Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, http://jdih.mataramkota.go.id/
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengembangan Perpustakaan Berbasis Digital
ABSTRAK:
Perlu ditumbuhkan budaya gemar membaca melalui pengembangan dan pendayagunaan perpustakaan sebagai sumber informasi yang berupa karya tulis, karya cetak dan/atau karya rekam. Salah satu upaya Pemerintah Daerah dalam memberikan kemudahan bagi masyarakat guna meningkatkan wawasan dan ilmu pengetahuan perlu mengembangkan sistem layananan perpustakaan berbasis teknologi Informasi dan komunikasi;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU Nomor 4 Tahun 1993, UU Nomor 20 Tahun 2003, UU Nomor 43 Tahun 2007, UU nomor 12 Tahun 2011, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 24 tahun 2014, PP Nomor 15 Tahun 2016,
Penyelenggaraan perpustakaan menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah
1. Pemerintah Daerah menetapkan kebijakan penyelenggaraan perpustakaan daerah
2. Penyelenggaraan perpustakaan daerah meliputi:
a. Menjamin ketersediaan layanan perpustakaan secara merata berbasis digital
b. menjamin pengelolaan dan pelayanan perpustakaan secara prima
c. menjamin kelangsungan pengelolaan dan penyelenggaraan perpustakaan sebagai pusat sumber belajar dan pengembangan keterampilan masyarakat
d. mewujudkan masyarakat gemar membaca
e. memfasilitas penyelenggaraan perpustakaan umum yang diselenggarakan masyarakat
f. menyediakan prasarana dan sarana perpustakaan bagin pemustaka berkebutuhan khusus (disabilitas)
g. menyelenggarakan dan mengembangkan perpustakaan berdasarkan kekashan daerah sebagai pusat penelitian dan rujukan tentang kekayaan budaya daerah.
3. Pemerintah Daerah menyelenggarakan perpustakaan umum tingkat kecamatan sesuai dengan Standar Nasional Perpustakaan Kelurahan
4. Pemerintah daerah menyelenggarakan perpustkaan umum tingkat kelurahan sesuai dengan standar nasional perpustakaan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 2019.
-
-
13
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkalis Nomor 10 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pendidikan
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 29 ayat (2) huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun
2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraaan
Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
Dasar Hukum Perda ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010;
Dalam Peraturan ini berisi 19 (sembilan belas) bab dan 178 (seratus tujuh puluh delapan) pasal, diantaranya membahas tentang; Ketentuan Umum; Prinsip Penyelenggaraan Pendidikan; Hak dan Kewajiban; Jalur, Jenjang dan Jenis Pendidikan; Pengelolaan Pendidikan; Kurikulum; Bahasa Pengantar dan Penguatan Pendidikan Karakter; Wajib Belajar; Pendidik dan Tenaga Kependidikan; Prasarana dan Sarana; Evaluasi dan Sertifikasi; Pendanaan Pendidikan; Pembukaan, Penambahan, Penggabungan, dan Penutupan Satuan/Program Pendidikan; PPDB; Penjaminan Mutu; Peran Serta Masyarakat; Kerjasama; Pengawasan dan Pengendalian; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2019.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Maluku Nomor 9 Tahun 2019
PENCABUTAN PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG STANDAR PENDIDIKAN DASAR
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD No. 9/2019, TLD No. 91/2019, LL PROV MALUKU : 2 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2014 tentang Standar Pendidikan Dasar
ABSTRAK:
Bahwa sesuai ketentuan Lampiran I huruf A Undang –Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pembagian Urusan Konkuren Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah, kewenangan Pengelolaan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) menjadi kewenangan daerah Kabupaten/Kota, dan sesuai pertimbangan tersebut, maka anggaran Pendidikan Dasar dan PAUD menjadi kewenangan Daerah Kabupaten/Kota.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 20 Tahun 1958; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 120 Tahun 2018;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pencabutan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2014 tentang Standar Pendidikan Dasar.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2019.
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2014 tentang Standar Pendidikan Dasar (Lembaran Daerah Provinsi Maluku Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Maluku Nomor 34) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Timur Nomor 8 Tahun 2019
PEDOMAN PEMBERIAN BANTUAN OPERASIONAL PENDAMPING PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, BD.2019/NO.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEDOMAN PEMBERIAN BANTUAN OPERASIONAL PENDAMPING PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
ABSTRAK:
berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, Pemerintah Daerah dapat memberikan hibah kepada masyarakat untuk kepentingan pendidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
untuk meringankan beban masyarakat, peserta didik, orang tua/wali peserta didik yang memiliki usia wajib belajar agar mendapatkan pendidikan yang layak dan bermutu;
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pemberian Bantuan Operasional Pendamping Penyelenggaraan Pendidikan.
1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4270);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lemnbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali yang terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Tahun 2014 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah diubah beberapa kali yang terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar (Lembaran Negara Republik Indonesia Wajib Belajar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4863);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Normor 4864);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standard Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6178);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Dana Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 450) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Dana Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 465);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 8 Tahun 2009 tentang Pendidikan Gratis (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2009 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah luwu Timur Nomor 8).
1. Ketentuan Umum
2. Maksud dan Tujuan
3. Peruntukan Bantuan Operasional Pendamping Penyelenggaraan Pendidikan
4. Pengelolaan Bantuan Operasional Pendamping Penyelenggaraan Pendidikan
5. Pembinaan dan Pengawasan Bantuan Operasional Pendamping Penyelenggaraan Pendidikan
6. Ketentuan Peralihan
7. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juni 2019.
10
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 8 Tahun 2019
PERDA Prov. Sumatera Selatan No. 17 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Penyelenggaraan Program Sekolah Gratis Di Provinsi Sumatera Selatan
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pendidikan
ABSTRAK:
Bahwa Pemerintah Daerah mempunyai tanggung jawab untuk pemenuhan hak masyarakat atas pendidikan dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Bahwa dalam penyelenggaraaan pendidikan, perlu melibatkan peran aktif masyarakat untuk mendukung terselenggaranya pendidikan yang partisipatif, keadilan, efektif, efisien dan berkualitas serta memperkuat nilai kearifan lokal. Untuk itu perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
Dasar hukum : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 23 tahun 2002 sebagaiaman telah diubah terakhir dengan UU No. 17 Tahun 2016; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 14 Tahun 2005; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 8 Tahun 2016; UU No. 19 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP No. 13 Tahun 2015; PP No. 48 Tahun 2008; PP No. 74 Tahun 2008; PP No. 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 66 Tahun 2010; PP No. 2 Tahun 2018; Permendikbud No. 75 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, kewenangan dan tanggungjawab pemerintah daerah, penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan, pendidik dan tenaga kependidikan, hak dan kewajiban penyelenggara pendidikan dan peserta didik, pendanaan kependidikan, koordinasi penyelenggaraan pendidikan, komite sekolah, kerja sama, peran serta masyarakat, dunia usaha dan industri, penghargaan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, sistem informasi dan pelaporan, sanksi administrasi, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2019.
Mencabut Perda Nomor 17 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Program Sekolah Gratis di Provinsi Sumatera Selatan.
41 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 8 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pendidikan
ABSTRAK:
a. bahwa pendidikan merupakan investasi yang memiliki nilai dan arti penting bagi setiap manusia, dalam pengembangan sumber daya manusia serta dapat menjamin kelangsungan hidup masa depan yang melayani seluruh warga masyarakat di daerah tanpa membedakan status sosial, suku, agama, ras, ekonomi, budaya dan sebagainya;
b. bahwa pendidikan harus mampu menghadapi berbagai tantangan sesuai perkembangan era otonomi daerah dan tuntutan perubahan kehidupan baik lokal, regional, nasional maupun global, sehingga sistem pendidikan yang dilakukan harus tersusun secara sistematis, terencana, terarah, dan berkesinambungan dalam rangka untuk mewujudkan pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu pendidikan, relevansi pendidikan, dan efisiensi dalam pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan di daerah;
c. bahwa Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional memberikan wewenang dan tanggung jawab kepada Pemerintah Daerah dalam urusan pendidikan, serta Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 4 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pendidikan dinilai sudah tidak relevan, maka perlu pengaturan untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan dan/atau pengelolaan pendidikan di daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010;
Dalam peraturan ini diatur tentang Penyelenggaraan Pendidikan yang meliputi: Ketentuan Umum; Dasar, Fungsi dan Tujuan; Prinsip dan Strategi Pendidikan; Hak dan Kewajiban; Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan; Penyelenggaraan Pendidikan Formal; Penyelenggaraan Pendidikan Non Formal; Penyelenggaraan Pendidikan Khusus dan Pendidikan Layanan Khusus; Satuan Pendidikan Kerjasama; Pendirian Satuan Pendidikan; Kurikulum; Bahasa Pengantar; Pendidik, Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah dan Penilik Sekolah dan Tenaga Kependidikan; Sarana dan Prasana Pendidikan; Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah; Pendanaan Pendidikan; Peran Serta Masyarakat dan Dunia Usaha; Evaluasi, Akreditasi dan Sertifikasi; Pengawasan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2019.
44 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 8 Tahun 2019
pendidikan-organisasi tata kerja dan tata usaha sekolah
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD No. 8/ 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 16 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Tata Usaha Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama, Sekolah Menengah dan Sekolah Kejuruan
ABSTRAK:
a. bahwa dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor
18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, maka Peraturan
Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 16 Tahun 2008 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Tata Usaha Sekolah Lanjutan
Tingkat Pertama, Sekolah Menengah dan Sekolah Kejuruan
sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan
sehingga tidak dapat dilaksanakan;
b. bahwa dalam rangka mewujudkan tertib regulasi di
Kabupaten Kebumen, Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen
Nomor 16 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Tata
Usaha Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama, Sekolah Menengah
dan Sekolah Kejuruan perlu dicabut;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten
Kebumen Nomor 16 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Tata Usaha Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama, Sekolah
Menengah dan Sekolah Kejuruan;
Dasar hukum pertauran ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016;
Dalam peraturan ini diatur mengenai Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 16 Tahun 2008 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Tata Usaha Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama, Sekolah Menengah
dan Sekolah Kejuruan dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2019.
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 16 Tahun 2008
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Simeuleu Nomor 8 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, Lembaran Daerah Tahun 2019/ No. 57
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Kabupaten Simeulue
ABSTRAK:
Bahwa kewenangan penyelenggaran pendidikan merupakan salah satu aspek penting dalam penyelenggaraan pembangunan kabupaten Simeulue; bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, menyatakan pendidikan merupakan urusan wajib yang menjadi wewenang dan tanggung jawab pemerintah daerah.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : UU No. 48 Tahun 1999; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 16 Tahun 2001; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 14 Tahun 2005; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP Nomor 19 Tahun 2005; PP Nomor 55 Tahun 2007; PP Nomor 47 Tahun 2008; PP Nomor 48 Tahun 2008; PP Nomor 17 Tahun 2010; PERPRES Nomor 87 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 137 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2018; Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2005; Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2014.
Dalam Qanun ini mengatur 76 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Asas, Fungsi dan Tujuan; BAB III Prinsip Penyelenggaraan Pendidikan; BAB IV Hak dan Kewajiban Penduduk Kabupaten, Peserta Didik, Pendidik dan Tenaga Kependidikan dan Orang Tua; BAB V Pembagian Kewenangan Penyelenggaraan Pendidikan; BAB VI Jalur Pendidikan; BAB VII Jenjang Pendidikan; BAB VIII Jenis Pendidikan; BAB IX Bahasa Pengantar; BAB X Kurikulum; BAB XI Pendidik dan Tenaga Kependidikan; BAB XII Sarana dan Prasarana Pendidikan; BAB XIII Pendanaan Pendidikan; BAB XIV Pengelolaan Pendidikan; BAB XV Peran Serta Masyarakat dalam Pendidikan; BAB XVI Hari Belajar dan Hari Libur Sekolah; BAB XVII Pengawasan, Pemantauan, Evaluasi dan Akreditasi Pendidikan; BAB XVIII Larangan dan Sanksi; BAB XIX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 November 2019.
34 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidoarjo Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD Kab. Sidoarjo Tahun 2019 No 7 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Perda kab. Sidoarjo No 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal, serta dalam rangka penyesuaian dan penyempurnaan Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyelengaraan Pendidikan;
a. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyelengaraan Pendidikan;
b. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 11 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan;
c. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar di Kabupaten/Kota, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2013;
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyelengaraan
Pendidikan (Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2017 Nomor 5 Seri D), diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga Pasal 1;
2. Ketentuan Pasal 3 diubah;
3. Ketentuan Pasal 9 ayat (3) diubah;
4. Ketentuan Pasal 10 diubah;
5. Diantara Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 10A;
6. Ketentuan Pasal 12 ayat (1) dan ayat (4) diubah;
7. Bagian Keenam pada BAB III, dan Pasal 14 dihapus;
8. Ketentuan Pasal 15 diubah;
9. Ketentuan Pasal 17 ayat (3) dan ayat (6) diubah, ayat (4) dan ayat (5) dihapus;
10. Ketentuan Pasal 18 huruf c diubah;
11. Ketentuan Pasal 19 diubah;
12. Ketentuan Pasal 24 dihapus;
13. Ketentuan Pasal 25 ayat (1) huruf a diubah dan huruf c dihapus;
14. Ketentuan Pasal 26 ayat (2) dan ayat (4) diubah, dan ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (5);
15. Ketentuan Pasal 28 diubah;
16. Diantara Pasal 28 dan Pasal 29 disisipkan1 (satu) pasal yakni Pasal 28 A;
17. Ketentuan Pasal 29 diubah;
18. Ketentuan Pasal 30 ayat (1), ayat (2) dan ayat (4) diubah dan ayat (3) huruf a dan c dihapus;
19. Ketentuan Pasal 31 diubah;
20. Diantara Pasal 31 dan Pasal 32 disisipkan 3 (tiga) Pasal yakni Pasal 31A, Pasal 31B dan Pasal 31C;
21. Ketentuan Pasal 32 diubah;
22. Ketentuan Pasal 33 diubah;
23. Bagian Kesembilan pada BAB IV dan Ketentuan Pasal 35, dihapus;
24. Ketentuan Pasal 36 diubah;
25. Ketentuan Pasal 37 ayat (1) dan ayat (2) diubah, dan ayat (3) dihapus;
26. Ketentuan Pasal 40 diubah;
27. Ketentuan Pasal 41 ayat (2) diubah;
28. Ketentuan Pasal 42 diubah;
29. Judul Bagian Keempat pada BAB V diubah;
30. Ketentuan Pasal 43 diubah;
31. Ketentuan Pasal 46 diubah;
32. Ditambahkan Bagian Kelima mengenai Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) pada BAB VII, dan di antara Pasal 52 dan Pasal 53 disisipkan Pasal 52 A;
33. Judul BAB VIII diubah;
34. Ketentuan Pasal 56 diubah;
35. Diantara Pasal 57 dan Pasal 58 disisipkan 2 (dua) pasal yakni Pasal 57A, dan Pasal 57B;
36. Ketentuan Pasal 67 dihapus;
37. Ketentuan Pasal 68 diubah;
38. Ketentuan Pasal 69 ayat (5) diubah;
39. Ketentuan Pasal 70 diubah;
40. Judul Bagian Kelima pada BAB IX diubah;
41. Diantara Pasal 72 dan Pasal 73 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 72 A;
42. Ketentuan Pasal 76 ayat (1) dan ayat (2) diubah, ayat (3) dihapus;
43. Ketentuan Pasal 82 diubah;
44. Ketentuan Pasal 83 ayat (3) diubah;
45. Ketentuan Pasal 84 dihapus;
46. Ketentuan Pasal 85 ayat (1), ayat (2) ayat (3) diubah dan ayat (4) dihapus;
47. Diantara Pasal 85 dan Pasal 86 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 85A;
48. Ketentuan Pasal 86 diubah;
49. Ketentuan Pasal 87 dihapus;
50. Ketentuan Pasal 88 diubah;
51. Ketentuan Pasal 89 diubah;
52. Ketentuan Pasal 90 diubah;
53. Bagian Ketiga tentang Pendidikan Layanan Khusus pada BAB XII, Pasal 91, Pasal 92 dan Pasal 93 dihapus;
54. Ketentuan Pasal 98 diubah;
55. Ketentuan Pasal 105 dihapus;
56. Ketentuan Pasal 106 diubah;
57. Ketentuan Pasal 107 ayat (1) diubah, ayat (2) dihapus;
58. Ketentuan Pasal 108 ayat (1) diubah;
59. Bab XVII tentang Ketentuan Penyidikan dan Pasal 110 dihapus;
60. Bab XVIII tentang Ketentuan Pidana dan Pasal 111 dihapus;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2019.
32 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pendidikan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2019.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat