Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kabupaten Seluma Tahun 2018 Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK:
Hidup Sehat dan bebas asap rokok merupakan hak setiap warga Negara yang harus dilindungi.
Pembatasan dengan penerapan kawasan tanpa rokok untuk mengurangi dan mencegah dampak buruk merokok.
Memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan kawasan tanpa rokok yang ditetapkan dalam Perda.
Pasal 18 ayat 6 UU TAHUN 1945
UU NO 3 TAHUN 2003
UU NO 36 TAHUN 2009
UU NO 23 TAHUN 2014
PP NO 38 TAHUN 2007
PERATURAN MENKES NO 188/MENKES/PB/I/2011, NO 7 TAHUN 2011
Asas dan Tujuan,
Kawasan Tanpa Rokok,
Kewajiban dan Larangan,
Satuan Tugas Penegak Kawasan Tanpa Rokok,
Peran Serta Masyarakat,
Pembinaan dan Pengawasan,
Ketentuan Penyidikan,
Ketentuan Pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2018.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pulang Pisau Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 115
ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan dan Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor
109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang
Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau
Terhadap Kesehatan maka Pemerintah Daerah wajib
menetapkan Kawasan Tanpa Rokok dengan Peraturan
Daerah
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun
2014; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012; Peraturan Bersama Menteri Kesehatan Nomor
188/MENKES/PB/I/2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 4
Tahun 2016
Penerapan Kawasan Tanpa Rokok
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2018.
Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 4 Tahun 2018
24 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Binjai Nomor 4 Tahun 2018
PENCEGAHAN DAN PENINGKATAN KUALITAS TERHADAP PERUMAHAN KUMUH DI PERMUKIMAN KUMUH
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2018/NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCEGAHAN DAN PENINGKATAN KUALITAS TERHADAP PERUMAHAN KUMUH DI PERMUKIMAN KUMUH
ABSTRAK:
: a. bahwa Pemerintah Daerah wajib melaksanakan Pencegahan
dan Peningkatan kulitas terhadap Perumahan Kumuh di
Permukiman Kumuh;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 94 UndangUndang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan
Kawasan Permukiman;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-undang darurat Nomor 9 Tahun 1956 tentang
Pembentukan Daerah Otonom kota-kota kecil dalam
lingkungan Daerah Provinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 60)Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5188);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan
Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Nomor
5188);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan
dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara
Republik Inonesia Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 5059);
7. Undang-Undang Nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan
Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 4247);
8. Undang-UndangNomor 38 Tahun 2004 tantang Jalan
(Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 132);
9. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang
Penanggulangan Bencana (Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 4723);
10. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 4725);
11. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan
Tanah bagi Pembangunan untuk kepentingan umum
(Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 5280;
12. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan
Sampah (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 69);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Tentang Produk Hukum Daerah.
KETENTUAN UMUM; KRITERIA DAN TIPOLOGI PERUMAHAN KUMUH DAN
PERMUKIMAN KUMUH; PENCEGAHAN TERHADAP TUMBUH DAN BERKEMBANGNYA
PERUMAHAN KUMUH DAN PERMUKIMAN KUMUH BARU; PENINGKATAN KUALITAS TERHADAP PERUMAHAN KUMUH
DAN PERMUKIMAN KUMUH; PENYEDIAAN TANAH; PENDANAAN DAN SISTEM PEMBIAYAAN; TUGAS DAN KEWAJIBAN PEMERINTAH DAERAH; POLA KEMITRAAN, PERAN MASYARAKAT, DAN KEARIFAN LOKAL; PERSYARATAN DAN LARANGAN; PENYELESAIAN SENGKETA; KETENTUAN PIDANA; KETENTUAN PENYIDIKAN DAN KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2018.
(1) Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka semua ketentuan dan/atau
dokumen yang telah ditetapkan atau dikeluarkan atau diterbitkan oleh
Daerah sebelum Peraturan Daerah ini ditetapkan, selama masih sesuai
dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku.
(2) Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka semua ketentuan dan/atau
dokumen yang telah ditetapkan atau dikeluarkan atau diterbitkan oleh
Daerah sebelum Peraturan Daerah ini ditetapkan, namun bertentangan
dan/atau tidak sesuai dengan Peraturan Daerah ini harus disesuaikan.
(1) Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lama 1 (satu)
tahun setelah Peraturan Daerah ini ditetapkan.
(2) Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka ketentuan yang
bertentangan dan/atau tidak sesuai harus disesuaikan dengan Peraturan
Daerah ini.
36 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tegal Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Human Immunodefficiency Virus (HIV) dan Acquired Immuni Defficiency Sindrome (AIDS)
ABSTRAK:
a. Bahwa kesehatan merupakan manusia dan salah satu yang harus diwujudkan sesuai bangsa Indonesia;
b. bahwa jumlah kasus Human Immunodefficiency Virus (HIV) dan AcquiredImmuni Sindrome (AIDS) yang meningkat dan penyebarannya yang semakin meluas, perlu untuk dilakukan upaya Pemerintah Kabupaten Tegal dalam melakukan penanggulangan secara sistematis, komprehensif, partisipatif, dan berkesinambungan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a danhuruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus (HIV) dan Acquired Immuni Defficirncy Sindrome (AIDS);
Dasar hukum peraturan ini adalah: UU No. 1 Tahun 1974; UU No. 5 Tahun 1997; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 35 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah No. 33 Tahun 2012; Keputusan Presiden No. 36 Tahun 1994; Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 68/Men/IV/2004; Peraturan Presiden No. 75 tahun 2006 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 20 Tahun 2007; Peraturan Menteri Kesehatan No. 21 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal No. 5 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kab Tegal No. 12 Tahun 2016;
Dalam peraturan ini diatur tentang Pencegahan dan Penanggulangan Human Immunodefficiency Virus (HIV) dan Acquired Immuni Defficiency Sindrome (AIDS) yang meliputi pencegahan dan penanggulangan; Surveilans; Sumber Daya Kesehatan; Komisi Penanggulangan Aids; Kewajiban dan Larangan; Peran Serta Masyarakat dan Organisasi Kemasyarakatan Lainnya; Pembinaan dan Pengawasan; Sanksi Administratif;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2018.
23 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palopo Nomor 03 Tahun 2018
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA PALOPO NOMOR 9 TAHUN 2008 TENTANG PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN PEMELIHARAAN KESEHATAN MASYARAKAT KOTA PALOPO
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 03, LD.2018/No.03
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat Kota Palopo
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 20 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, menetapkan bahwa Pemerintah Bertanggung Jawab atas Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Masyarakat Melalui Sistem Jaminan Sosial Nasional Bagi Upaya Kesehatan Perorangan;
b. bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, maka Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan pelayanan kesehatan gratis perlu melakukan kerjasama dengan BPJS;
c. bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2013 Pasal 6A menetapkan bahwa, penduduk yang belum termasuk sebagai peserta Jaminan Kesehatan dapat diikutsertakan dalam Program Jaminan Kesehatan pada BPJS Kesehatan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,b dan c, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Palopo tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 9 tahun 2008 tentang penyelenggaraan program jaminan pemeliharaan kesehatan masyarakat kota palopo.
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Marnasa dan Kota Palopo di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 41861;
3. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4436);
4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peratu.ran Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
6. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5256);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, tambahan Lembaran Negara Repulik lndonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Republik Indonesia 5679) ;
8. Peratu.ran Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan Pengawasan Penyelenggaran Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang La.poran Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Pemerintah, Iaporan Pertanggungjawaban Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Masyarakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737)
11. Peratu.ran Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4761);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4815);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 Tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 264, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5372);
14. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 ten tang Pengesahan, Pengundangan, dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan;
15. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 Tentang jaminan Kesehatan. (sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Indonesia Nomor 111 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 12 1'ahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan);
16. Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2013 perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan;
17. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 9 Tahun 2008 ten tang Penyelenggaraan Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat Kota Palopo;
18. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Peraogkat Daerah.
Menetapkan PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA PALOPO NOMOR 9 TAHUlf 2008 TENTANG PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN PEMELIHARAAN KESEHATAN MASYARAKAT KOTA PALOPO
PASAL 1
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 9 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat Kota Palopo (Lembaran Daerah Kota Palopo Tahun 2008 Nomor 9 } di ubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Angka 5, angka 6, angka 9 diubah , angka 7, angka 8 dihapus, dan diantara angka 9 dan angka 10 disisipkan 3 angka yakni : angka 9a, 9b dan 9c,dan diantara angka 11 dan angka 12 disisipkan 2 angka yakni: angka 1 la dan l lb, dan di angka 12 dita.mbahkan 1 (satu) angka yaitu 12a, sehingga Pasal 1 selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
PASAL 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Daerah Kata Palopo; 2. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom; 3. Walikota Adalah Walikota Palopo; 4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah 5. Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat Kota Palopo selanjutnya disebut Jamkeskop adalah Program pendampingan pemeliharaan kesehatan yang dilaksanakan dalam rangka menjamin agar fakir miskin dan orang tidak mampu yang belum menjadi penerima bantuan Iuran Pusat dan Penerima Bantuan Iuran Provinsi untuk mendapatkan pelayanan layak dan bermutu dan penyelenggaraannya dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah; 5. Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat Kota Palopo selanjutnya disebut Jamkeskop adalah Program pendampingan pemeliharaan kesehatan yang dilaksanakan dalam rangka menjamin agar fakir miskin dan orang tidak mampu yang belum menjadi penerima bantuan Iuran Pusat dan Penerima Bantuan Iuran Provinsi untuk mendapatkan pelayanan layak dan bermutu dan penyelenggaraannya dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah; disingkat BPJS Kesehatan adalah Badan Hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan Program Jaminan Kesehatan ; 9.a Kesehatan adalah keadaan sejahtera fisik, jiwa, dan sosial yang memungkinkan setiap orang hidup produktif secara sosial dan ekonomi. 9.b Peserta Jamkeskop adalah stiap warga masyarakat yang memenuhi ketentuan untuk dapat ikut sebagai peserta Jamkeskop. 10. Paket Pemeliharaan Kesehatan adalah kumpulan jenis pelayanan kesehatan yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara untuk kepentingan peserta dalam rangka melindungi dan meningkatkan derajat kesehatan; 11. Pemberi Pelayanan Kesehatan yang selanjutnya disebut PPK adalah sarana pelayanan k.esehatan yang memberikan pelayanan k.esehatan pada peserta dalam penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan Masyarakat Kata Palopo; 11.a Pelayanan kesehatan dasar adalah pelayanan kesehatan yang diberikan di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) dan jaringannya. 11.b Pelayanan kesehatan rujukan adalah pelayanan kesehatan yang diberikan pada Rawat Jalan Tingkat Lanjutan dan Rawat Inap Tingkat Lanjutan di Kelas III di Fasilitas kesehatan tingkat Ianjutan (FKTL) meliputi Rumah Sakit dan Jaringannya baik pemerintah maupun swasta yang bekerjasama dengan BPJS diseluruh tanah air Indonesia. 12. Sistem kapitasi , adalah suatu sistem pembiayaan kesehatan yang dilakukan dimuka berdasarkan kapita ataujiwa yang diikutsertakan; 12.a Sistem non kapitasi yaitu suatu sistem pembiayaan berdasarkan klaim pelayanan sesuai aturan yang ada; 13. Penerima Bantuan Iuran yang selanjutnya di singkat PBI adalah peserta -Jaminan Kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak rpamp\l sebagaimana diamanatkan UU SJSN yang iurannya dibayari Pemerintah sebagai peserta program Jaminan Kesehatan. Peserta PBI adalah fakir miskin yang ditetapkan oleh Pemerintah dan diatur melalui Peraturan Pemerintah. 14. Fakir Miskin adalah orang-orang yang sangat sengsara hidupnya. 15. Orang Tidak Mampu adalah orang yg tidak mampu memenuhi kebutuhannya. 15. Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial yang selanjutnya disingkat PMKS adalah seseorang atau keluarga yang karena suatu hambatan, kesulitan atau gangguan tidak dapat melaksanakan fungsi sosialnya dan karenanya tidak dapat menjalin hubungan yang serasi dan kreatif dengan lingkungannya sehingga tidak dapat memenuhi kebutuhan hidupnya (jasmani, rohani dan sosial) secara memadai dan wajar. 17. Dinas Kesahatan adalah unsur pelaksanan Pemerintah Daerah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah. 16. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah di Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. 2. Ketentuan Pasal 4 diubah, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut :
Pasal 4
(1). Setiap penduduk yang belum menjadi PBI Pusat atau PBI Provinsi dapat didaftarkan oleh Pemerintah Daerah menjadi Peserta Jamkeskop; (2). Peserta Jamskeskop sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib memenuhi syarat sebagai berikut : a. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) di Daerah; b. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Daerah; c. Memiliki Surat Keterangan Kelahiran; d. Tidak terdaftar di BPJS Kesehatan sebagai PBI Pusat atau PBI Provinsi; e. Surat Pernyataan bersedia di rawat di Kelas III; (3). Fakir miskin dan orang tidak mampu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e terdiri atas : a. bayi baru lahir dari kalangan Fakir Miskin dan orang tidak mampu; b. pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja dan belum bekerja setelah lebih dari 6 (enam) bulan; c. korban bencana alam; d. pekerja yang masuk masa pensiun dan/ atau tidak produktif; e. anggota keluarga dari pekerja yang meninggal dunia; f. tahanan/warga binaan pada rumah tahanan negara/lembaga pemasyarakatan;dan g. PMKS yang terdiri atas : 1. anak/balita terlantar; 2. anak yang berhadapan dengan hukum; 3. anak jalanan; 4. anak dengam disabilitas; 5. anak yang menjadi korban tindak kekerasan atau eksplotasi; 6. lanjut usia terlantar; 7. penyandang disabilitas; 8. tuna susila; . 9. tuna wisma; 10. pemulung; 11. pengemis; 12. kelompok minoritas/kelompok adat terpencil; 13. penghuni dan/atau bekas warga binaan rumah tahanan/lembaga pemasyarakatan; 14. orang dengan HIV/ AIDS; 15. korban bencana alam; 16. korban bencana sosial; 17. korban tindak kekerasan; 18. korban trafficki.ng; 19. perempuan rawan sosial ekonomi; dan 20. penerima Bantuan Sosial dari Pemerintah; (4). Surat pembuktian yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e antara lain : a. surat keterangan dari Kepala Desa/ Lurah yang diketahui Camat; b. surat keterangan dari Lembaga Kesejahtraan Sosial; c. surat rekomendasi dari Dinas SosiaJ; dan/atau d. surat keterangan dari kepala rum.ah tahanan negara/lembaga pemasyarakatan; (5). Walikota dapat memberikan sanksi administratif kepada Kepala Desa/Lurah, Camat, Kepala Lembaga Kesajahtraan Sosial atau Kepala Dinas yang tidak cermat dalam memberikan surat keterangan/ surat rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4). (6}. Penduduk. yang didaftarkan dalam Program Jaminan Kesehatan Kota Palopo ke dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional dapat didaftarkan secara perorangan maupun berkelompok kepada BPJS Kesehatan setiap saat. (7). Kepesertaan setiap orang dalam Program Jamkeskop dilakukan melalui pendaftaran peserta pada Badan Penyelenggara; (8). Pihak BPJS Kesehatan mendatangi masyarakat yang tidak mampu untuk mendaftarkan diri langsung ke BPJS Kesehatan; {9). BPJS Kesehatan membuka posko pendaftaran di setiap FKTRL. 3. Ketentuan Pasal 6 di hapus; 4. Ketentuan Pasal 8 diubah,sehingga Pasal 8 berbunyi:
PASAL 8
(1). Jaminan pemeliharaan kesehatan dilakukan dalam bentuk pembayaran iuran;
(2). Iuran jaminan pemeliharaan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat {l) dibayarkan oleh Pemerintah Daerah kepada BPJS Kesehatan;
(3). Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ;
(4). Anggaran iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditempatkan pada Dinas Kesehatan yang menangani kesehatan;
(SJ Pembayaran iuran jaminan pemeliharaan kesehatan dilakukan atas kerjasama antara Pemerintah Daerah dengan BPJS Kesehatan;
(6). Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatas dilakukan dalam bentuk perjanjian secara tertulis;
(7). Biaya yang timbul sebagai akibat rujukan dari Rumah Sakit �j�an ditanggung sepenuhnya oleh BPJS Kesehatan.
5. Ketentuan angka 1 dan angka 2 diubah sehingga Pasal 18 berbunyi:
PASAL 18
( 1) Jamkeskop diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan;
(2) BPJS Kesehatan dalam menyelenggarakan Jamkeskop berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan;
(3) Bentuk kerjasama antara Pemerintah Daerah dengan BPJS Kesehatan dilakukan dalam bentuk perjanjian secara tertulis.
6. Ketentuan Pasal 21 dihapus;
7. Ketentuan Pasal 22 dihapus;
8. Ketentuan Pasal 23 dihapus;
9. Ketentuan Pasal 24 dihapus;
10. Ketentuan Pasal 29 dihapus;
11. Ketentuan Pasal 30 dihapus;
12. Ketentuan Pasal 31 dihapus;
13. Ketentuan Pasal 32 dihapus;
14. Ketentuan Pasal 33 dihapus;
15. Ketentuan Pasal 34 dihapus;
16. Ketentuan Pasal 40 dihapus;
17. Ketentuan Pasal 42 di ubah sehingga Pasal 42 berbunyi:
PASAL 42
(1). Pemerintah Daerah melalui Dinas Kesehatan melakukan pembinaan dan pengawasan dalam : a. kerjasama pelayanan; b. penyelenggaraan dan pelaksanaan pelayanan;
(2). Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) da.pa.t dilakukan seca.ra. bersa.ma maupun seca.ra mandiri;
18. Ketentuan Pasal 43 di ubah sehingga Pasal 43 berbunyi:
Pasal 43
.Jika dalam penyelenggaraan Jamkeskop tidak sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian kerjasama, Pemerintah Daerah dapat memberikan sanksi administratif berupa :
a. teguran lisan; b. teguran tertulis; c. pemberhentian kerjasama.
19. Ketentuan Pasal 4 7 di ubah, sehingga Pasal 4 7 berbunyi :
Pasal 47
Peraturan Daerah Kota Palopo yang telah ditetapkan sebelum Peraturan Daerah ini sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku.
20. Ketentuan ayat (!) Pasal 48 dihapus;
Pasal II Peraturan Daerah ini mula..i berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya , memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kata Palopo.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2018.
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pacitan Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Pacitan Tahun 2018 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus Dan Acquired Immuno Deficiency Syndrome
ABSTRAK:
menimbang: a.bahwa HumanImmuno defedency Virus (HIV ) merupakan
virus yang menyerang sistem kekebalan tubuh yang proses penularannya sangat sulit dipantau sehingga dapat mengancam derajat kesehatan masyarakat dan kelangsungan peradaban manusia;
b .bahwa penularan Human Immuno defedency Virus (HIV) dan Acquires Immuno Defedency Syndrome (AIDS) semakin meluas, tanpa mengenal status sosial, batas
usia dan wilayah, dengan peningkatan yang sangat signifikan, sehingga dipandang perlu adanya penanggulangan secara melembaga, sistematis, komprehensif, partisipatif dan berkesinambungan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b , maka perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Penanggulangan
Human Immunodefedency Virus dan Acquires Immuno
Defedency Syndrome;
Mengingat : 3. UU no 29 tahun 2004 tentang praktik kedokteran; 4 UU no 36 Tahun 2009 tentang kesehatan; 11. PeraturanMenteri Kesehatan Nomor21 Tahun 2013 tentang Penanggulangan HIV dan AIDS; 12.
Peraturan ini mengatur mengenai penanggulangan HIV dan AIDS . Pengaturan meliputi antara lain: Ketentuan umum; asas dan tujuan; pencegahan dan penanggulangan; komisi penanggulangan AID; peran serta masyarakat; pembiayaan dan insentif; pembinaan, koordinasi, pengawasan dan perlindungan petugas kesehatan; sanksi administrasi; ketentuan penyidikan; ketentuan pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2018.
peraturan bupati sebagai pelaksanaan perda ini ditetapkan paling lama 1 tahun sejak peraturan derah ini berlaku
jumlah 17 halaman + penjelasan 7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pekalongan Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus Dan Acquired Immune Deficiency Syndrome
ABSTRAK:
bahwa Human Immunodeficiency Virus (HIV), penyebab Acquired Immuno Deficiency Sindrom (AIDS) merupakan virus perusak sistem kekebalan tubuh manusia yang proses penularannya sulit dipantau, meningkat secara signifikan, serta tidak mengenal batas wilayah, usia, status sosial, dan jenis kelamin; bahwa untuk menanggulangi Human Immunodeficiency Virus (HIV) dan Acquired Immuno Deficiency Sindrom (AIDS) serta dampak negatif di bidang kesehatan, sosial, dan ekonomi, perlu diatur langkah-langkah strategis sebagai upaya pencegahan, penanganan, perlindungan, dan rehabilitasi; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 54 UndangUndang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, menyatakan Pemerintah Daerah bertanggungjawab atas penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang dilaksanakan secara bertanggung jawab, aman, bermutu, serta merata dan nondiskriminatif; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus dan Acquired Immune Deficiency Syndrome;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 9 Tahun 1965; UU No 4 tahun 1984; UU No 5 Tahun 1997; UU No 39 Tahun 1999; UU No 23 Tahun 2002; UU No 29 Tahun 2004; UU No 11 Tahun 2009; UU No 35 Tahun 2009; UU No 36 Tahun 2009; UU No 44 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; PP N 48 Tahun 1986; PP No 21 Tahun 1988; PP No 7 Tahun 2011; PP No 25 Tahun 2011; Perpres No 75 Tahun 2006; Perda Prov Jateng No 5 Tahun 2009; Perda Prov Jateng No 11 Tahun 2013; Perda Kab Pekalongan No 4 Tahun 2016;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pedoman pelaksanaan penanggulangan HIV dan AIDS yang meliputi prinsip dan strategi, tugas dan tanggung jawab Pemerintah Daerah, penyelenggaraan penanggulangan HIV dan AIDS, hak, kewajiban dan larangan, Komisi Penanggulangan AIDS, peran serta masyarakat, pembiayaan dan pembinaan, koordinasi dan pengawasan. Diatur juga mengenai ketentuan penyidikan dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2018.
33 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Tengah Tahun 2018 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan HIV dan AIDS
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan daerah ini, antara lain yaitu HIV merupakan virus perusak sistem kekebalan tubuh yang proses penularannya sangat sulit dipantau, sehingga dapat mengancam derajat kesehatan masyarakat dan kelangsungan peradaban manusia; penularan HIV semakin meluas, tanpa mengenal status sosial dan batas usia, dengan peningkatan yang sangat signifikan, sehingga memerlukan penanggulangan secara melembaga, sistematis, komprehensif, partisipatif, dan berkesinambungan; untuk mengoptimalkan penyelenggaraan penanggulangan HIV dan AIDS yang merupakan tugas dan tanggung jawab kabupaten/kota sebagaimana yang diamanatkan dalam Permenkes No. 21 Tahun 2013 tentang Penanggulangan HIV dan AIDS, perlu pengaturan mengenai penanggulangan HIV dan AIDS di daerah; berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk peraturan daerah tentang penanggulangan HIV dan AIDS.
Dasar hukum peraturan daerah ini, antara lain yaitu Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 6 Tahun 1990, dan UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang penanggulangan HIV dan AIDS, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan umum; kegiatan penanggulangan HIV dan AIDS; hak, kewajiban dan larangan; KPA; peran serta masyarakat; pembiayaan; koordinasi; pembinaan, pengawasan dan pengendalian; ketentuan penyidikan; ketentuan pidana; ketentuan penutup. Peraturan daerah ini terdiri dari X bab dan 34 pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2018.
13 halaman. Penjelasan: 3 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Binjai Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KAWASAN TANPA ROKOK
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 52 Peraturan
Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan
yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi
Kesehatan, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Kawasan
Tanpa Rokok;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Darurat Nomor 9 Tahun 1956 tentang
Pembentukan Daerah Otonom Kota-kota kecil dalam Lingkungan
Pemerintah Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 60, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1092);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang
Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa
Produk Tembakau Bagi Kesehatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 278, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 5380);
KETENTUAN UMUM; HAK DAN KEWAJIBAN; PENETAPAN KTR; LARANGAN; PEMBINAAN; PENGENDALIAN DAN PENYELENGGARAAN KTR; PERAN SERTA MASYARAKAT DAN KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2018.
10 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cilegon Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sistem Kesehatan Kota
ABSTRAK:
Kesehatan merupakan hak asasi manusia dan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
UU No 15 Th 1999; UU No 36 Th 2009; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; Perda Kota Cilegon No 7 Th 2010.
1. Ketentuan Umum; 2. Prinsip, Ruang Lingkup dan Cara Penyelenggaraan SKK; 3. Subsistem Upaya Kesehatan; 4. Subsistem Penelitian dan Pengembangan Kesehatan; 5. Subsistem Pembiayaan Kesehatan; 6. Subsistem Sumber Daya Manusia Kesehatan; 7. Subsistem SediaanFarmasi, Alat Kesehatan dan Makanan; 8. Subsistem Manajemen, Informasi dan Regulasi Kesehatan; 9. Subsistem Pemberdayaan Masyarakat; 10. Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2018.
32 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat