Kebijakan dan Strategi Penyuluhan
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 32, BD.2014/No.32 Seri E Nomor 25
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan dan Strategi Penyuluhan Pertanian, Peternakan, Perikanan dan Kehutanan Kabupaten Purworejo
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka mengintegrasikan program dan kegiatan, meningkatkan kapasitas penyuluhan pertanian,petrnakan, perikanan dan kehutanan, serta meningkatkan peran masyarakat dalam penyelenggaraan penyuluh pertanian, peternakan, perikanan dan kehutanan di Kabupaten Purworejo, diperlukan kebijakan dan strategi penyuluhan; bahwa sesuai ketentuan Pasal 6 dan Pasal 7 Undang-Uodang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Peternakan, Perikanan dan Kehutanan, kebijakan dan strategi penyuluhan ditetapkan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kebijakan dan Strategi Penyuluhan Pertanian,Peternakan, Perikanan dan Kehutanan Kabupaten Purworejo;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor fa Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 49/Permentan/OT.140/10/2009; Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor38/PERMEN-KP/2013;
- Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Visi dan Misi
Bab III Kebijakan Penyuluhan
Bab IV Strategi Penyuluhan
Bab V Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2014.
- 6 halaman
|