Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Struktur dan tata kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Temanggung, membagi tugas dan fungsi antara Asisten dan Bagian. Sekretariat Daerah bertanggung jawab dalam melaksanakan pemerintahan dan administrasi daerah. Struktur organisasi melibatkan Asisten Tata Praja, Asisten Ekonomi, Pembangunan, dan Kesejahteraan Rakyat, serta Asisten Administrasi, dengan rincian tugas dan fungsi yang terinci untuk setiap Bagian dan Sub Bagian. Prinsip koordinasi dan pelaporan yang terstruktur juga diatur dalam peraturan ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat