Dalam Peraturan Daerah ini berisi 10 (sepuluh) Bab dan 26 (dua puluh enam) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Hak, Kewajiban dan Kewenangan; Perencanaan; Pembentukan, Penyelenggaraan dan Jenis Perpustakaan; Tenaga Perpustakaan; Forum Perpustakaan Daerah; Kerja Sama dan Peran Serta Masyarakat; Pembiayaan; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat