Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Hiburan dan Rekreasi
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menata dan mengendalikan kegiatan hiburan seni dan budaya agar tetap sesuai dengan nilai• nilai tradisi, agama dan kebudayaan masyarakat, diperlukan pengaturan tentang penyelenggaraan hiburan dan rekreasi;
b. bahwa penyelenggaraan hiburan dan rekreasi merupakan bagian integral di bidang usaha jasa kepariwisataan yang merupakan kewenangan Pemerintah Daerah dalam melakukan pembangunan kepariwisataan guna mendukung pengembangan ekonomi, sosial budaya, perkembangan investasi, meningkatkan pendapatan masyarakat dan pendapatan asli daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Hiburan dan Rekreasi;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1950), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4966);
5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5168);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Repubik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang• Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Repubik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2012 tentang Sertifikasi Kompetensi Usaha Pariwisata (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5311);
10. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan;
11. Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.88/HK.501/MKP/2010 tentang Tata Cara Pendaftaran Usaha Kawasan Pariwisata;
12. Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.91/HK.501/MKP/2010 tentang Tata Cara Pendaftaran Usaha Penyelenggaraan Kegiatan Hiburan dan Rekreasi;
13. Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.93/HK.501/MKP/2010 tentang Tata Cara Pendaftaran Usaha Jasa Pertemuan, Perjalanan lnsentif, Konferensi dan Pameran;
14. Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.97 /HK.501/MKP/2010 tentang Tata Cara Pendaftaran Usaha Spa;
15. Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.106/HK.501/MKP/2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesenian;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Penyelenggaraan hiburan dan rekreasi bertujuan untuk:
a. meningkatkan kesinambungan usaha pelestarian,pengembangan, penelitian, peningkatan mutu, penyebarluasan basil kesenian, peningkatan daya cipta dan daya penampilan, serta peningkatan apresiasi;
b. meningkatkan kreativitas dan produktivitas para seniman untuk berkarya;
c. meningkatkan sikap positif masyarakat terhadap kesenian melalui pendidikan dan apresiasi seni baik di sekolah maupun di luar sekolah; dan
d. memajukan seni dan kebudayaan di tengah peradaban global yang memberikan pengaruh terhadap kesenian tradisional dengan tetap memperhatikan adat istiadat dan budaya serta nilai yang hidup dalam masyarakat yang tidak bertentangan dengan norma agama.
antara lain mengatur tentang wewenang; penyelenggaraan(Izin Penyelenggaraan, Izin Usaha, Izin Keramaian); Hak, Kewajiban dan Larangan; Peran serta Masyarakat; Pembinaan dan Pengawasan; Sanksi Administratif; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juni 2015.
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Timur Nomor 3 Tahun 2015
PENGELOLAAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2014/NO.3, TLD No.3, LL KOTA SINGKAWANG: 34 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam Dan Batuan
ABSTRAK:
Bahwa mineral bukan logam dan batuan yang terkandung di dalam wilayah Kota Singkawang merupakan kekayaan alam tak terbarukan sebagai akrunia Tuhan Yang Maha Esa dan mempunyai peranan penting dalam memenuhi hajat hidup orang banyak karena itu pengelolaannya harus diatur diurus dan dikendalikan oleh Pemerintah Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.12 Tahun 2001, UU No.32 Tahun 2004, UU No.26 Tahun 2007, UU No.4 Tahun 2009, UU No.32 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, PP No.45 Tahun 2004, PP No.22 Tahun 2010, PP No.23 Tahun 2010, PP No.55 Tahun 2010, PP No.78 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum; Asas dan Tujuan; Kewenangan; WIUP dan WPR; Izin Usaha Pertambangan; Izin Pertambangan rakyat; Persyaratan Perizinan usaha Pertambangan dan Pertambangan Rakyat; Hak dan Kewajiban; Penghentian Sementara Kegiatan Usaha Pertambangan; Penggunaan Tanah Untuk Kegiatan usaha Pertambangan; Tata Cara Penyampaian Laporan; Pengembangan dan Pemberdayaan Di Sekitar WIUP; Pembinaan, Pengawasan dan Perlindungan Masyarakat; Reklamasi dan Pascatambang; Sanksi Administratif; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2014.
28 halaman dan Penjelasan sebanyak 6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten PALI Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan dalam peraturan ini adalah :Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 23 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang standar pelayanan minimal dan pasal 2 perarturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2018
Dasar hukum dalam peraturan ini adalah : UU No 7 Tahun 2013;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah,terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;PP No 12 Tahun 2017;PP No 2 Tahun 2018;PP No 12 Tahun 2019;Permendagri No 100 Tahun 2018;Perda No 7 Tahun 2019;
Materi pokok dalam peraturan ini adalah : Ketentuan umum,Jenis SPM,Koordinasi Penerapan Standar Pelayanan Minimal,Penerapan dan pelaporan SPM,Pembinaan dan Pengawasan,Pembiayaan,ketentuan lain-lain,ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
Pada saaat peraturan ini mulai berlaku maka peraturan Bupati Nomor 52 Tahun 2020 tentang penerapan Standar Pelayanan Minimal Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
22 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kotawawaringin Barat Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Izin Tempat Usaha
ABSTRAK:
hwa dalam rangka menindaldanjuti Peraturan Presiden
Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan
Korupsi, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19
Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan
lzin Gangguan di Daerah sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2016
tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan lzin
Gangguan di Daerah, serta Surat Menteri Dalam Negeri
Nomor 503/6491/ SJ tanggal 17 Juli 2019 Hal
Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan di
Daerah, maka Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) dan
Surat lzin Tempat Usaha (SITU) dapat dikategorikan dalam
izin gangguan sehingga tidak dapat diterbitkan lagi oleh
Pemerintah Daerah
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun
2018; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017; Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016
Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 5 Tahun
2012 tentang Izin Tempat Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten
Kotawaringin Barat Tahun 2012 Nomor 6, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 10), dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juni 2020.
Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 5 Tahun
2012 tentang Izin Tempat Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten
Kotawaringin Barat Tahun 2012 Nomor 6, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 10), dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman No. 3 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Usaha Ketenagalistrikan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 5 ayat (3) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Usaha Ketenagalistrikan
Dasar hukum peraturan daerah ini adalah :
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU Nomor 30 Tahun 2009; PP No.14 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai: Ketentuan Umum, Penguasaan dan Pengusahaan, Usaha Ketenaga Listrikan, usaha Penyediaan tenaga Listrik, Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum, Usaha Penyediaan Ketenagalistrikan untuk Kepentingan Sendiri, Usaha Penunjang Tenaga Listrik, Usaha Penunjang Tenaga Listrik, Usaha Insdutri Penunjang Tenaga Listrik.Perizinan, izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik, Izin Usaha Penyediaan Tenaga Tenaga Listrik dan Izin Operasi, izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik, Izin Operasi, penggunaan tanah, Ganti rugi, Kompensasi, izin Usha Jasa Penunjang Tenaga Lsitrik, Hak dan Keajiban Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Lsitrik, Hak dan Kewajiban Konsumen, Keteknikan, Keselamatan Ketenagalistrikan, Instalasi Tenaga Listrik, Tenaga Teknik, Pemanfaatan Jaringan Tenaga Listruik untuk Kepentingan Telekomunikasi, Multimedia dan informastika. Pembinaan dan pengawasan, Sanksi Administratif, Sanksi Pidana, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2013.
24 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Grobogan Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Grobogan Nomor 12 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Karaoke
ABSTRAK:
bahwa agar penyelenggaraan usaha karaoke dapat berjalan sesuai dengan prinsip penyelenggaraan kepariwisataan, perlu dilakukan upaya untuk meningkatkan efektivitas dalam pengawasan dan pembinaan terhadap penyelenggaraan karaoke di KabupatenGrobogan; bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas dalam pengawasan dan pembinaan terhadap penyelenggaraan karaoke di Kabupaten Grobogan, maka beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Grobogan Nomor 12 Tahun 2018, tentang Penyelenggaraan Karaoke perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Grobogan Nomor 12 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Karaoke;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 10 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; Perpres No 63 Tahun 2014; Perda Kab Grobogan No 7 Tahun 2012;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang penyisipan ayat (2a) Pasal 17, perubahan ayat (1) Pasal 21, perubahan pada ayat (1) Pasal 22, perubahan Pasal 24, perubahan pada ayat (3) dan ayat (4) Pasal 35 serta penyisipan ayat (5) Pasal 35, penyisipan Pasal 35A dan Pasal 35B, perubahan ayat (5) Pasal 36 dan penambahan ayat (6) Pasal 36, perubahan ayat (4) Pasal 37 dan penambahan ayat (5) pada Pasal 37, perubahan ayat (4) pasal 38 dan penambahan ayat (5) Pasal 38, serta penghapusan Pasal 40.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2020.
15 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung No. 3 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Dan Penandatanganan Perizinan Dan Non Perizinan Pada Kantor Pelayanan Perizinan Dan Penanaman Modal Kabupaten Temanggung
ABSTRAK:
Bahwa Dalam Rangka Kelancaran Penyelenggaraan Perizinan Dan Non Perizinan Perlu Mengatur Kembali Pendelegasian Wewenang Penyelen Ggaran Dan Penandatanganan Perizinan Dan Non Perizinan; Selain Itu Peraturan Bupati Temanggung Nomor 26 Tahun 2012 Tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Dan Penandatanganan Pefizinan Dan Non Perizinan Di Kabupaten Temanggung Sudah Tidak Sesuai Dengan Kondisi Yang Ada Sehingga Perlu Diganti; Sehingga Perlu Menetapkan Peraturan Bupati Tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Dan Penandatanganan Perizinan Dan Non Perizinan Pada Kantor Pelayanan Perizinan Dan Penanaman Modal Kabupaten Temanggung.
UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Perpres No. 27 Tahun 2009.
Peraturan Bupati ini menjelaskan tentang pendelegasian kewenangan penyelenggaraan dan penandatanganan perizinan dan Non Perizinan di Kabupaten Temanggung.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2016.
3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang No. 3 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Terminal
ABSTRAK:
Perda ini ditetapkan untuk melaksanakan Pasal 127 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Perda ini ditetapkan atas dasar:
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar 1945. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010.
Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 53 Tahun 2011.
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011.
Perda ini memuat pokok-pokok sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Maksud dan Tujuan;
3. Nama, Subjek, Objek, dan Wajib Retribusi;
4. Golongan retribusi;
5. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;
6. Prinsip dan Sasaran dalam peneteapan Tarif Retribusi;
7. Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pelayanan Terminal;
8. Lokasi Terminal;
9. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi;
10. Peninjauan Tarif Retribusi;
11. Wilayah Pemungutan;
12. Tata Cara Pemungutan dan Pembayaran;
13. Penyidikan;
14. Ketentuan Pidana;
15. Sanksi Administrasi;
16. Insentif Pemungutan;
17. Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2012.
Masih perlu diatur oleh Bupati:
1. pengaturan lebih lanjut mengenai pengelolaan pelayanan terminal;
2. tata cara pelaksanaan pemungutan dan pembayaran retribusi;
3. tata cara pengembalian kelebihan pembayaran retribusi, penagihan, penghapusan piutang retribusi, pemberian dan pemanfaatan insentif.
4.
14 Halaman, 5 Halaman Penjelasan
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat