Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Perubahan pertama pada Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 9 Tahun 2000 mengenai Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah melibatkan penghapusan beberapa bagian, seperti Bagian Lingkungan Hidup, dan penyesuaian pada struktur Bagian Pemerintahan, Bagian Humas, dan Bagian Umum. Dalam perubahan tersebut, disebutkan pembagian sub-bagian untuk setiap bagian, seperti Sub Bagian Tata Pemerintahan Daerah, Sub Bagian Informasi dan Pemberitaan, serta penambahan Bagian Perlengkapan dengan sub-bagian terkait seperti Perencanaan, Investasi, dan Pengadaan. Keseluruhan perubahan ini ditetapkan untuk meningkatkan efisiensi dan fungsi tata kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Temanggung.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat