Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pekalongan Nomor 3 Tahun 2018

Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus Dan Acquired Immune Deficiency Syndrome

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pedoman pelaksanaan penanggulangan HIV dan AIDS yang meliputi prinsip dan strategi, tugas dan tanggung jawab Pemerintah Daerah, penyelenggaraan penanggulangan HIV dan AIDS, hak, kewajiban dan larangan, Komisi Penanggulangan AIDS, peran serta masyarakat, pembiayaan dan pembinaan, koordinasi dan pengawasan. Diatur juga mengenai ketentuan penyidikan dan ketentuan pidana.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pekalongan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus Dan Acquired Immune Deficiency Syndrome
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pekalongan
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Kajen
Tanggal Penetapan
12 Maret 2018
Tanggal Pengundangan
14 Maret 2018
Tanggal Berlaku
14 Maret 2018
Sumber
LD.2018/NO.3
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pekalongan
Bidang
Halaman ini telah diakses 360 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan