Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang No. 3 Tahun 2012

Retribusi Terminal

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perda ini memuat pokok-pokok sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Maksud dan Tujuan; 3. Nama, Subjek, Objek, dan Wajib Retribusi; 4. Golongan retribusi; 5. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; 6. Prinsip dan Sasaran dalam peneteapan Tarif Retribusi; 7. Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pelayanan Terminal; 8. Lokasi Terminal; 9. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; 10. Peninjauan Tarif Retribusi; 11. Wilayah Pemungutan; 12. Tata Cara Pemungutan dan Pembayaran; 13. Penyidikan; 14. Ketentuan Pidana; 15. Sanksi Administrasi; 16. Insentif Pemungutan; 17. Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Terminal
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bengkayang
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Bengkayang
Tanggal Penetapan
23 April 2012
Tanggal Pengundangan
25 April 2012
Tanggal Berlaku
25 April 2012
Sumber
LD.2012/NO.3, TLD No.3, LL KAB. Bengkayang: 19 HLM
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PNBP / PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK - TRANSPORTASI DARAT/LAUT/UDARA - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK - LALU LINTAS, JALAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bengkayang
Bidang
Halaman ini telah diakses 576 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan