Peraturan Bupati ini terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Maksud dan Tujuan, BAB III Prinsip dan Ruang Lingkup, BAB IV Spesifikasi Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan/atau Sederajat Bernuansa Islami, BAB V Poses Kegiatan, BAB VII Pengawasan , Pembinaan dan Pelaporan, BAB VIII Sanksi dan Penghargaan, BAB IX Pembiayaan,, BAB X Ketentuan Penutup, dan terdiri dari 21 Pasal
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat