Perda ini memuat pokok-pokok sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Maksud dan Tujuan; 3. Nama, Subjek, Objek, dan Wajib Retribusi; 4. Golongan retribusi; 5. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; 6. Prinsip dan Sasaran dalam peneteapan Tarif Retribusi; 7. Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pelayanan Terminal; 8. Lokasi Terminal; 9. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; 10. Peninjauan Tarif Retribusi; 11. Wilayah Pemungutan; 12. Tata Cara Pemungutan dan Pembayaran; 13. Penyidikan; 14. Ketentuan Pidana; 15. Sanksi Administrasi; 16. Insentif Pemungutan; 17. Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat