Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.2013/NO.15, TLD.2013/NO.159
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanaman Modal Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, perlu dilaksanakan pembangunan ekonomi yang berkelanjutan dengan berlandaskan demokrasi ekonomi. Salah satunya adalah penanaman modal yang merupakan salah satu faktor penggerak perekonomian daerah, pembiayaan pembangunan daerah dan penciptaan lapangan kerja, sehingga perlu diwujudkan kemudahan pelayanan dan iklim penanaman modal yang kondusif dan promotif berdasarkan ekonomi kerakyatan, yang mendorong Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi untuk meningkatkan realisasi penanaman modal. Berdasarkan pertimbangan tersebut, diperlukannya suatu jaminan kepastian hukum, pelayanan dan perlindungan penanaman modal dengan menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat tentang Penanaman Modal.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.25 Tahun 1992; UU No.5 Tahun 1999; UU No.47 Tahun 1999; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.25 Tahun 2008; UU No.20 Tahun 2008; UU No.25 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.45 Tahun 2008; PP No.67 Tahun 2005; PP No.1 Tahun 2007; PerPres No.27 Tahun 2009; PerPres 36 Tahun 2010; Permendagri No.20 Tahun 2008; Perda Kab.Kutai Barat No.3 Tahun 2008; Perda Kab.Kutai Barat No.6 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini berisi tentang Penanaman Modal Daerah, dengan bahasan istilah yang ditetapkan dalam pengaturannya. Antara lain : ketentuan umum, kewenangan, arah kebijakan, perencanaan dan pengembangan, promosi penanaman modal, pelayanan dan perizinan, kerjasama penanaman modal, hak kewajiban dan tanggungjawab, insentif dan kemudahan, peran serta masyarakat dan dunia usaha, lembaga kerjasama, sistem informasi, sosialisasi, pendidikan dan pelatihan, koordinasi penanaman modal, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, satuan tugas, penyelesaian sangketa, sanksi administratif, penyidikan, ketentuan pidana, penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2013.
35 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Maluku No. 15 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.2013/15,TLD NO.22, LL SEKDA PROVINSI MALUKU: 17 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 141 huruf d, dan huruf e Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Izin Trayek dan Retribusi Izin Usaha Perikanan merupakan jenis Retribusi Perizinan Tertentu yang dapat dipungut oleh Pemerintah Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No. 20 Tahun 1958; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 45 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 64 Tahun 1957; PP No. 26 Tahun 1985; PP No. 41 Tahun 1993; PP No. 42 Tahun 1993; PP No. 43 Tahun 1993; PP No. 44 Tahun 1993; PP No. 54 Tahun 2002; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; PERDAPROMAL Nomor 02 Tahun 2007; PERDAPROMAL No. 06 Tahun 2011; PERDAPROMAL No. 2 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Retribusi Izin Trayek, Retribusi Izin Usaha Perikanan; Peninjauan Tarif, Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran dan Penundaan Pembayaran, Kadaluarsa Penagihan, Sanksi Administras8i, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku maka :
a. Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 11 Tahun 2008 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan;
b. Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 13 Tahun 2008 tentang Retribusi Izin Trayek Angkutan Antar Kota Dalam Provinsi Maluku dan Izin Operasi Taxi dan Angkutan sewa.
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
23 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 15 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD Tahun 2013 No.15/TLD No.124
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengendalian Human Immunodefisiency Virus dan Acquired Immuni Defisiency Syndrome di Kabupaten Kendal
ABSTRAK:
a. bahwa penularan dan penyebaran Human Immunodevisiency Virus (HIV) dan Acquired Immuno Defisiency Syndrome (AIDS) menunjukkan peningkatan secara signifikan dari waktu ke waktu serta meluas melewati batas-batas status sosial dan wilayah geografis sehingga diperlukan upaya penanggulangan secara komprehensif, terintegrasi, berkesinambungan, dan partisipatif dengan melibatkan seluruh komponen masyarakat di daerah;
b. bahwa untuk mewujudkan penanggulangan Human Immunodefisiency Virus (HIV) dan Acquired Immuno Defisiency Syndrome (AIDS) sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2007 tentang Pedoman Umum Pembentukan Komisi Penanggulangan AIDS dan Pemberdayaan Masyarakat Dalam Rangka Penanggulangan HIV dan AIDS di Daerah, perlu diatur dan dijabarkan lebih lanjut dalam Peraturan Daerah
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang–Undang Nomor 13 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang–Undang Nomor 9 Tahun 1965;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984;Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2006;Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2009;Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal Nomor 1 Tahun 1988;Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 14 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 10 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 23 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 5 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ruang lingkup Peraturan Daerah ini mengatur ketentuan mengenai pencegahan dan penanggulangan HIV-AIDS
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2013.
22 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 15 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai
dengan asumsi kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar
unit organisasi, antara kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan
yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus
digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan
sehingga perlu melakukan Perubahan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2013; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang
Tahun Anggaran 2013;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 9 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 13 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 14 Tahun 2010; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 3 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 4 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 14 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 16 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 4 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 12 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 13 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 14 Tahun 2013;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2013 beserta lampirannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2013.
13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 15 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dana Cadangan Biaya Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Kabupaten Purbalingga Tahun 2015
ABSTRAK:
a. bahwa Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2015 membutuhkan biaya cukup besar yang pemenuhan dananya tidak cukup hanya dalam 1 (satu) tahun anggaran sehingga akan dianggarkan mulai Tahun Anggaran 2014 sampai dengan Tahun Anggaran 2015;
b. bahwa untuk menampung kebutuhan dana Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2015 pada Tahun Anggaran 2014 perlu membentuk Dana Cadangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Dana Cadangan Biaya Pemilihan Umum Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2015;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 2006,
Peraturan ini mengatur pembentukan dana yang disisihkan untuk menampung kebutuhan yang memerlukan dana relatif besar yang tidak dapat dipenuhi dalam satu tahun anggaran atas Pemilihan Umum untuk memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara langsung dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 November 2013.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sorong Nomor 15 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SORONG TAHUN 2013 NOMOR 15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 127 huruf a Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah merupakan salah satu jenis Retribusi Jasa Usaha yang dapat dipungut oleh Pemerintah Daerah;
b. bahwa berdasarkan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Sorong tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
UU Nomor 12 Tahun 1969; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; PP Nomor 38 Tahun 2007; dan Perda Kab. Sorong Nomor 31 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran Penetapan Struktur dan Besaran Tarif Retribusi; Struktur dan Besaran Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan; Pemungutan; Tatacara Pembayaran; Tatacara Penagihan; Keberatan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Kedaluwarsa; Pemeriksaan; Pemanfaatan; Insentif Pemungutan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2013.
a. Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Nomor 41 Tahun 2002 tentang Retribusi Sewa Kendaraan/Mobil Khusus Angkutan Daging milik Pemerintah Kabupaten Sorong;
b. Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Nomor 50 Tahun 2002 tentang Retribusi Pemakaian alat dan Mesin Pertanian
c. Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Nomor 52 Tahun 2002 tentang Retribusi Pemakaian Kendaraan/Alat milik Pemerintah Kabupaten Sorong.
-
11 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 15 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Trayek
ABSTRAK:
Bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 5 Tahun 2009 tentang Retribusi Izin Trayek Angkutan Penumpang Umum dan Izin Operasi Angkutan Barang, tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan perekonomian masyarakat dibidang transportasi sehingga perlu dibentuk Peraturan Daerah baru;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Trayek
Dasar hukum: Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 tentang Angkutan Jalan; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-Undangan; Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 6 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Bombana; Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Bombana; Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 22 Tahun 2012 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Bombana.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Retribusi Izin Trayek, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Nama, Objek, Subjek dan Golongan Retribusi;
3. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;
4. Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi;
5. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi;
6. Wilayah Pemungutan;
7. Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran, Penundaan Pembayaran, dan Keberatan;
8. Sanksi Administrasi;
9. Penagihan;
10. Pengembalian Kelebihan Pembayaran;
11. Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi;
12. Kedaluwarsa Penagihan;
13. Pemeriksaan;
14. Insentif Pemungutan;
15. Penyidikan;
16. Ketentuan Pidana;
17. Ketentuan Peralihan;
18. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2013.
Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 5 Tahun 2009 tentang Reribusi Izin Trayek Angkutan Penumpang Umum dan Izin Operasi Angkutan Barang
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu No. 15 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian Ketertiban Umum
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (1) huruf c UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008, Pemerintah Daerah mempunyai kewajiban menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; Permendagri No. 44 Tahun 2010; Permendagri No. 54 Tahun 2011; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2003; Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 2 Tahun 2009.
Dalam PERDA ini diatur mengenai Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup; Hak dan Kewajiban; Tertib di Jalan dan Angkutan Jalan; Tertib Jalur Hijau, Taman dan Tempat Umum; Tertib Sungau dan Saluran Air/Drainase; tertib Lingkungan; Tertib Tempat dan Usaha Tertentu; Tertib Bangunan; Tertib Sosial; tertib Kesehatan; Tertib Tempat Hiburan dan Keramaian; Tertib Peran Serta Masyarakat; serta Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
15 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat