KEBIJAKAN PEMERINTAH - Kesehatan
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2018/04
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 115
ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan dan Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor
109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang
Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau
Terhadap Kesehatan maka Pemerintah Daerah wajib
menetapkan Kawasan Tanpa Rokok dengan Peraturan
Daerah
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun
2014; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012; Peraturan Bersama Menteri Kesehatan Nomor
188/MENKES/PB/I/2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 4
Tahun 2016
- Penerapan Kawasan Tanpa Rokok
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2018.
- Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 4 Tahun 2018
- 24 Halaman
|