN, PERIKANAN DAN KEHUTANAN KABUPATEN BULUKUMBA
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 84, BD.2015/NO.84
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEBIJAKAN DAN STRATEGI PENYULUHAN PERTANIAN, PERIKANAN DAN KEHUTANAN KABUPATEN BULUKUMBA
ABSTRAK:
a. bahwa menindaklanjuti ketentuan Pasal 6 Ayat (3)
dan Pasal 7 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 16 tahun
2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian,
Perikanan dan Kehutanan, dan untuk
mengoptimalkan kinerja penyuluh maka perlu
menyusun Kebijakan dan strategi Penyuluhan
Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Kabupaten
Bulukumba;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Kebijakan dan strategi Penyuluhan
Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Kabupaten
Bulukumba;
1. Undang - Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor; 1822);
2. Undang – Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang
Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan
Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2006 Nomor 92, Tambahan lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4660);
3. Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang - Undang Nomor 9 Tahun 2015
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan antara Pemerintah, Pemerintah
Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota (Lembaran
Negara Republik Indonesia tahun 2007 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4737);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2009 tentang
Pembiayaan, Pembinaan dan Pengawasan Penyuluhan
Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (Lembaran
Negara Republik Indonesia tahun 2009 Nomor 87,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5018);
6. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 49 / Permentan /
OT.140/10/2009 Tentang Kebijakan Penyuluhan
Pertanian;
7. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor :
PER.13/MEN/2011 Tentang Pedoman Penyusunan
Programa Penyuluhan Perikanan;
8. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.78/MenhutII/2014 Tentang Pedoman Penyusunan Programa
Penyuluhan Kehutanan;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor
46/IX/2008 tentang Tugas Pokok, Uraian Tugas
Jabatan Struktural dan Uraian Kegiatan pada Badan
Ketahanan Pangan dan Pelaksana penyuluhan
Kabupaten Bulukumba;
BAB I
BAB II
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2015.
Nomor : 84 TAHUN 2015
18
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulukumba Nomor 82 Tahun 2015
BALAI PENYULUHAN PERTANIAN, PERIKANAN DAN KEHUTANAN TINGKAT KECAMATAN KABUPATEN BULUKUMBA
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 82, BD.2015/NO.82
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BALAI PENYULUHAN PERTANIAN, PERIKANAN DAN KEHUTANAN TINGKAT KECAMATAN KABUPATEN BULUKUMBA
ABSTRAK:
a. bahwa menindaklanjuti pasal 15 Ayat (3)
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006
tentang Sistem Penyuluhan Pertanian,
Perikanan dan kehutanan, maka perlu
dibentuk Balai Penyuluhan Pertanian,
Perikanan dan Kehutanan;
b. bahwa Balai Penyuluhan Pertanian, Perikanan
dan Kehutanan Kecamatan merupakan
tempat satuan administrasi pangkal bagi
penyuluh pertanian, mengkoordinasikan,
mensinergikan dan menyelaraskan kegiatan
pembangunan pertanian, perikanan dan
kehutanan di wilayah kerja balai.
c. bahwa untuk mengoptimalkan
penyelenggaraan penyuluhan Pertanian,
Perikanan dan Kehutanan diperlukan sarana
dan prasarana untuk pengelolaan dan
Pengembangan Balai Penyuluhan, maka perlu
menetapkan Peraturan Bupati;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959
tentang Pembentukan Daerah tingkat II di
Sulawesi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992
tentang Sistem Budidaya Tanaman
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1992 Nomor 46 Ttambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3478);
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996
tentang Pangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1996 Nomor 1996 Nomor
99, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3656);
4. Undang-Undang Nomor 18 tahun 2004
tentang Perkebunan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 85,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4411);
5. Undang Undang Nomor 16 tahun 2006
tentang Sistem Penyuluhan Pertanian,
Perikanan dan Kehutanan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4660);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun
2007 tentang Pembagian unsur antara
Pemerintah Daerah, Provinsi dan
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4737);
7. Peraturan Presiden Republik Indonesia
Nomor 154 Tahun 2014 tentang
Kelembagaan Penyuluh Pertanian,
Perikanan dan Kehutanan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 311);
8. Peraturan Menteri Pertanian Nomor
26/Permentan/OT-140/4/2012 tentang
Pedoman Pengelolaan Balai Penyuluhan.
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
KELEMBAGAAN PENYULUHAN PADA TINGKAT KECAMATAN
BAB III
PERENCANAAN, PENGORGANISASIAN, DAN PELAKSANAAN PENYULUHAN
BAB IV
MEKANISME DAN TATA HUBUNGAN KERJA
BAB V
PEMBIAYAAN
BAB VI
PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2015.
NOMOR : 82 TAHUN 2015
12
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo No. 71 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Strategis (Renstra) Badan Ketahanan Pangan Dan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan Dan Kehutanan Kabupaten Cirebon Tahun 2014-2019
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 2015.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonosobo Nomor 33 Tahun 2015
PEMBENTUKAN DAN TATA LAKSANA UNIT PELAKSANA TEKNIS
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33, BD Tahun 2015/No.33
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan dan Tata Laksana Unit Pelaksana Teknis Balai Benih Ikan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 3 Tahun 2014 tentang Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Wonosobo, maka perlu membentuk Unit Pelaksana Teknis sesuai dengan kebutuhan Daerah pada Dinas Pertanian dan Perikanan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Dan Tata Laksana Unit Pelaksana Teknis Balai Benih Ikan;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 3 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pembentukan
Bab III Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi, Rincian Tugas Dan Jabatan Fungsional
Bab IV Tata Laksana
Bab V Kepegawaian
Bab VI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2015.
Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 11 Tahun 2008 dicabut.
9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ciamis Nomor 32 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Penyelenggaraan Tempat Pelelangan Ikan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2015.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat