Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2019/NO.12, LL Kab Sanggau : 19 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang perlindungan perempuan dari tindak kekerasan
ABSTRAK:
bahwa setiap warga negara berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia serta berhak mendapatkan rasa aman dari segala bentuk kekerasan;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD Pasal 18 ayat (6), UU No.27 Tahun 1959, UU No.23 Tahun 2004, UU No.23 Tahun 2014, UU No.21 Tahun 2017, PP No. 4 Tahun 2006, PP No.18 Tahun 2014, Peraturan PPPA No.01 Tahun 2010
Dalam Peraturan Daerah Ini Diatur Tentang: Ketentuan Umum, Ruang Lingkup Perlindungan, Kekerasan, Hak Perempuan Korban Kekerasan, Tanggung Jawab Pemerintah dan Kelembagaan, PPT, Sistem Informasi dan Pelaporan, Pendanaan, Peran Serta Masyarakat, Pembinaan dan Pengawasan, dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2019.
Peraturan ini memiliki 13 halaman dan 17 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK:
a. bahwa setiap warga masyarakat berhak
mendapatkan pelayanan dan kemudahan untuk
memperoleh izin dalam melaksanakan kegiatan atau
usaha di Daerah;
b. bahwa untuk meningkatkan pelayanan dan
menciptakan kemudahan kepada masyarakat
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Pemerintah
Daerah perlu menerapkan sistem pelayanan secara
terintegrasi dalam satu kesatuan proses pada satu
tempat pelayanan melalui sistem pelayanan terpadu
satu pintu;
c. bahwa untuk memberikan landasan hukum dan
pedoman bagi Pemerintah Daerah dan masyarakat
dalam penyelenggaraan pelayanan terpadu satu
pintu di Daerah, perlu disusun peraturan yang
ditetapkan dengan peraturan daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c,
perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2015; Perpres No. 97 Tahun 2014;
Dalam peraturan ini diatur tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang meliputi: Satuan Tugas Perceatan Pelaksana Berusaha; Pelayanan Secara Elektronik; Sarana dan Prasarana; Sumber Daya Manusia; Etika Pelayanan, Survey Kepuasan Masyarakat dan Inovasi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP): Forum Komunikasi PTSP; Perizinan; Maklumat Pelayanan Publik Standar dan Manajemen Pelayanan; Pelaporan; Pengawasan, Monitoring dan Evaluasi; Pendanaan; Mall Pelayanan Publik.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2019.
40 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2019/NO.12, LL KOTA PONTIANAK: 15 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 10 TAHUN 2016 TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 25 Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pedoman Pendataan Penduduk Non Permanen, maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;
Pasal 18 ayat 6 UUD 1945, UU No.27 Tahun 1959, UU No.12 Tahun 2006, UU No.23 tahun 2006, UU No.23 Tahun 2014, PP No.37 Tahun 2007, Perpres No.26 Tahun 2009, Perpres No.96 Tahun 2018, Permendagri No.9 Tahun 2011, Permendagri No.14 Tahun 2015, Permendagri No.118 Tahun 2017, Permendagri No.19 Tahun 2018, Permendagri No.7 Tahun 2019
Perubahan Pasal 1, Pasal 19, Pasal 20, pasal 57, pasal 90, pasal 101 Peraturan Daerah nomor 10 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 November 2019.
Pencabutan Perda No.1 Tahun 2008, Perda No.9 Tahun 2012, Perda No.5 Tahun 2004
13 halaman dan 2 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran
ABSTRAK:
bahwa potensi pendapatan asli Daerah yang bersumber dari pemungutan Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran guna pembiayaan. penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dalam rangka peningkatan pelayanan publik di Daerah; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf h dan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Bumbu berwenang melakukan pungutan Retibusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran di Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pemeriksaaan alat Pemadam Kebakaran;
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 3 Tahun 2019;
Peraturan Daerah Tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran, berisi tentang:
1. Ketentuan Umum;
2. Nama, Objek, Subjek Dan Wajib Retribusi;
3. Golongan Retribusi;
4. Tata Cara Pengukuran Tingkat Penggunaan Jasa;
5. Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi;
6. Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi;
7. Pungutan Retribusi;
8. Masa Retribusi;
9. Tata Cara Perhitungan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi;
10. Kedaluwarsa Penagihan;
11. Pembukuan Dan Pemeriksaan;
12. Insentif Pemungutan;
13. Sanksi Administrasi;
14. Penyidikan;
15. Ketentuan Pidana;
16. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 November 2019.
14 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, JDIH PROVINSI NTB
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERCEPATAN PEMBANGUNAN DAN PEMELIHARAAN INFRASTRUKTUR JALAN
PROVINSI DENGAN POLA PEMBIAYAAN TAHUN JAMAK
ABSTRAK:
a.Bahwa dalam rangka meningkatkan dan mempertahankan
kualitas infrastruktur jalan yang memadai serta untuk
mencapai target kinerja yang ditetapkan dalam Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Nusa
Tenggara Barat Tahun 2020–2022, diperlukan program
percepatan pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan
Provinsi Nusa Tenggara Barat;
b. bahwa program percepatan pembangunan dan pemeliharaan
infrastruktur jalan, membutuhkan kepastian kesinambungan
dan ketersediaan pendanaan, kepastian pencapaian kinerja
yang diharapkan, serta menjamin bahwa anggaran
dilaksanakan secara efektif dan efisien;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Percepatan Pembangunan dan Pemeliharaan
Infrastruktur Jalan Provinsi Dengan Pola Pembiayaan Tahun
Jamak
a.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah;
b. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah;
c. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok
Pengelolaan Keuangan Daerah
Maksud pengaturan peraturan daerah ini sebagai pedoman
pemerintah daerah untuk:
a. membangun, memperbaiki dan menjaga kondisi jalan provinsi;
b. peningkatan pelayanan kepada masyarakat pengguna jalan,
khususnya pelayanan akses menuju pusat kegiatan dan pasar;
dan
c. penurunan biaya transportasi dan pertumbuhan ekonomi.
(2) Tujuan pengaturan peraturan daerah ini sebagai panduan
pemerintah daerah dalam:
a. memberikan kepastian arah, target, sasaran dan tahapan
penyelesaian kegiatan pembangunan dan pemeliharaan yang
tidak dapat dicapai dalam jangka waktu tertentu dan tidak
dapat dibebankan pembiayaannya dan/atau dilaksanakan
dalam 1 (satu) tahun anggaran;
b. memperjelas penyelesaian rencana tahapan pekerjaan per
tahun dan kepastian penyelesaian proyek;
c. mempermudah proses administrasi pertanggung jawaban
program;
d. memberikan kepastian sumber anggaran pembiayaan yang
akan digunakan untuk kegiatan pembangunan dan
pemeliharaan yang telah ditetapkan; dan
e. meningkatkan kualitas kemantapan jalan provinsi agar dapat
lebih cepat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 2019.
-
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini ditetapkan paling
lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Daerah ini
diundangkan
11
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cianjur Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Makmur
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan perekonomian Daerah, menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa pelayanan dan penyediaan air minum, dan memberikan keuntungan bagi pendapatan asli daerah diperlukan pengelolaan Perusahaan Umum Daerah Air Minum yang menerapkan tata kelola perusahaan yang baik;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 334 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, khususnya terkait dengan ketentuan mengenai Badan Usaha Milik Daerah, perlu dilakukan penataan dan penyesuaian Perusahaan Umum Daerah Air Minum sebagai salah satu Badan Usaha Milik Daerah.
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah; Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 12 Tahun 2011 telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 23 Tahun 2014 telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 17 Tahun 2019; PP No. 121 Tahun 2015; PP No. 122 Tahun 2015; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 54 Tahun 2017; PP No. 28 Tahun 2018; Perpres No. 87 Tahun 2014; Perda No. 15 Tahun 2016; Perda No. 19 Tahun 2018
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang :
1. Ketentuan Umum;
2. Nama Dan Tempat Kedudukan;
3. Maksud Dan Tujuan;
4. Kegiatan Usaha;
5. Permodalan;
6. Organ Perusahaan;
7. Kepegawaian;
8. Satuan Pengawas Intern;
9. Perencanaan;
10. Operasional;
11. Pelaporan;
12. Penggunaan Laba;
13. Anak Perusahaan;
14. Penugasan Khusus Pemerintah Daerah;
15. Evaluasi;
16. Restrukturisasi;
17. Pembubaran;
18. Kepailitan;
19. Pembinaan Dan Pengawasan;
20. Dana Pensiun;
21. Tarif;
22. Asosiasi;
23. Ketentuan Lain-Lain;
24. Ketentuan Peralihan;
25. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2019.
53 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 12 Tahun 2019
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI SELATAN NOMOR 1 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2019/N0.12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI SELATAN NOMOR 1 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
ABSTRAK:
dalam rangka meningkatkan kualitas dan akses pelayanan Retribusi Jasa Usaha dalam lingkup pemerintah daerah dipandang perlu melakukan perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha; dengan ditetapkannya Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ada beberapa kewenangan yang dialihkan menjadi kewenangan pemerintah provinsi yang menjadi potensi untuk Retribusi Jasa Usaha; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Tenggara Dan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara Tengah Juncto Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah Dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara Tengah Dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Tenggara menjadi Undang-Undang;
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budi Daya Tanaman;
5. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan;
6. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman;
7. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
8. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
9. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;
10. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan;
11. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik ;
12. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
13. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
14. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian;
15. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah;
16. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1977 tentang Usaha Peternakan;
17. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;
18. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2015;
19. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
20. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan;
21. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;
22. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
23. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
24. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 13 Tahun 2006 tentang PokokPokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
25. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 1 Tahun 2010 tentang Pelayanan Publik;
26. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 1 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan di Sulawesi Selatan;
27. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2 Tahun 2013 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan;
28. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
1. Nama, Objek dan Subjek Retribusi;
2. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;
3. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2019.
20
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Brebes Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD Kabupaten Brebes Tahun 2019 No.12/ TLD No. 12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Brebes Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan bersama.
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Brebes tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2020 yang dijabarkan kedalam Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUA-APBD) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada tanggal 19 Agustus 2019.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007; Undang-UndangNomor28Tahun1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 10 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 3 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 1 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang APBD Kabupaten Brebes TA 2020. Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2019.
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Paser Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kelembagaan Petani
ABSTRAK:
Strategi pemberdayaan Petani dilakukan
melalui kelembagaan untuk memperkuat tatanan
struktur pengelompokan dalam masyarakat daerah
yang berorientasi pembangunan ekonomi masyarakat
daerah secara terencana, terarah, dan berkelanjutan
UUD 1945 Pasal 18 ayat 6; UU No.27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.8 Tahun 1965; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU.No 9 Tahun 2015.
Ketentuan Umum, Bentuk Kelembagaan, Pembentukkan Kelembagaan Petani, Hak dan Kewajiban, Bantuan untuk Kelembagaan Petani, Sanksi, Monitoring dan Evaluasi, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2019.
Pengurus kelompok akan digantikan apabila salah seorang pengurus Poktan
meninggal dunia dan melakukan suatu perbuatan pidana yang diatur lebih
lanjut dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Kelompok Tani.
14 hal.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat