Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Grobogan Nomor 3 Tahun 2020

Perubahan atas Peraturan Bupati Grobogan Nomor 12 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Karaoke

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang penyisipan ayat (2a) Pasal 17, perubahan ayat (1) Pasal 21, perubahan pada ayat (1) Pasal 22, perubahan Pasal 24, perubahan pada ayat (3) dan ayat (4) Pasal 35 serta penyisipan ayat (5) Pasal 35, penyisipan Pasal 35A dan Pasal 35B, perubahan ayat (5) Pasal 36 dan penambahan ayat (6) Pasal 36, perubahan ayat (4) Pasal 37 dan penambahan ayat (5) pada Pasal 37, perubahan ayat (4) pasal 38 dan penambahan ayat (5) Pasal 38, serta penghapusan Pasal 40.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Grobogan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Grobogan Nomor 12 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Karaoke
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Grobogan
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Purwodadi
Tanggal Penetapan
27 Januari 2020
Tanggal Pengundangan
27 Januari 2020
Tanggal Berlaku
27 Januari 2020
Sumber
BD.2020/No. 3
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Grobogan
Bidang
Halaman ini telah diakses 620 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan