Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2003/No.29 Seri C Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 19 Tahun 2001 Tentang Retribusi Pemeliharaan Jalan
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 19
Tahun 2001 tentang Retribusi Pemeliharaan Jalan terjadi
pungutan ganda kepada masyarakat pemakai jalan sehingga
pelaksanaannya perlu dihentikan, dan dicabut;
b. bahwa pencabutan dimaksud perlu diatur dengan Peraturan
Daerah
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980; Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993.
Peraturan ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 19 Tahun 2001 tentang Retribusi Pemeliharaan Jalan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2003.
mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 19 Tahun 2001 tentang Retribusi Pemeliharaan Jalan
3 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 6 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD Kab. Bogor Tahun 2003 No. 130
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Ketenagakerjaan
ABSTRAK:
Bahwa untuk mendukung terwujudnyaupaya penciptaan lapangan kerja Perda mempunyai kewenangan untuk melakukan pengelolaan di bidang ketenagakerjaan maka perlu membentuk Perda tentang Pengelolaan Ketenagakerjaan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Ordonasi Tanggal 17 Desa Tahun 1925; UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 21 Tahun 1954; UU No. 3 Tahun 1958; UU No. 14 Tahun 1969; UU No. 1 Tahun 1970; UU No. 7 Tahun 1981; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 3 Tahun 1992; UU No. 22 Tahun 1999; PP No. 8 Tahun 1981; PP No. 71 Tahun 1991; PP No. 25 Tahun 2000; Keputusan Presiden No. 75 Tahun 1995; Kepres No. 4 Tahun 1980; Kepres No. 68 Tahun 1998; Perda Kab Bogor No. 7 Tahun 2001; Perda Kab Bogor No. 9 Tahun 2001.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Penetapana Tenaga Kerja, Pelatihan erja, hubungn Industrial, Keselamatan Dan Kesehatan Kerja, Perizinan , Retribusi, Pembinaan Pengendalian Dan Pengawasan, Ketentuan Pidana,Penyidik, etentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Mei 2003.
36 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 6 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD 2003/Nomor 6 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembubaran 9 (Sembilan ) Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat BKPD Dan 3 (Tiga) Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kabupaten Majalengka
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2003.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 6 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD 2003/ No.6 Seri C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Bongkar Muat Barang
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka upaya meningkatkan kelancaran, ketertiban, pengawasa serta pengendalian arus lalu Lintas sehubungan dengan Ketentuan Izin Bongkas Muat Barang perlu diatur dan ditetapkan dengan Perda.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 13 Tahun 1980; UU No. 14 Tahun 1992; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU no. 34 Tahun 2000; UU No. 22 Tahun 1999; PP No. 41 Tahun 1993; PP No. 42 Tahun 1993; PP No. 43 Tahun 1993; UU No. 44 Tahun 1993; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 21 Tahun 2001; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 22 Tahun 2001; Kepemendagri dan Otonomi Daerah No. 23 Tahun 2001; Kepemendagri dan Otonomi Daerah No. 24 Tahun 2001; Perda Kab. Sukabumi No. 31 Tahun 2000; Perda Kab. Sukabumi No. 14 Tahun 2002; Perda Kab. Sukabumi No. 15 Tahun 2002.
Peratutan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Obyek Dan Subyek, Tata Cara Permohonan Izin Bongkar Muat Barang, Ketentuan Izin Bongkar Muat Barang, Besar Tarif Retribusi, Tata Cara Permohonan Izin Bongkar Muat Barang, Ketebntuan Izin Bongkar Muat Barang, Besar Tarif Retribusi, Tata Cara Pembayaran Retribusi, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2003.
11 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 6 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2003/No.13 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Hotel
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pengaturan tentang pajak hotel dan restoran merupakan kewenangan Daerah yang masing-masing berdiri sendiri; bahwa berdasarkan hal tersebut huruf a di atas dan dalam rangka operasionalisasl pajak hotel dan restoran secara ebih terarah dan optimal, dlpandang
perlu meninjau kembali Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 11 Tahun 2000 tentang Pajak Hotel dan Restoran, untuk kemudian masing-masing diadakan penyesualan dan pengaturan kembali dalam Peraturan Daerah tersendiri; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut huruf a dan b dlatas perlu ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Pajak Hotel;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 17 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pernerintah Nomor 65 Tahun 2001;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang Pajak Hotel. Hal-hal yang diatur antara lain nama, obyek, subyek dan wajib pajak, dasar pengenaan dan tarif pajak, tata cara pemungutan, wilayah pemungutan dan perhitungan pajak, masa pajak, tahun pajak dan saat pajak, surat pemberitahuan pajak daerah dan tata cara penetapan pajak, tata cara pembayaran, tata cara penagihan pajak, tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak, tata cara pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi, pemeriksaan, kadaluarsa, penyidikan, sanksi administrasi dan ketentuan pidana bagi yang melanggar peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2003.
Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 11 Tahun 2000 dicabut.
17
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 6 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD Tahun 2003 No.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 9 Tahun 2000 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Temanggung.
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka evaluasi terhadap Organiasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Temanggung maka Peraturan Daerah Kabupaten
Temanggung Nomor 9 Tahun 2000 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Temanggung perlu dilakukan perubahan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 9 Tahun 2000
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Perubahan pertama pada Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 9 Tahun 2000 mengenai Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah melibatkan penghapusan beberapa bagian, seperti Bagian Lingkungan Hidup, dan penyesuaian pada struktur Bagian Pemerintahan, Bagian Humas, dan Bagian Umum. Dalam perubahan tersebut, disebutkan pembagian sub-bagian untuk setiap bagian, seperti Sub Bagian Tata Pemerintahan Daerah, Sub Bagian Informasi dan Pemberitaan, serta penambahan Bagian Perlengkapan dengan sub-bagian terkait seperti Perencanaan, Investasi, dan Pengadaan. Keseluruhan perubahan ini ditetapkan untuk meningkatkan efisiensi dan fungsi tata kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Temanggung.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2003.
Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 9 Tahun 2000 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Temanggung diubah
7 hlm. beserta Lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 6 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MAMASA TAHUN 2003 NOMOR 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Mamasa
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memelihara ketentraman dan
ketertiban umum serta tegaknya Peraturan
Daerah Kabupaten Mamasa, diadakan
Organisasi Perangkat Daerah yang membidangi
dalam pelaksanaannya ;
b. bahwa dalam pelaksanaan ketentuan pasal 68
ayat (1) Undang - undang Nomor 22 Tahun
1999 tentang Pemerintahan Daerah dan pasal
11 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 8
Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi
Perangkat Daerah, maka perlu diatur Susunan
Organisasi Satuan Polisi Pamong Praja sebagai
dasar hukum dan landasan operasionalnya.
a. Undang - undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang
Pokok - Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara
Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3041) sebagaimana telah diubah
dengan Undang - undang Nomor 43 Tahun 1999
(Lembaran Negara Tahun 1999, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3890);
b. Undang - undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang
Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota
Palopo di Sulawesi Selatan (Lembaran Negara
Tahun 2002 Nomor 24, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4186);
c. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000
tentang Kewenangan Pemerintah dan
kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom
(Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
d. Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999
tentang Teknik Penyusunan Peraturan
Perundang - undangan dan Bentuk Rancangan
Undang - undang, Rancangan Peraturan
Pemerintah, dan Rancangan Keputusan
Presiden (Lembaran Negara Tahun 1999
Nomor 70).
Peraturan ini berisi tentang pembentukan, kedudukan dan tugas pokok fungsi dari Satuan Polisi dan Pamong praja pada Pemerintah Kabupaten Mamasa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 2003.
5 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat