Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 6 Tahun 2003

Izin Bongkar Muat Barang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peratutan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Obyek Dan Subyek, Tata Cara Permohonan Izin Bongkar Muat Barang, Ketentuan Izin Bongkar Muat Barang, Besar Tarif Retribusi, Tata Cara Permohonan Izin Bongkar Muat Barang, Ketebntuan Izin Bongkar Muat Barang, Besar Tarif Retribusi, Tata Cara Pembayaran Retribusi, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana Dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi Nomor 6 Tahun 2003 tentang Izin Bongkar Muat Barang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sukabumi
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2003
Tempat Penetapan
Pelabuhan Ratu
Tanggal Penetapan
02 Juni 2003
Tanggal Pengundangan
02 Juni 2003
Tanggal Berlaku
02 Juni 2003
Sumber
LD 2003/ No.6 Seri C
Subjek
PENGADAAN BARANG / JASA - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sukabumi
Bidang
Halaman ini telah diakses 195 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan